Selasa, 07 April 2009

Hukum Kekerabatan

I. Hukum perorangan
II. Hukum keluarga (siapa saja yang dapat disebut sebagai keluarga)
Keluarga : - Ada hubungan darah
- Ada hubungan hukum (suami,istri dll)
III. Hukum perkawinan adat
IV. Hukum harta kekayaan perkawinan
- Hukum waris adat[1]

I. Hukum Perorangan
Ø Membahas kapan seseorang harus dapat melakukan perbuatan hukum. Ada 2, selain bersifat pribadi ada juga badan hukum.
Ø Badan hukum ada yang asli dan campuran dari luar asli. Ex: subag (perairan di Bali)

Ø Ada syarat pribadi hukum:
- Punya kewenangan hukum/berhak
Suatu kewenangan yang diberikan oleh hukum, sehingga seseorang dapat bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Jadi jika tidak diberi kewenangan hukum maka tidak dapat melakukan perbuatan hukum.
- Punya kecakapan hukum (dewasa)
Seseorang dikatakan cakap hukum jika ia telah dewasa (dilihat dari kenyataan-kenyataan tertentu)

Ø Jika dari hukum adat, kedewasaan dilihat dari:
1. Prof. Dr. Supomo
- Kuat gawe (kerja), cakap mengurus harta benda dan keperluan sendiri
- Cakap dalam pergaulan dan bertanggung jawab dalam pegaulannya.
2. Terhaard
- Tidak serumah dengan orang tua
- Tidak jadi tanggungan orang tua
3. Prof. M.M. Djoyodiguno
- Datangnya berangsur-angsur, ngentas (berkeluarga), mencar (tidak serumah)
Kesimpulan : kedewasaan seseorang : bila sudah menikah dan mengurus diridan keluarganya sendiri
Ø Yang dapat melakukan perbuatan hukum:
- Perorangan
- Badan hukum

Ø Kewenangan hukum : kewenangan yang diberikan hukum adat untuk lakukan perbuatan hukum yang dibarengi dengan kecakapan hukum (yang dipengaruhi oleh kedewasaan)
Ø Cakap menurut :
- KUHPerdata : 21 th
- Hukum adat : menurut kriteria tertentu (kembali ke awal)

II. Hukum keluarga/hukum kekerabatan
1. Ada hubungan darah (orang tua dengan anak)
2. Ada hubungan hukum (perkawinan/adopsi)

Ø Akibat dari adanya hubungan keluarga timbul hak dan kewajiban. Contoh: hak waris, kewajiban menjaga nama baik keluarga, kewajiban orang tua pada anak.

Ø Tujuan mempelajari hukum keluarga:
a. Untuk mengetahui warisan
b. Untuk kepentingan perkawinan

Ø Penggolongan keluarga:
1. Sifat
- Lurus : anak, cucu, cicit, bapak, kakek, buyut
- Bercabang/kesamping

Derajat I
lurus bercabang
derajat II

2. Derajat/grade
Untuk mengetahui silsilah dalam keluarga
Anak: derajat ke satu, cucu : derajat ke dua
3. Garis/lini
- Patrilinial : garis keturunan bapak/laki-laki
- Matrilineal : garis keturunan ibu/perempuan
- Parental : garis keturunan laki-laki/perempuan[2]


[1] 5-3-2009
[2] 12-3-2009

Senin, 06 April 2009

Hukum Acara Pidana

Ø Hukum acara pidana/criminal procedure law/rules/strafprocessrecht.

Ø Hukum acara pidana adalah keseluruhan aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana itu dilanggar.

Ø Hukum pidana beroperasi – walau hanya ada persangkaan.

Ø Fungsi Hukum acara pidana :
Melaksanakan hukum pidana. Tanpa ada Hukum acara pidana, hukum pidana hanya hukum material saja.

Ø Sistem hukum Indonsia adalah

Ø Militer berlaku :
1. Undang-undang
2. Kitab undang-undang disiplin tentara
3. Kitab undang-undang militer

Ø Jalan mencari keadilan zaman dulu:
1. Judicia dei : keadilan diserahkan Tuhan
2. Indicinaqua : orang disuruh berenang di danau untuk membuktikan kesalahan
3. Reineging seed : sumpah membersihkan diri (sumpah pocong)
4. Pengakuan : ditangkap suruh mengaku
5. Sentifie based on expertise : menemukan kebenaran berdasarkan ilmu pengatahuan.[1]

Penyelidikan dan penyidikan

Ø Tahapan pemeriksaan perkara pidana:
1. Penyelidikan dan penyidikan
2. Penentuan
3. Pemeriksaan di sidang pengadilan
4. Pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan

Ø Jenis pemeriksaannya:
1. Pemeriksaan pendahuluan
2. Pemeriksaan di sidang pengadilan

Ø Ajaran George Joachim Darjes (7W=7 kah):
1. Siapakah?
2. Apakah?
3. Dimanakah?
4. Dengan apakah? (Dilakukan dengan apa)
5. Mengapakah? (mengapa tindak perdana terjadi, apa karena dendam?dll)
6. Bagaimanakah? (sudah membunuh masih memperkosa/memutilasi)
7. Bilamanakah?

Ø Kalau identitas korban tidak diketahui maka penyidikannya akan berlangsung lama.
Ø Kasus munir : kasus konfirmasi tingkat tinggi

Ø Penyidikan :
Penemuan penyidikan ientitas pelaku tindak pidana

Ø Tertangkap tangan (delik biasa)
Pelaku wajib diserahkan kepada aparat walaupun tanpa tanda bukti.

Ø Laporan :
- Pemberitahuan karena hak dan kewajiban karena seseorang mengetahui tindak pidana.
- Wajib :mendengarkan pemufakatan jahat.

Ø Pengaduan : tidak setiap orang, hanya orang yang merasa dirugikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan disertai permohonan tindak lanjut
Ø Delik aduan bisa dicabut dan penyidik tidak akan menindaklanjuti lagi.
Ø Relatif : tindak pidana biasa
Ø Absolut :…..

Ø Laporan : bisa lisan bisa tertulis
Ø Kapan penyidikan dimulai?
Penyidikan dimulai apabila penyidik sudah menggunakan upaya-upaya paksa (penangkapan, penggledahan/penahanan)

Ø Kapan penyidikan selesai?
Penyidikan dianggap selesai apabila dalam jangka waktu 14 hari berkas tidak dikembalikan oleh penuntut umum atau ada pemberitahuan dari penuntut umum penyidikan lengkap.

Ø Tahapan:
1. Penyerahan berkas perkara
2. Berkas perkara (tersangka)

Ø Penyidikan dihentikan apabila:
1. Tidak cukup bukti
2. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
3. Demi hukum harus dihentikan dengan alasan:
a. Mebis in idem
b. Tersangka meninggal dunia, dsb.[2]

Ø Cara penghitungan pidana yang harus dijatuhkan:
1. Pidana yang dijatuhkan : 3th x 360 hr
2. Penangkapan : 1 hr
3. Penahanan :
a. Penyidik:RUTAN : 60 hr
b. Penuntut umum:kota1/5 x 50 hr : 10 hr
c. Pengadilan Negeri:….:1/3 x 90hr : 30 hr
101 hr
4. Pidana yang masih harus dijalani : 2 tahun, 8 bulan, 19 hari

Ø Pembataran : menempatkan tersangka yang sakit di rumah sakit.
Ø Pembataran tidak sama dengan penahanan.
Ø Pembataran juga mengurangi masa tahanan karena orang yang yang dibantarkan juga tidak bebas dan selalu diawasi penyidik.[3]

[1] 5-3-2009
[2] 19-3-2009
[3] 2-4-2009

Kamis, 02 April 2009

Hukum Acara PTUN

Ø Ciri-ciri keputusan TUN yang bisa digugat :
1. Konkrit (mutasi, pengangkatan, pemecatan)
2. Individual (disebutkan secara jelas individu/badan hukum
3. Final (sudah langsung bisa berlaku
4. Penetapan tertulis

Ø Apakah semua putusan TUN dapat digugat ada di ps.2
a. Kasus perdata
b. Keputusan yang bersifat pengaturan
c. Yang masih memerlukan persetujuan
d. Dan lain-lain

Ø Perbedaan pasal 2 UU No.5/86 dengan ps.2 UU No.9/2004 :
- UU 5/86 : keputusan TUN yang dikeluarkan ABRI
- UU 9/2004 : keputusan TUN yang dikeluarkan TNI

Ø Selain pasal ada pembatasan apabila keputusan TUN dikeluarkan karena keadaan bahaya (ps.49 ayat1 & 2 UU No.5/1986

Ø Apakah semua keputusan TUN dapat digugat?
Tidak ada pembatasannya, yaitu :
1. Pasal.2 UU No.9/2004
2. Pasal 49 UU No.5/1986

Ø Subyek TUN :
1. Penggugat
2. Tergugat
Tergugatnya adalah badan atau pejabat TUN (dalam hal ini jabatannya) yang mengeluarkan putusan TUN.

Ø Kompetensi absolut :
1. Peradilan umum
2. Peradlan agama
3. Peradilan militer
4. Peradilan TUN
Ø Kompetensi relatif :
Semua peradilannya, tapi menyesuaikan domisili peradilannya.
Ø Dalam kasus TUN badan atau pejabat TUN dapat memakai kuasa hukum yaiu kejaksaan.
Kejaksaan dalam kasus perdata dan tata usaha Negara dapat bertindak sebagai kuasa hukum Negara dengan surat kuasa khusus.
Ø Dalam pengadilan TUN ada jurusita (UU No.9/2004)[1]

Ø Yang dapat menjadi tergugat :
1. Instansi resum pemerintah
2. Instansi-instansi dalam lingkungan Negara
3. Badan-badan hukum privat
4. Instansi-instansi yang merupakan kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta
5. Lembaga-lembaga hukum swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintah

Ø Jalur penyelesaian sengketa TUN diatur pasal 48 No.5/86:
1. Jalur administratif
2. Jalur pengadilan PTUN (Tk.I)
- Pengadilan tinggi PTUN (Tk.II)/Bandung
- MA (kasasi)

Ø Jalur mana yang harus dipakai adalah sesuai dengan diktum atau sesuai yang tercantum secara jelas dalam keputusan TUN atau dilihat dari peraturan dasar dikeluarkannya putusan TUN.

Ø Jalur administratif ada 2 :
1. Keberatan : dikeluarkan instansi BP/TUN yang mengeluarkan PTUN
2. Banding administratif : instansi/atasan dari badan/pejabat TUN yang mengelurkan keputusan TUN tersebut.
Ø Apabila seluruh upaya administratif telah ditempuh masih belum puas, maka dapat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi TUN.[2]

Ø Berperkara di PTUN :
1. Acara biasa
2. Acara singkat
3. Acara cepat
4. Acara Cuma-Cuma

Ø Acara biasa : semua harus memasukkan surat gugat harus terdiri atas syarat materiil (ps.53 ayat 2 UU NO.9/2004)
Ø Pada syarat materiil pada point b (ps.53 ayat 2)
Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi asas :
- Kepastian hukum
- Tertib penyelenggaraan Negara
- Keterbukaan
- Proposionalitas
- Profesionalitas
- Akuntabilitas
Sebagaimana dimaksud dalam UU No.28/1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Ø Syarat formil UU No.5/1986 ps.56:
Apabila penggugat buta huruf maka dapat dilakukan dengan lisan ps.57 (2), UU No.5/86
Jika penggugat tidak mampu maka penggugat mengajukan permohonan perkara secara Cuma-Cuma ps.60 (1) UU No.5/1986 pada saat mengajukan gugatan dan harus ada keterangan dari RT/RW setempat.

Ø Pada saat mengajukan gugatan terkadang seseorang mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN.

Ø Asas Presumtio Justae Causa : asas yang menyatakan bahwa keputusan TUN bagaimanapun cacatnya dianggap tetap sah dan berlaku sampaidinyatakan batal oleh instansi yang berwenang yaitu pengadilan atau instansi yang lebih tinggi.

Ø Tenggang waktu pengajuan gugatan
Batas waktu 90 hari pasal 55 UU No.5/1986 jika lebih, gugatan ditolak. Dihitung sejak diterima dan diumumkannya keputusan.

Ø Teori pengiriman
Dihitung dari dasar buku ekspedisi keluar (surat keluar)
Ø Teori penerimaan
Dihitung kapan surat itu diterima. Pengecualian ps.1 ayat 3 adalah ps 3 (2)&(3)

Ø Permohonan penundaan keputusan TUN yang digugat
Ps.7 UU No.5/1986 (permohonan diajukan bersamaan dengan surat gugat)[3]

Ø Permohonan penundaan keputusan TUN yang digugat : pasal UU No.5/1986
Permohonan diajukan bersama dengan surat gugat.

Ø Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dalam peradilan TUN : rapat permusyawaratan (ps.2 UU No.5/1986) :
1. Dipimpin oleh ketua PTUN
2. Penetapan gugatan tidak diterima atau tidak benar
3. Dapat melakukan perlawanan terhadap ketua PTUN

Ø Gugatan layak alasannya pasal 53 ayat 2 UU No.9/2004

Ø Gugatan pro forma : gugatan dimasukkan terlebih dahulu sesuai ps.56 untuk mengejar tenggang waktu 90 hari setelah itu baru dilengkapi setelah rapat permusyawaratan.

Ø Perbedaan rapat permusyawaratan (62) dengan pemeriksaan persiapan :
- Rapat permusyawaratan:
1. Dipimpin ketua PTUN
2. Tidak ada batasan waktu untuk melengkapi gugatan.
3. Dapat melakukan perlawanan terhadap penetapan ketua PTUN (jangka waktu 14 hari)
- Pemeriksaan persiapan :
1. Dipimpin oleh hakim yang akan menjadi anggota majelis.
2. Kalau masih ada kekurangan kelengkapan gugatan dapat dilengkapi dengan batasan waktu untuk melengkapi gugatan adalah 30 hari (63(2))
3. Prinsip hakim aktif (hakim dapat memerintahkan tergugat) ps.63 ayat 2 huruf b disebut juga prinsip hakim aktif di PTUN untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh penggugat.

Ø Kenapa dalam PTUN ada prinsip hakim aktif ?
Baca penjelasan pasal 63 ayat 1, ps.64,65,66[4]
[1] 11-3-2009
[2] 18-3-2009
[3] 25-3-2009
[4] 1-4-2009

Selasa, 31 Maret 2009

Hukum Acara Perdata

Ø Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur untuk menjalankan hukum perdata maeriil atau untuk menegakkan hukum perdata materiil apabila ada pelanggaran terhadapnya.

Ø Tujuan mempelajari mata kuliah Hukum Acara Perdata :
1. Mengetahui cara beracara di pengadilan
2. Bisa menangani perkara-perkara perdata, baik sebelum sidang, selama sidang/sesudah sidang.
· Sebelum :
- Mengajukan gugatan
- Menyusun gugatan dll
· Selama :
- Mediasi
- Pembuktian dll
· Sesudah :
- Eksekusi

Ø Materi kuliah :
I. Pengertian HAPer dan ruang lingkup
II. Sengketa dan gugatan
III. Keluasan kehakiman
IV. Permulaan proses
V. Jalannya pemeriksaan perkara
VI. Pembuktian
VII. Putusan hakim

I. Pengertian Hukum Acara Perdata dan Ruang Lingkupnya
Ø Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur bagaimana seseorang harus bertindak yang bersifat mengikat dan disrtai sanksi dan dapat dipaksakan.

Ø Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan umum, maksudnya yang mengatur hubungan Negara dan warga Negara.

Ø Hukum privat adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan individu (perseorangan), maksudnya hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan yang lain.

Ø UU perkawinan No.1/75 dinamakan sosialisasi hukum publik kepada hukum privat.

Ø Hukum perdata termasuk hukum materiil yang berisi tentang hak dan kewajiban.

Ø Hukum formil adalah peraturan hukum untuk menjalankan/menegakkan hukum materiil.

Ø Hukum Acara Perdata yaitu peraturan hukum untuk menjalankan ketentuan hukum perdata materiil atau menegakkan ketentuan hukum perdata materiil bila terjadi pelanggaran terhadapnya.

Ø Dalam rangka penyelesaian perkara perdata sama-sama berperan penting dalam penyelesaian perkara, karena hukum perdata materiil tidak dapat ditegakkan apabila tidak ada hukum perdata formil atau sebaliknya.

Ø Fungsi Hukum Acara Perdata :
1. Hukum Acara Perdata berfungsi menjalankan hukum perdata formil. Fungsi menjalankan ada apabila dalam kasus perdata tidak ada sengketa, sehingga yang ada hanya ada pemohon.
2. Hukum Acara Perdata berfungsi untuk menegakkan
Fungsi menegakkan ada apabila dalam perkara perdata terdapat pelanggaran hukum perdata materiil sehingga terdapat sengketa di antara para pihak, yaitu di antara pihak tergugat dan penggugat.

Ø Ruang lingkup/obyek Hukum Acara Perdata :
1. Melingkupi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan menjalankan dan menegakkan hukum perdata materiil bila ada pelanggaran terhadapnya.
à Caranya :
Hukum Acara Perdata itu memberikan jalan penyelesaian bagaimana agar sengketa/perselisihan yang timbul dapat diselesaikan yaitu dengan cara memberikan hak mengajukan gugatan bagi pihak yang berkepentingan.

Ø Tujuan Hukum Acara Perdata :
Untuk menjalankan atau menegakkan ketentuan hukum perdata materiil dengan jalan memaksa ketaatannya.[1]

II. Sengketa dan Gugatan
Ø Bagaimana sengketa/perselisihan yang terjadi dalam masyarakat terselesaikan ? yaitu dengan jalan memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Ø Definisi Prof.Hapsoro Hadijoyo :
Yaitu sebagai peraturan hukum yang mengatur cara-cara bagaimana orang harus bertindak ……pengadilan dan cara-cara bagaimana hakim pengadilan menerima, memeriksa dan memutus perkara kepadanya.

Ø Prof. Sudikno Mertokusumo
1. Sengketa hukum
2. Sengketa sosial
Ad.1 Kalau ada pelanggaran norma hukum
Ad 2 Kalau ada pelanggaran norma susila, agama.

Ø Sengketa adalah suatu peristiwa/kejadian yang menimbulkan perselisihan di antara pihak (pihaknya lebih dari satu).

Ø Sengketa hukum adalah suatu peristiwa/kejadian yang menimbulkan perselisihan yang diatur di dalam hukum.

Ø Sengketa biasa adalah suatu peristiwa/kejadian yang menimbulkan perselisihan yang tidak diatur dalam hukum.

Ø Sengketa hukum perdata adalah suatu peristiwa/kejadian yang menimbulkan perselisihan yang diatur dalam hukum perdata maeriil.

Ø Kapan sengketa hukum perdata timbul di masyarakat? Bilamana ketentuan hukum perdata maeriil dilanggar/diabaikan.

Ø Sengketa hukum perdata :
Tujuan norma : untuk adanya ketertiban di dalam masyarakat.

Ø Norma hukum dikatakan mempunyai ….yang lebih …karena sanksi norma hukum dapat dipaksakan oleh penegak hukum terhdap si pelanggar hukum.

Ø Ketentuan hukum perdata dilanggar apabila :
1. Ada orang/subyek hukum tidak melakukan kewajibannya (…)
Contoh: utang piutang yang tidak sesuai perjanjian.
2. Ada orang/subyek hukum yang melanggar hak orang lain/memperkosa hak orang lain (ada perbuatan melawan hukum:perbuatan yang melanggar ketentuan hukum/norma dalam masyarakat).
Bedanya kalau ….ada perjanjian, kalau PMH tidak ada perjanjian.
3. Ada perbuatan orang/subyek hukum yang merugikan orang lain yang tidak termasuk …..maupun perbuatan melawan hukum, tetapi karena ada penyalahgunaan keadaan (suatu perbuatan/tindakan di dalam suatu perjanjian dimana salah satu pihak berada di bawah tekanan dan menerima beban yang tidak seimbang.
Contoh : orang tua sakit, mau operasi terus minjam uang kepada temannya selama 3 bulan dengan bunga 100% (bunga ini tidak wajar, karena untuk kemanusiaan) maka perjanjian ini dapat dibatalkan.

Ø Bagaimana penyelesaian sengketa hukum prdata?
- Apakah selalu lewat pengadilan?
Dalam perkara perdata
- Perkembangan penyelesaian sengketa dari zaman ke zaman selalu berubah :
1. Dilakukan main hakim sendiri …… yaitu penyelesaian dengan menggunakan hukum rimba. Yang menjadi hukum adalah perkataan raja (Sabdo Pandito ratu)
2. Di era reformasi ada beberapa cara penyelesaian :
a. Dilakukan melalui lembaga peradilan (lembaga yudikatif-lembaga Negara yang diberi wewenang menyelesaikan sesuai dengan kekuasaan kehakiman) :
1. Peradilan umum
2. Peradilan agama
3. Peradilan tata usaha Negara
4. Peradilan militer
b. Dilakukan instansi/jawatan pemerintah yang telah ditentukan dengan perundang-undangan sendiri. Misalnya :
- Panitia urusan piutang Negara (PUPN)
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
3. Dilakukan melalui perdamaian di luar sidang :
1. Mediasi : melalui pihak ketiga yang ditunjuk para pihak dan jumlahnya ganjil.
2. Konsultasi (…)
3. Negosiasi
4. Minta pendapat ahli
5. Konsiliasi

Ø Procedural akibatnya:
1. Memakan waktu yang lama
2. Biaya mahal

Ø Kelemahan perdamaian : hasilnya tidak bisa langsung mengikat dan dapat diingkari.

Ø Kompetensi (kewenangan pengadilan)
Untuk memutus perkara tadi maka seorang hakim harus mencari/penemuan hukum
Ø Sumber hukum adalah tempat terutama hakim untuk menemukan hukumnya. Karena yang bisa menemukan hukum atau putusan hakim yang mengikat.

Ø Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/proses mencari/menemukan hukumnya.

Ø Sumber hukum dalam hukum perdata dapat dibedakan/dikategorikan menjadi 5. Kelima macam ini merupakan hierarki/tingkatan yang lebih tinggi/lebih kuat (nomer satu) dari yang lain :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
ad 1. UU dibuat oleh pejabat yang berwenang, bentuknya tertulis dan mengikat.
ad 2. Kalau dalam UU tidak ada, maka dicari pada kebiasaan dalam praktek sidang di pengadilan (dalam kebiasaan sidang yang lebih dulu membuktikan adalah penggugat, karena yang memulai perkara).
ad 3. Dan yurisprudensi : suatu putusan pengadilan yang diikuti terus menerus dan diterima pengadilan lainnya.
(sebelum tahun 1919 PMH : tiap perbuatan yang melanggar UU). Tahun 1919 putusan pengadilan tingkat pertama bahwa tiap perbuatan yang melanggar UU dan norma kesusilaan dalam masyarakat.
ad 4. Traktat : kerjasama dengan Negara lain.
ad 5. Doktrin adalah pendapat sarjana hukum
Ø Sumber hukum perdata yang berupa Undang-undang :
1. HIR (Herziene ……Regleman) atau RIB (hukum acara perdata untuk jawa dan Madura).
2. RBG (Rechtsreglemen Buitange …) hukum untuk luar jawa dan Madura
3. KUHPer buku IV yaitu tentang pembuktian dan …..
4. UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman
(perubahan dari UU No.14 th 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman kemudian dirubah dengan UU No.35 th 1999 tentang perubahan atas UU No.14 th 1970)
5. UU No.14 th 1985, yaitu UU tentang Mahkamah Agung.
6. UU No.5 th 2004 yaitu tentang perubahan atas UU No.14 th 1985 tentang MA.
7. UU No.20 th 1977 tentang peradilan ulangan untuk jawa dan Madura.
8. RV : Reglement of ………) HAP untuk golongan Eropa.
9. UU No.2 th 1986 yaitu UU tentang peradilan umum dan UU No.8 th 2004
10. Dan peraturan perundang-undangan lainnya yang ada hubungan dengan hukum acara perdata.[2]

Hak menggugat dan Gugatan

Ø Hak menggugat adalah hak seseorang atau subyek hukum untuk gugatan di pengadilan karena hak atau kepentingannya dilanggar.

Ø Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa.
……
Ø Tuntutan ada yang tidak mengandung sengketa yaitu permohonan. Contoh : pengangkatan wali/anak.

Ø Permohonan adalah tuntutan yang tidak mengandung sengketa.

Ø Orang mengajukan gugatan tujuannya untuk menegakkan hukum perdata materiil.

Ø Pihak-pihak yang menegakkan adalah :
1. Pihak-pihak yang berkepentingan itu sendiri (bisa menguasakan)
2. Hakim
Ø Penegakan tujuannya untuk keteriban masyarakat.

Ø Apakah setiap hak selalu mendapatkan perlindungan hukum perdata : tidak semua hak dilindungi.

Ø Hak yang dilindungi antara lain:
1. Hak yang pantas, bukan penyalahgunaan hak (abuse de droit)
Hak yang berlaku baik dalam masyarakat.
2. Hak yang diajukan tepat pada waktuny, artinya tidak boleh terlalu awal dan tidak setelah daluwarsa.
Contoh : belum jatuh tempo sudah digugat (terlalu awal gugatannya)

Ø Pihak-pihak dalam perkara perdata :
1. Penggugat
Pihak yang mengajukan tuntutan di pengadilan.
2. Tergugat
Pihak yang dituntut pihak penggugat di pengadilan.

Ø Pihak materiil adalah pihak yang mempunyai kepentingan langsung terhadap perkara yang bersangkutan atau perkara itu sendiri.
Ø Pihak formil adalah pihak yang menghadap atau maju ke pengadilan atau dengan kata lain pihak yang beracara di muka pengadilan.

Ø Pihak materiil meliputi :
1. Orang yang berkepentingan
2. Wali/curator
1) Keduanya dimasukkan dalam kategori perseorangan (imperson)
- Wali adalah wakil dari orang yang belum dewasa/masih dibawah umur (21 th)
- Curator disebut juga pengampu adalah wakil dari orang yang tidak mampu karena pikirannya.
2) Berupa perkumpulan (organ dari suatu perkumpulan)
a. Berbadan hukum (PT, yayasan)
b. Tidak berbadan hukum (perkumpulan supporter)
Diwakili oleh orang yang mempunyai kedudukan di dalam perkumpulan tersebut.
3) Lingkungan hidup

Ø Pihak formil adalah menghadap/maju ke pengadilan
1. Imperson, wali/curator (perseorangan)
2. Orang yang mempunyai kedudukan
3. Lingkungan hidup perkumpulan
4. Kuasa hukum

Ø Tergugat
Perseorangan dan perkumpulan

Ø Penggugat dirinci :
1. Orang yang bersangkutan
2. Orang yang mempunyai kedudukan
3. Lingkungan hidup
4. Kuasa hukum (dasar hukumnya adalah surat kuasa khusus)

Ø Syarat untuk mengajukan gugatan :
1. Harus mempunyai hak (…)
2. Cakap berbuat hukum (kekuasaan)
Dikatakan cakap melakukan hukum apabila :
- Orang tersebut sudah cukup umur/dewasa. Artinya orang tersebut sudah berumur 21 th/lebih atau belum 21 th tapi sudah menikah.
- Orang tersebut tidak dibawah pengampuan.

Ø Apa yang dituntut dalam perkara perdata ?
Pada prinsipnya semua hal dapat dimasukkan dalam tuntutan dan dapat dibuat secara komulatif dan bukan alternative.

Ø Tuntutan primair adalah tuntutan pokok/tuntutan utama istilahnya
Ø Tuntutan subsidair adalah tuntutan tambahan dalam gugatan pentitum

Ø Tuntutan pokok itu meliputi semua hal :
- Tuntutan ganti rugi
- Tuntutan membayar bunga
- Tuntutan yang menyatakan adalah batal/putus
- Tuntutan yang menyatakan perjanjian adalah sah
- Tuntutan mengembalikan seperti keadaan semula
- Tuntutan untuk mohon maaf
- Tuntutan untuk melakukan perbuatan

Ø Tuntutan subsidair bersifat tambahan/abstrak adan tidak dapat direalisasikan.
- Mohon diputus seadil-adilnya menurut pancasila dan UUD ‘45
- Mohon diputus seadil-adilnya menurut pancasila dan perundang-undangan[3]

Ø Syarat-syarat gugatan:
1. Syarat Materiil
Syarat yang berkaitan dengan isi/materi gugatan di dalam gugatan yang harus berisi :
a. Gugatan itu harus beralasan
Bahwa gugatan yang dibuat harus memuat peristiwa atau alasan kejadiannya (dan harus sesuai kenyataannya, tidak boleh dibuat-buat), antara fakta yang satu dengan yang lain harus berkaitan.
b. Berdasarkan hukum
Maksudnya ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.
c. Tiba saatnya untuk mengajukan gugatan
Agar supaya gugatan yang diajukan tidak terlalu awal dan tidak setelah daluwarsa.
d. Hak yang diajukan dalam gugatan adalah hak yang pantas (menyalahgunakan hak)
e. Pihak ada debitur (subyek hukum) yang tidak memenuhi prestasi yang melanggar atau memperkosa hak orang lain.

2. Syarat Formil
Syarat yang berkaitan dengan prosedur beracara di muka pengadilan, meliputi :
a. Gugatan yang diajukan di muka pengadilan yang berhak/yang mempunyai hak :
1. Perseorangan 2. Wali
3. Kurator 4. Perkumpulan (PT/yayasan)
5. Lingkungan hidup 6. Kuasa hukum
b. Memenuhi ketentuan tentang dimana gugatan harus diajukan (118 ayat 1-4)
c. Gugatan diajukan, baik secara tertulis maupun lisan. Gugatan tertulis diatur 118 dan yang lisan ps.120 HIR.
- Gugatan tertulis diajukan dengan surat permohonan gugatan (introductie request)
- Gugatan lisan harus disampaikan kepada ketua pengadilan dan hakim ketua pengadilan memerintahkan panitia untuk mencatat secara tertulis yang disebut catat gugatan.
d. Membayar ongkos perkara, yang disebut POP (Panjer Ongkos Perkara) sebagaimana 121HIR ayat 4 kecuali perkara perdata yang diajukan secara Cuma-Cuma (prodeo) sebagaimana yang diatur dalam ps.127 HIR.
- Untuk berperkara secara prodeo harus mengajukan permohonan untuk melakukan gugatan secara prodeo kepada ketua pengadilan negeri dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu (dari lurah,camat,polsek)
e. Memenuhi syarat bentuk dan syarat isi gugatan, tidak diatur secara tegas dalam HIR tetapi menurut sebagian besar sarjana meskipun tidak ada yang memuat secara tegas harus memenuhi syarat bentuk dan isi.
- Pasal 119 ketua pengadilan negeri dapat memberikan informasi kepada penggugat.

Ø Syarat bentuk gugatan memuat :
1. Identitas para pihak, memuat :
- Nama
- Pekerjaan sesuai KTP
- Alamat
Baik pihak penggugat maupun tergugatnya, kalau menggunakan kuasa hukum juga kuasa hukumnya.
2. Fundamentum petendi/posita
Memuat dasar gugatan yang memuat :
- Alasan/kejadian yang sebenarnya, berkesinambungan antara fakta yang satu dengan yang lain.
- Ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.
3. Petitum (apa yang dituntut)
Pada dasarnya semua bisa dituntut :
- Primer : yang pokok/yang dapat direalisasikan.
- Sekunder

Ø Syarat isi gugatan :
1. Fundamentum petendi harus dirumuskan secara jelas dan lengkap.
2. Petitumnya harus terang dan pasti
Ex : menghukum tergugat untuk menyerahkan sepeda motor merek Honda supra fit th.2007 dengan no.kendaraan H…LS kepada penggugat.

Ø Syarat bentuk dan isi harus terpenuhi, kalau tidak disebut gugatan kabur/gelap, maka akibat hukumnya tidak akan diterima dan gugatan dapat dieksepsi (tangkisan yang tidak langsung pada perkara) oleh lawan/tergugat.

Ø Tata cara mengajukan gugatan :
1. Gugatan diajukan secara terulis, yaitu dengan surat permohonan gugatan (ps.118 Jo.119 HIR)
2. Gugatan dapat pula diajukan secara lisan sebagaimana yang diatur ps.120 HIR yang dikenal dengan istilah catat gugat.
Yang akan mengajukan yang bersangkutan mengajukan kepada ketua pengadilan negeri dan ketua selanjutnya menunjuk pamtera untuk mencatat gugatan tersebut.
3. Tidak ada keharusan menunjuk kuasa hukum, dengan demikian pengajuannya:
- Bisa yang bersangkutan sendiri
- Lewat penguasa hukumnya
Untuk mengajukan lewat kuasa hukum harus mengacu 123 HIR (surat kuasa khusus)
Dalam HIR mengenal surat kuasa khusus :
a. General volmacut (surat kuasa biasa)
Surat kuasa untuk menghadap instansi lain selain pengadilan.
Surat kuasa ini dimaksudkan untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa untuk kepentingan pengurusan harta kekayaan.
Contoh : surat kuasa pengambilan gaji, dll.
b. Brigondre (surat kuasa khusus)
Surat kuasa untuk beracara di muka pengadilan/persidangan.
Disebut surat kuasa khusus karena bunyi keperluan khusus pemberian kuasanya dicantumkan dalam surat kuasa.
ü Secara teori surat kuasa khusus terbagi menjadi :
- Surat kuasa khusus yang bersifat umum
Surat kuasa untuk beracara di ngkat pengadilan tingkat pertama.
- Surat kuasa khusus yang bersifat khusus
Surat kuasa untuk beracara di tingkat upaya hukum (banding/kasasi)
c. …. (surat kuasa istimewa)
Surat kuasa untuk mengangkat sumpah pengakuan di muka pengadilan.
Disebut surat kuasa istimewa karena bunyi sumpah atau pengakuan sudah dicantumkan dalam surat kuasa.
Sifatnya otentk :dibuat pejabat yang berwenang.
4. Membayar biaya pekara (POP) sebagaimana yang tercantum dalam ps.121 HIR
Biaya perkara merupakan kewajiban dan kita tidak dibayar, kecuali gugatan yang diajukan secara prodeo (ps.237)

Ø Perbedaan HIR dan RV :
1. Menurut sistem RV gugatan harus diajukan secara tertulis dengan surat gugatan yang dikenal dengan istilah dag……
Sedangkan HIR bisa tertulis atau lisan (pengajuannya)
2. Mengenai kuasa :
- Dalam sistem RV harus menunjuk kuasa hukum dan harus seorang advocate.
- Dalam sistem HIR tidak ada keharusan menunjuk kuasa hukum.
3. Mengenai syarat :
- Dalam RV syarat bentuk dan isi sudah diatur dengan tegas
- Dalam HIR syarat bentuk dan isi tidak diatur dengn jelas
4. Mengenai tujuan gugatan :
- Dalam sistem RV gugatan ditujukan pada pihak lawan tembusan pengadilan.
- Dalam sistem HIR gugatan diajukan kepada pengadilan.
- Dalam RV biaya perkara sudah termasuk biaya advocate
- Dalam HIR biaya perkara belum termasuk biaya advocate
5. Pemeriksaannya :
- Dalam RV : prinsip pemeriksaannya lewat kuasa hukum
- Dalam HIR : prinsip pemeriksaannya oral debat
6. Prinsip beracara :
- Dalam RV hakimnya bersifat pasif
- Dalam HIR hakimnya bersifat aktif terhadap pemeriksaan perkara.[4]

Ø Apakah RV masih berlaku?
Tidak berlaku secara yuridis formil. Mengenai ketentuan yang ada dapat dijadikan sumber pendapat hakim untuk……..hukum.

Ø Tempat mengajukan gugatan
1. Gugatan diajukan pada domisili pihak tergugat (….) sesuai KTP. Karena sebagai implementasi asas praduga tidak bersalah tergugat.
· Di dalam HIR ada 7 tempat gugatan :
1. Pada domisili (tempat diam) tergugat.
2. Bila domisili tergugat tidak diketahui gugatan diajukan pada tempat tinggal sebenarnya (……) atau tempat tinggal sehari-hari tergugat (118 ayat 1).
3. Bila tergugat banyak, maka dapat dpilih salah satu domisili tergugat (118 ayat 2).
4. Bila ada debitur utama dan penanggung utama, maka gugatan diajukan pada domisili debitur utama (118 ayat 2).
5. Bila domisili dan tempat sebenarnya dari tergugat tidak diketahui, maka gugatan dapat diajukan pada domisili penggugatnya (118 ayat 3).
6. Bila mengenai barang tetap, maka gugatan dapat diajukan pada daerah hukum terletak barang tetap tersebut (118 ayat 3).
7. Bila dengan surat sah telah dipilih oleh masing-masing pihak, maka gugatan diajukan pada tempat yang telah dipilih tersebut (118 ayat 4).

Ø Memilih tempat gugatan ada dua kemungkinan :
1. Dipilih sebelum terjadi perselisihan (dimuat dalam perjanjian).
2. Dipilih setelah terjadi perselisihan. Untuk ini harus persetujuan kedua belah pihak dan dibuat dengan akta otentik.

Ø Pengecualian terhadap 7 tempat pengajuan gugatan:
1. Hak evokasi
Hak yang timbul/muncul diantara kaum pedagang yang sejenis.
Hak evolusi diatur pa.314 RV (HA untuk…..)
Menurut hak evokasi ini dapat diajukan :
1. Di pengadilan domisili tergugat.
2. Dapat pula dilakukan dimana kontrak perjanjian dibuat/ditandatangani.
3. Di PN dimana barang diserahkan.
4. Di tempat dimana pembayaran dilakukan.

2. Hak prorograsi
Hak yang memungkinkan pihak penggugat mengajukan gugatannya langsung pada pengadilan tinggi tanpa melalui PN tingkat pertama.
1. Harus disepakati kedua belah pihak di dalam suatu akta.
2. Hak prorograsi diatur ps.324-326
· Tujuan hak prorograsi :
Memaksudkan agar pemeriksaan perkara dapat berjalan lancar, tidak berbelit-belit.

Ø Sifat dari gugatan:
1. Gugatan menentukan kemana proses akan berjalan.
Maksudnya: dengan diajukannya gugatan ke PN maka proses pemeriksaan perkara di dalam persidangan selalu berpedoman pada gugatan yang diajukan dalam hal ini hakim tidak boleh mengadili atau memutus lebih, lain atau kurang dari gugatan yang diajukan.
2. Gugatan memikat para pihak
Maksudnya: dengan diajukannya gugatan ke PN, maka baik tergugat maupun penggugat terikat dengan ketentuan-ketentuan persidangan.
3. Gugatan dapat mencegah daluwarsa
Maksudnya: dengan diajukannya gugatan ke PN dan kemudian gugatan dikabulkan dan haknya dapat diminta kembali dan terhindar dari daluwarsa.
4. Gugatan memperluas hak
Maksudnya: dengan diajukannya gugatan, maka bila gugatan dikabulkan penggugat itu atas haknya tadi menjadi berubah kuat dan mendapat perlindungan hukum dari penguasa.
5. Mengurangi (mempersempit) hak
Maksudnya: dengan diajukannya gugatan dan dengan ditolak atau dikabulkan sebagian, maka penggugat atas hak yang disengketakan menjadi hilang atu berkurang dan sudah tidak dapat menggugat berdasarkan perkara itu.

I. Keluasan Kehakiman
Ø Pengertian :
Adalah keluasan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan ……demi terselenggaranya hukum di Indonesia.

Ø Kedudukan keluasan kehakiman :
Sebagaimana yang diatur UUD ’45 ps.24 amandemen 3 dikatakan bahwa keluasan kehakiman dilaksanakan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan TUN dan mahkamah konstitusi.

Ø Pengaturan/landasan hukum keluasan kehakiman :
1. UUD 1945 amandemen 3 ps.24 ayat 2
2. UU No.4 th.2004 tentang keluasan kehakiman 19/70
3. UU No.8 th.2004 tentang perubahan atas UU No.2 th.1986
4. UU No.2 th.1986 tentang peradilan umum
5. UU No.14 th.1985 tentang mahkamah agung
6. UU No.5 th.2004 tentang perubahan UU 14/85

Ø Badan-badan peradilan :
Ada 4 lingkungan peradilan ps.10 ayat….. UU No.4/2004 :
1. Peradilan umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Miliiter
4. Peradilan TUN

Ø Lingkungan peradilan umum ada dua tingkat :
1. Pengadilan tingkat pertama
Yaitu PN sebagai pengadilan tingkat pertama/sehari-hari
2. Pengadilan tingkat kedua
Yaitu sebagai pengadilan ingkat kedua/banding
3. Mahkamah Agung
Yaitu sebagai pengadilan kasasi

Ø Mengapa MA disebut pengadilan tingkat ketiga tapi pengadilan kasasi?
- Karena pemeriksaan di tingkat MA hanya berbeda di tingkat 1 dan 2, yang diperiksa di MA hanya penerapan hukumnya saja, tidak meliputi….., sedang yang diperiksa di tingkat 1 dan 2 meliputi baik fakta dan hukumnya.
- Disamping itu MA sebagai pengadilan yang tertinggi dari 4 lingkungan pengadilan yang ada, dimana MA sebagai pengawas terhadap pelaksanaan peradilan yang ada.

Ø Kewenangan pengadilan / wewenang mengadili
Di lingkungan pengadilan kita mengenal wewenang. Beberapa macam wewenang mengadili dibedakan menjadi 2 :
1. Yurisdiksi
Kewenangan mengadili dalam suatu pengadilan tertentu
a. Yurisdiksi voluntaria : peradilan sukarela
Suatu peradilan yang tidak diawali dengan suatu sengketa dimana hanya ada satu pihak saja, yaitu pihak pemohon.
b. Yurisdiksi kontensiosa : peradilan yang sesungguhnya
Suatu peradilan yang diawali dengan suatu perselisihan yang dimulai dengan adanya gugatan dan diakhiri dengan suatu putusan yang sifatnya kon…..

2. Kompetensi
Kewenangan mengadili membandingkan beberapa pengadilan yang ada satu dengan yang lainnya.
a. Kompetensi absolut (atributif)
Kewenangan mengadili dengan membandingkan beberapa pengadilan berdasarkan tingkat peradilan dan jenis peradilan.
b. Kompetensi relatif (distributif)
Kewenangan mengadili dilihat dari wilayah hukum masing-masing pengadilan yang sejenis atau daeah mengadili.

Ø Tugas pengadilan/hakim
Sebagaimana yang diatur UU No.4/2004 khususnya ps.14 “Semua pengadilan itu memeriksa dan mengadili dan memutus perkara yang diajukannya”.
- Maka menurut ps….. “Seorang hakim tidak berhak menolak memeriksa perkara, melainkan tetap harus memeriksa dan mengadilinya”.
- Menolak memeriksa itu disebut “Rechtsmeigering”
Hakim menolak biasanya dengan alasan tidak ada hukumnya maka tidak boleh karena juga ada asas “Ins …..” asas hakim mengenal dalam, maksudnya bahwa hakim/pengadilan dianggap tahu atas hukumnya sehingga dilarang menolak perkara yang masuk dengan alasan hukumnya tidak ada/hukumnya kurang jelas.
- Bila terjadi pemeriksaan tidak ada hukumnya/
1. Bila tidak…….maka hakim melakukan rechtsvinding (melakukan penemuan hukum = proses mencari/menemukan hukumnya pada sumber hukum yang ada), yaitu:
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Yurisprudensi
d. Traktat
e. Doktrin
2. Bila UU ada tapi tidak jelas, maka hakim melakukan penghalusan hukum (……) yaitu seorang hakim melakukan penafsiran-penafsiran terhadap perundang-undangan yang ada.
a. Penafsiran gramatikal
b. Penafsiran historis

Ø Tugas dan kewajiban hakim
Tugas dari seorang hakim di pengadilan sehubungan dengan penyelesaian perkara :
1. Tugas hakim di dalam persidangan
Dibedakan menjadi 2 :
a. Tugas hakim berkaitan dengan persidangan
Yaitu tugas-tugas hakim yang dimulai dari menerma gugatan, menentukan hari…….,, melakukan pemanggilan para pihak dilanjutkan dengan menyidangkan perkara, pemeriksaan bukti sampai dengan dijatuhkan putusan.
Tugas proses ini menurut Sudikno ada 3 :
1. Mengkonstatir
Hakim berkewajiban untuk melihat dan mencari peristiwa-peristiwa yang terjadi.
2. Mengkualifisir
Tugas hakim berkaitan dengan menilai peristiwa hukum yang telah dianggap benar terjadi.
3. Mengkonstituir
Tugas hakim untuk memutuskan perkara.
b. Tugas hakim berkaitan dengan berjalannya persidangan
Yaitu tugas-tugas hakim berkaitan dengan….dan menjaga ketertiban atas sidang d pengadilan.
2. Tugas hakim di luar persidangan
Yaitu tugas-tugas hakim yang dilakukan di luar sidang berkaitan dengan pemeriksaan/penyelesaian perkara.
- Dalam hal eksekusi, delegatie……./regatoir commission.[5]

[1] 13-3-2009
[2] 20-3-2009
[3] 27-3-2009
[4] 04-4-2009
[5] 17-4-2009

Hukum Perusahaan

Ø Perusahaan dilihat dari
a. Jumlah pemilik:
1. Perseorangan
Contoh: A = pemilik, bentuk perusahaannya: UD resikonya yang menjadi jaminan hanya harta kekayaan A saja.
2. Kerjasama
Contoh: A,B dan C: pemilik (antara A,B dan C terdapat perjanjian), bentuknya:
- Badan hukum: PT UU PT
Koperasi UU ttg koperasi
- Non badan hukum : PP KUHPerdata
P.Fa KUHP
P.K (CV) KUHP
b. Status kepemilikan
1. Perusahaan milki Negara
BUMN : PT. persero, perum, perjan
2. Perusahaan milik swasta dilihat dari jumlah pemilik

Ø Aturan-aturan dalam bentuk perusahaan:
1. Cara mendirikan
- Persekutuan perdata (PP) perjanjian A & B akta pendirian (landasan operasional) AD/ART
ü Lisan : akta di bawah tangan
akta otentik
ü Tertulis : aturannya dilihat dari jenis perusahaan
Misal : kalau persekutuan perdata KUHPerdata
Persekutuan Firma KUHP
Persekutuan komanditer (CV) KUHP
2. Modelnya dari mana?
3. Siapa yang menjalankan perusahaan
4. Pertanggung jawaban dan hubungan hukum (intern dan ekstern)
5. Bubar/berakhirnya
- Likuidasi/pemberesan
- kepailitan
6. Perbuatan-perbuatan khusus
- Merger - Likuidasi - Konsolidasi[1]

Ø Menjalankan perusahaan yaitu Suatu perbuatan yang:
- Terus menerus
- Terang-terangan (…)
- Mencari keuntungan (tujuan)
- Badan usaha
- Bersifat tetap (tidak incidental)
- Bidang perekonomian

Ø Sumber hukum
1. Sumber hukum perusahaan yang sudah dikodifikasi
- KUHD
- KUHPer
2. Peraturan perundang-undangan yang belum terkodifikasi
3. Pendapat para sarjana:
a. Polak
b. Molengraff
c. Sukardono
d. Purwo sutjipto

Ø Usaha :
- Perindustrian : perusahaan bahan-bahan jadi (sepatu dll)
- Jasa (angkutan, salon, panti pijat)
- Perdagangan (swalayan, alfamart, indomart dll)

Ø Fungsi pembukuan : alat bukti, diatur dalam KUHD, KUHPer
- KUHD : alat bukti yang bermanfaat bagi pembuat

- Kapal : KUHD kalau sudah didaftarkan menjadi benda tetap / tidak bergerak

Ø Persekutuan perdata diatur dalam KUHPer mengatur tentang :
- Pendiriannya
- Modal / inbrenk
- Pembagian keuntungan (dihitung berdasarkan jumlah inbrenk masing-masing)

Ø Firma : diatur dalam KUHD tetapi tidak mengatur membagi keuntungan, maka dapat menggunakan KUHPer

Ø Buku III
Keabsahan berkontrak
1. Tidak bertentangan dengan UU
2. Ketertiban umum
3. Kesusilaan

Ø Persekutuan perdata (KUHPer)
Ø Persekutuan firma (KUHD)
Kedua itu untuk pendiriannya perlu ada perjanjian bahwa didirikan oleh lebih dari satu orang yang isinya mengatur misalnya pembagian keuntungan

Ø KUHPerdata mengatur bahwa apabila dalam pembagian keuntungan tidak diatur dalam perjanjian, maka dibagi menurut inbrenknya masing-masing.
Jadi kalau pembagian keuntungan diatur dalam perjanjian, maka diperbolehkan.

Ø Sumber Hukum
1. Peraturan Perundang-undangan:
- Yang terkodifikasi (menjelaskan+contoh, hubungan KUHD dan KUHPerdata)
- Diluar kodifikasi

2. Perjanjian
- Ps. 1320 KUHPerdata : syarat sahnya perjanjian
Mengapa? karena perjanjian berlaku sebagai UU bagi para pihak yang mengadakan perjanjian.
- Ps.1338 : syarat sahnya perjanjian dikatakan sebagai UU
Mengapa mengatur demikian? Karena buku IIIKUHPerdata mengandung asas kebebasan berkontrak dimana orang bebas mengadakan perjanjian asal tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
ü PP dan Fa merupakan persekutuan (didirikan lebih dari satu orang)
Berarti ada perjanjian dalam pendirian perusahaan yang berisi (misalnya): pembagian keuntungan dan pembagian kerugian.
Hal-hal tersebut di atas boleh diperjanjikan karena ada kebebasan berkontrak, namun tidak boleh bertentangan dengan UU.
Ø Pembagian keuntungan:
Menurut KUHPerdata harus dibagi kepada semua sekutu
Misal :
Perjanjian : keuntungan hanya dibagikan A dan B, C tidak mendapat
à Perjanjian ini tidak boleh karena bertentangan dengan UU, yaitu KUHPerdata. Sebab KUHPerdata mengharuskan pembagian kepada semua sekutu (terlepas apakah keuntungan dihitung berdasarkan inbrenk/modal atau tidak)
à Berdasarkan kesepakatan perjanjian dan tidak bertentangan dengan UU (memenuhi ps.1320 KUHPerdata)

3. Yurisprudensi
(putusan pengadilan/hakim terdahulu)

4. Kebiasaan
Syaratnya :
- Mengenai perbuatan yang bersifat keperdataan
- Mengenai hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi
- Tidak bertentangan dengan UU/kepatutan
- Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap sebagai hal yang logis dan patut.
- Menuju akibat hukum yang dikehendaki pihak-pihak

Ø Klasifikasi perusahaan :
1. Jumlah pemilik
2. Status pemilik
3. Bentuk hukumnya

1. Jumlah pemiliknya
a. Perusahaan perseorangan (usaha dagang)
b. Perusahaan persekutuan

2. Status pemilik
a. Perusahaan Negara (dimilki Negara)
b. Perusahaan swasta (dimilki oleh swasta)

3. Bentuk hukum
a. Perusahaan berbadan hukum (PT, koperasi)
b. Perusahaan yang bukan badan hukum (persekutuan pedata, persekutuan firma)

Ø Jumlah pemilik :
- Perseorangan : non badan hukum, orang perseorangan (pemiliknya)
- Persekutuan : non badan hukum
Berbadan hukum : swasta, Negara

Ø Berbadan hukum : kegiatan dalam bidang perekonomian antara lain :
- Industry
- Dagang
- Jasa

Ø Perusahaan perseorangan tidak diatur dalam UU, akan tetapi diakui oleh pemerintah yaitu melalui instrument wajib daftar perusahaan dan SIUP/TDUP

Ø Yang diatur dalam undang-undang : PT dan koperasi

Ø Yang diatur dalam KUHD dan KUHPer : persekutuan perdata

Ø Yang diatur dalam KUHD : persekutuan firma dan persekutuan komandiler.[2]

PERSEKUTUAN PERDATA (ps.1618 -1652 KUHPdt)

Ø Ps.1618
Unsur persekutuan perdata :
- Suatu perjanjian kerjasama
- Memasukkan sesuatu
- Membagi keuntungan

ü PP dapat didirikan secara lisan untuk kesepakatan dari para pendiri (tidak mengharuskan menggunakan akta otentik/tertulis)
ü Kapan PP berlaku? Ps. 1624 : sejak saat terjadi kesepakatan, kecuali ditentukan lain

Ø Modal / Aset Persekutuan Perdata:
Berasal dari pemasukan / inbreng para sekutu (berlaku pada saat persekutuan berdiri) berupa uang, barang/benda/kerajinan, keahlian.

25-3-09
A PP C
Uang ABC keahlian
25-4-09 31-3-09


Ps.1626 KUHPdt B
Barang:ruangan

Ø Pengelolaan
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang meliputi perbuatan pengurusan dan perbuatan penguasaan.
· Perbuatan pengurusan : perbuatan yang berkenaan dengan jalannya usaha persekutuan sehari-hari.
· Perbuatan penguasaan : semua perbuatan yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pengurusan.

Ø Siapa yang dapat melakukan perbuatan pengurusan dan perbuatan penguasaan?
- Perbuatan pengurusan dapat dilakukan oleh orang lain yang hubungan antara pengusaha dan pembantu pengusaha. Pengusahanya adalah sekutu.
Kalau pengurusnya adalah sekutu dapat kita sebut sebagai gerant mandataire dan gerant statutaire.
Persamaan gerant mandataire dan gerant statutaire : sama-sama merupakan sekutu pengurus dalam persekutuan perdata

Ø Perbedaan Gerant Mandataire dan Gerant Statutaire:
· Gerant Statuire
Sekutu pengurus yang diangkat berdasar akta pendirian PP, tidak dapat diberhentikan oleh sekutu, hanya oleh PP.
Kesimpulannya:
- Gerant statuire ditetapkan pada waktu diadakan persetujuan persekutuan (pada waktu pendirian).
- Sekutu pengurus yang mempunai kewenangan penuh selama berlangsung persekutuan. (tugas sekutu pengurus : menjalankan kegiaatn yang berkenaan dengan jalannya persekutuan sehari-hari).
- Yang tidak dapat dicabut dengan I’tikad baik kecuali ada alasan yang sah (diatur dalam KUHPdt)
- Tidak dapat meletakkan jabatan kecuali dengan persetujuan semua sekutu.

· Gerant Mandataire
- Pengurus yang diangkat dengan akta khusus diluar akta pendirian PP, kedudukannya sama dengan pemegang kuasa, dapat dicabut sewaktu-waktu.
- Adalah sekutu pengurus yang ada/menjadi sekutu pengurus setelah diadakan persetujuan (setelah persekutuan berdiri)
- Gerant Mandataire mempunyai kewenangan berdasarkan pemberi kuasa yan dapat dicabut sewaktu-waktu dan dapat mengembalikan tugasnya secara sepihak.

Ø Perbuatan pengurusan diurus oleh pengurus dan pengurus terdiri dari sekutu dan bukan sekutu.

Ø Sekutu pengurus bukan sekutu : apabila sekutu dianggap tidak cakap / sekutu merasa tidak mampu.
D PP F

E

Ø Siapa sekutu ?
· Diketahui setelah perjanjian
· Jika tidak diperjanjikan (ps.1639 KUHPdt)
Para sekutu dianggap secara timbale balik telah memberikan kuasa supaya sekutu yang satu melakukan pengurusan bagi yang lainnya. Maksudnya: semua sekutu boleh/berhak melakukan perbuatan pengurusan.

- Perjanjian yang dilakukan oleh sekutu bisa diperjanjikan dan bisa tidak diperjanjikan.
- Diperjanjikan dapat beberapa sekutu/semua sekutu ataupun bisa sendiri oleh sekutu (ps.1637 & 1639 KUHPdt).

Ø Pengelolaan :
- Perbuatan penguasaan
- Perbuatan pengurusan Pengurus :
- Sekutu
· Diperjanjikan
ü Beberapa sekutu
ü Semua sekutu
· Tidak diperjanjikan : semua sekutu
- Bukan sekutu

Ø Perbuatan Penguasaan
Diadakan ratifikasi sebagai perbuatan pengurusan
- Di bidang usaha salon bukan merupakan usaha penguasaan
- Menjual inventaris barang di kantor bukan merupakan usaha penguasaan

Ø Perbuatan pengurusan : harus dilakukan berdasarkan persetujuan semua sekutu.

Ø Persetujuan yang memberikan kuasa kepada sekutu para sekutu untuk melakukan perbuatan penguasaan.
Ø Yang member kuasa adalah semua sekutu.

Ø Apakah setiap sekutu pengurus otomatis berhak melakukan perbuatan penguasaan ?
“tidak”
Secara otomatis harusada kuasa untuk melakukan perbuatan itu. Tidak setiap sekutu yang diberikan kewenangan penguasaan, bukan otomatis sebagai sekutu pengurus.

Ø Sekutu pengurus mempunyai kuasa untuk melakukan perbuatan penguurusan oleh semua sekutu.
Ø Sekutu yang tidak diberi kuasa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Ø Pembagian Keuntungan
Keuntungan harus dibagi kepada semua sekutu

Ø Besarnya :
- Diperjanjikan
Sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian
- Tidak diperjanjikan
Besarnya sama dengan inbreng masing-masing

Ø Janji yang diberikan kepada sekutu batal demi hukum
adalah “societies leonine”
Kerugian dierikan kepada seseorang / beberapa berarti janji tersebut diperbolehkan.

Hubungan Ekstern
Yaitu hubungan sekutu dengan pihak ketiga
Ø Ps.1642KUHPdt intinya :
Perbuatan sekutu itu akan mengikat sekutu yang lain, apabila sekutu tersebut telah ada kuasa untuk itu.

Ø Ps.1644 KUHPdt
D keuntungan
PP E sekutu pengurus Bank “ex” sudah dibagi stlh 1 th
F kucuran kredit PP
Rugi th ke dua
Tidak dapat membeyar hutang

v D & F tetap harus menanggung rugi. Karena D & F telah memperoleh keuntungan sebelumnya yang telah dibagi oleh E.[3]

Persekutuan Perdata
1. Pendirian?
- Lisan
- Tertulis
- di bawah tangan
- otentik
2. Modal/inbreng
- Uang
- Barang
- Keahlian

A uang
B barang PP meupakan kewajiban. Jika tidak dilaksanakan(wanprestasi)
C keahlian dapat dijadikan alasan dibubarkannya PP

3. Pengelolaan tujuan: keuntungan
ü Perbuatan pengurusan
- Sekutu :
- diperjanjikan
· Pada waktu pendirian (gerant statutaire)
· Setelah didirikan (gerant mandataire)
- tidak diperjanjikan
ü Perbuatan penguasaan

4. Keuntungan dan Kerugian
a. Diperjanjikan
Sesuai perjanjian : bagian semuanya bisa sama
b. Tidak diperjanjikan
Berdasarkan KUHPdt

5. Hubungan Persekutuan Perdata
a. Hubungan intern
b. Hubungan ekstern
Pada prinsipnya mngikat sekutu itu saja. Karena dalam PP tidak ada keharusan pendaftaran dan pengumuman.
Kecuali bila ada kuasa, dengan sudah mendatangkan keuntungan/manfaat sehingga mengikat sekutu yang lain. (ps.1642 KUHPdt)

PP : A X K
B Y masyarakat
C Z
Contoh : jasa/service HP

Ø Ps.1644 KUHPdt
Tanpa ada kuasa, tetap dapat mengikat sekutu-sekutu yang lain.
Kapan ? ketika sudah mendatangkan keuntungan / atau hasil yang dinikmati PP

Ø Pengurus diberi kuasa untuk melakukan perbuaan pengurusan dan tidak otomatis melakukan perbuaan penguasaan.

Ø Masuknya Sekutu Baru (ps. 1641 KUHPdt)
A memasukkan X
B Y Kondisi ini disebut “Under Maatschap”
C Z

ü A tidak memerlukan persetujuan B dan C untuk memasukkan X, begitu juga B dan C.
ü Perjanjian antara A & X :
- Ada hubungan hukum antara X (under) dengan A.
- Kalau ada keuntungan/kerugian dibagi antara A & X

ü X bukanlah sekutu dan tidak ikut menjalankan sekutu.
ü Apabila A ditugaskan pengurusan, A (sekutu) tidak dapat meminta bantuan/memasukkan X tanpa izin sekutu-sekutu lain (B & C)

Ø Apabila sekutu baru masuk ketika persekutuan dalam keadaan mempunyai utang dan kerugian, apakah sekutu baru juga harus menanggung hutang persekutuan ?
· Pendapat sarjana I :
Sekutu baru tidak bertanggung jawab atas hutang/kerugian yang terjadi pada persekutuan.
Karena sekutu baru tidak mengetahui keadaan persekutuan dan tidak melakukan pengurusan ketika kerugian timbul.
· Pendapat sarjana II :
Sekutu baru harus bertanggung jawab atas utang/kerugian persekutuan.
Karena ketika sekutu baru masuk dan mengetahui keadaan persekutuan, sehingga ia juga harus ikut bertanggung jawab juga terhadap utang/kerugian persekutuan.

Ø Ps.1628 KUHPdt
· Asas Manfaat Bersama (Liberima Fide I)
Ada piutang bersama antara sekutu dengan seseorang. Pembayaran harus dibagi, yaitu untuk persekutuan dan untuk sekutu.
Berapa bagiannya?
Yaitu menurut imbangan jumlah bagian-bagian piutang tersebut.
Cnth : PP hutang 9 jt
A piutang pribadi
B hutang 6 jt Y 3 jt
C
PP 9 jt = 3 PP = 3/5 x 3 jt
A 6 jt = 2+ A = 2/5 x 3 jt
5
ü Persekutuan lebih diutamakan
ü Kepentingan bersama lebih diutamakan

· Asas Ikhtikad Baik Plus

Ø Ps.1629 KUHPdt
Bila tiba-tiba Y bangkrut dan tidak mampu membayar, maka apa yang sudah diterima A harus dimasukkan dalam persekutuan.

Ø Ps.1646 KUHPdt
Persekutuan berakhir
Ayat (1) : jangka waktu yang ditetapkan telah habis/berakhir.

Dapatkah persekutuan yang ditentukan jangka waktunya dapat berakhir sebelum jangka waktunya habis ? “Dapat”
Menurut ps.1647 KUHPdt, yang harus memenuhi 2 syarat :
- Sekutu tidak memenuhi kewajibannya. (sekutu sakit terus menerus dan menjadi tidak cakap)
- Yang menurut pertimbangan hakim, hal-hal lain semacam itu tidak sah.
Ayat (2) : diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan.
Contoh : PP bertujuan untuk menyelenggarakan acara yang menghadirkan artis.
Setelah artis dating dan acara telah dilaksanakan, maka PP dapat bubar.
Ø Musnahnya barang (ps.1648 KUHPdt) yang menjadi inbreng :
· Hak miliknya
Bila barang tersebut musnah setelah dimasukkan, maka tidak bisa dijadikan alasan berakhirnya persekutuan.
· Hak pakainya saja[4]
Bila barang tersebut musnah sebelum/setelah dimasukkan, maka bisa menjadi alasan berakhirnya persekutuan.
Persekutuan Firma
Ø Buku I Bab.III mulai ps.16-35 KUHD, kecuali ps25 KUHD yang mengatur Hg CV (persekutuan komanditer).

Ø Menurut ps.16 KUHD
Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah 1 nama perusahaan.
Jadi firma : PP + menjalankan perusahaan unsur-unsur perusahaan
(dipenuhi)

- 2 orang/lebih menggunakan - badan usaha
- Pembagian keuntungan “nama bersama” - bidang ekonomi
kepada semua sekutu =FIRMA= - terus menerus
- Pemasukan; - terang-terangan
· Uang - tujuan keuntungan
· Barang modal/inbreng - pembukuan/dokumen perusahaan
· Keahlian
· Kerajinan

Ø Syarat Formal
- Menjalankan perusahaan
- Menggunakan nama bersama
· Nama persekutuan …………….. Fa. Abdul Kadir
· Bidang usaha
· Tujuan firma

Ø Hal-hal yang membedakan Firma dengan Persekutuan Perdata :
1. Firma menjalankan perusahaan
Firma berbentuk Badan Usaha
2. Firma dilakukan terus-menerus
Firma didirikan tidak untuk insidental
3.

Ø Syarat Material (ps.18 KUHD)
Sekutu dari firma adalah : firmant
Pertanggung jawaban tiap sekutu (firmant) secara pribadi untuk seluruh perikatan persekutuan.


Fa
A
B melakukan hubungan X (sebagai kreditur bagi Fa)
C maka X juga kreditur dari A, B dan C

Hubungan antara A & X, B & C juga bertanggung jawab, karena sekutu firma secara pribadi mengikat seluruh sekutu.

Ø Pendirian (ps.22 KUHD), kesepakatan dari para sekuu :
- Didirikan dengan akta otentik (di muka notaris)
Ketiadaan akta yang demikian, tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ke-3.
- Akta tersebut harus didaftarkan pada registrasi PN.
- Diumumkan dalam berita Negara RI.

Ø Adakah/bolehkah firma tanpa akta otentik (hanya kesepakatan saja) ?
Tidak ada (tiada) akta otentik

Akta di bawah tangan Konsensus/kesepakatan
Ø Dengan ada consensus/kesepakatan saja sudah ada firma.
Cnth: bukti - stempel
- Cap
- Surat keluar
- Surat masuk
Ø Akta otentik hanya sebagai alat bukti adanya firma.

Ø Sanksi Terhadap Firma yang Belum Didaftarkan dan Diumumkan
ü Firma dianggap sebagai persekutuan yang bersifat umum.
Maksudnya :
a. Yaitu untuk segala usaha
Semua bidang usaha masuk dalam bidang usaha firma. Sehingga harta kekayaan seluruhnya menjadi jaminan piutang yang dilakukan oleh salah seorang sekutu.
b. Untuk waktu yang tidak terbatas
Bila belum didaftarkan/diumumkan, atas waktu yang ditentukan tidak erlaku.
c. Tidak ada sekutu yang dikecualikan
Tidak ada sekutu yang dikecuali untuk melakukan perbuatan firma. Ps.18 sekutu bertanggung jawab atas segala perikatan yang dilakukan oleh persekutuan.
- Dapat disimpangi ;
Contoh : C karena menyebabkan kerugian, maka ia tidak boleh melakukan perbuatan yang mewakili firma.

Ø Pengelolaan
- Pengurusan
Kalau tidak diperjanjikan lain : semua dianggap melakukan kegiatan pengurusan.

Ø Kepengurusan
- Sekutu yang diangkat dalam perjanjian
- Sekutu yang diangkat di luar perjanjian
ü Jika ada perubahan pengurus, maka perubahan ini harus didaftarkan
ü Jika tidak didaftarkan dan diumumkan, maka segala sesuatu yang dilakukan ole sekutu intern tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Ø Pengurus di luar Sekutu
Jika di luar sekutu, maka ada hubungan perburuhan dan hubungan tenaga kerja, hubungan pemberian kuasa (yaitu karena telah diberi kuasa).

Ø Firma Bukan Badan Hukum
Karena tidak ada pemisahan antara harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan persekutuan.

Ø Berakhirnya Persekutuan Firma
Sebelum firma berakhir ada fase pemberesan. Yaitu perbuatan-perbuatan yang belum diselesaikan selama firma didirikan. Contoh : - piutang : ditagih
- hutang : dibayar
Ø Yang melakukan pemberesan adalah pemberes.
Jika hal-hal yang belum diselesaikan belum dibereskan, maka firma tersebut masih ada dan belum dapat dibubarkan.

Ø Siapa yang dapat menjadi pemberes?
a. Ditentukan
b. Belum ditentukan
- Sekutu/sekutu pengurus
- Orang lain
Tapi kedua-duanya harus dilakukan dengan suara terbanyak (voting), jika tidak tercapai maka dengan penetapan pengadilan.
Ø Keuntungan/Kerugian
Jika tidak diperjanjikan, bila KUHD tidak mengatur, maka kembali pada ketentuan KUHPdt.
Ø Pailit
Fa Debitur 2 Kreditur

Ø Syarat : ada hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Jika firma pailit, maka yang pailit adalah debiturnya.[5]
Persekutuan Komanditer
Ø Diatur dalam pasal 19-21 KUHD
Masuk ke dalam persekutuan dengan firma

Ø Persekutu adalah : persekutuan dengan firma yang mempunyai 1/beberapa sekutu komanditer.

Ø Sekutu komanditer adalah : sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang/tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan.
PK = CV
Fa + sekutu komanditer
A > 1 sekutu
B C
D
Ket.ps.18 sekutu komplementer
KUHD : berlaku peraturan hukum firma, apabila sekutu lebih dari 1 (tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan tentang firma)

Ø Sekutu dalam persekutuan komanditer ada 2 jenis :
1. Sekutu komanditer (sekutu pasif)
Dalam hal pengurusan perusahaan
2. Sekutu komplementer (sekutu aktif)
Dalam hal pengurusan perusahaan sehingga disebut juga sekutu pengurus, selain itu juga melakukan perbuatan penguasaan.
Contoh: ps.18
PK………………..X
A & B C & D
Komplementer Komanditer

- Mengikat persekutuan komanditer
- Apabila persekutuan komanditer tidak memenuhi, maka yang bertanggung jawab adalah sekutu komplementer (A & B)

Ø Cara pendirian CV : sama dengan firma
PK pendiriannya biasanya dengan akta otentik, yang kemudian didaftarkan lalu diumumkan.

Ø Modal : berasal dari inbreng para sekutu.

Ø PK dalam KUHD juga disebut sebagai sekutu pelepas uang, maka obyeknya adalah uang

Ø Pengurus
ü Yang menjadi pengurus adalah sekutu komplementer (yang berhak dan juga untuk melakukan perbuatan penguasaan).
ü Sekutu komanditer tidak berhak menjadi pengurus, apabila ketentuan ini dilanggar, maka sekutu komanditer bertanggung jawab seperti sekutu komplementer (yaitu tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan).

Ø Pelanggaran : - bisa dengan kuasa
- dengan tanpa kuasa
Contoh : dengan kuasa
C dengan kuasa A & B melakukan perbuatan (penguasaan)
C………Bank “Y”
Padahal C seharusnya ia hanya menanggung kerugian sebesar inbrengnya saja.

Ø PK bukan badan hukum, karena masih ada persatuan harta kekayaan antara PK dengan sekutunya.[6]



[1] 4-3-2009
[2] 11-3-2009
[3] 25-3-2009
[4] 1-4-2009
[5] 8-4-2009
[6] 15-4-2009

Senin, 30 Maret 2009

Hukum Laut Internasional

Ø Doktrin laut tertutup dan laut terbuka
Sebelum ada konvensi jaman dulu memakai
· Doktrin-doktrin hukum
· Praktek hukum Negara-negara
· Kebiasaan (customary international law)menjadi (connection international law)
Ø Doktrin mare liberum yang didasarkan pada…… (laut tidak ada yang memiliki, sehingga boleh dimiliki oleh Negara yang menemukan)

Ø Doktrin mare liberum yang didasarkan…..(laut tidak ada yang memiliki sehingga tidak boleh dimiliki tapi boleh dimanfaatkan secara bersama)

Ø Batas laut didasarkan pada kekuatan tambahan meriam sepanjang 3 mil dan diikuti oleh banyak Negara.

Ø Upaya Kodifikasi
Konferensi : kodifikasi Den Haag 1930

TZMKO :…………………
(Ordonansi 1939)
Pasal 1 ayat 1 : pengertian laut territorial
Pasal 1 ayat 4 : wilayah perairan Indonesia = laut territorial + perairan pedalaman

Ø Ordonanasi 1939
1. Pasal 2 aturan peralihan UUD ‘45
2. Praktek Negara-negara
3. Upaya dari ILC (International Law Commission)

Ø Deklarasi juanda (ps.13 Desember 1957)

Konvensi Jenema 1958 (draf oleh ILC)

Undang-undang No.4/prp/1960 tentang perairan Indonesia

Konvensi Jenema (1960)

Ø Ordonansi 1939 merugikan ngara Indonesia sehingga……
Ø United Nation Comention on The Law of The Sea (UNCLOS 1982)
UU No.1/1973 UU No.5/1983
tentang landas kontinen tentang ZEEI
Undang-undang No.17 tahun 1985
Tentang Ratifikasi Konvensi

UNCLOS 1982 merupakan konvensi yang mengikat secara hukum

Bab IV UNCLOS 1982 : pasal 46 s/d pasal 54 negara kepulauan[1]

Ø Tentang landas kontinen UU No.1/1973 dan UU No.5/1983
Tentang ZEE tetap berlaku setelah adanya UU NO.17/1985 tentang ratifikasi konvensi karena sesuai dengan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis

Ø Perlakuan hukum atas kejahatan yang terjadi di laut selalu berbeda yang didasarkan pada aturan seberapa jauh jarak dari pinggir pantai / garis dasar pangkal.

Ø Rezim hukum di wilayah laut menurut UNCLOS :
1. Ditarik garis sejauh 12 mil berdasarkan hukum laut territorial dari garis pangkal, baik secara vertical maupun secara horizontal (rezim hukum laut international) 1 mil = 1,2 km

ü Pembatasan kedaulatan territorial absolut adalah hak lintas kapal asing (hak lintas damai dan merupakan satu-satunya hak yang membatasi

2. Garis pangkal sejauh 24 km (zona tambahan)
Fungsi safety zone (zona keselamatan) bagi zona territorial

ü Negara pantai tidak diberikan kedaulatan territorial absolute, tapi hanya diberikan unlimited yurisdiksi (pembatasan yurisdiksi)
Jadi zona tambahan milnya adalah 12 mil karena 24-12=12

3. Ditarik dari garis pangkal sejauh 200 mil laut (ZEE) milnya 200-12lt=188
- Hanya berlaku dikolom airnya saja dari atas dasar dan bawah kolom.
- Hanya mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber alam yang ada di kolom air saja yang sifatnya hayati, berarti permukaan tidak termaaasssuk ZEE

4. Ditarik dari garis pangkal sejauh 200 mil yang berlaku hukum dasar laut dan tanah di bawahnya (atau disebut landas kontinen) yang dieksploitasi bersifat non hayati (continental self)
ü Dimungkinkan ZEE mengatur mengenai sumber daya non hayati disamping mengatur sumber daya hayati dan sebaliknya.

5. Laut lepas, yaitu wilayah laut yang berada di luar wilayah yurisdiksi Negara atau di luar kedaulatan Negara manapun (the deep sea bed)

6. Rezim hukum kawasan yang berlaku di dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar wilayah landas kontinen (rezim kawasan)

7. Perairan pedalaman
Dalam Indonesia disebut Daerah Padalaman Kepulauan.[2]

Ø UNC
Karena hal-hal yang sebelumnya tidak diatur UNCLOS I&II (58&60) diatur dalam UNCLOS III (82) contohnya lebar laut wilayah yaitu 12 mil.

Ø Laut wilayah/territorial (UNCLOS 1982)
Pasal 2 (1) : kedaulatan suatu Negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalaman dalam hal suau Negara kepulauan. Perairan kepulauannya meliputi pula jalur laut yang berbatasan dengannya dinamakan laut wilayah (territorial sea)
Pasal 3 : setiap Negara behak untuk menetapkan lebar laut wilayahnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal yang ditentukan dengan konvensi.

Ø Konferensi 1982 dikatakan sebagai konvensi yang terbesar, terpanjang dan terpenting :
- (Terbesar) : karena dalam sejarah banyak Negara yang terlibat dalam proses pembuatan konferensi 1982.
- (Terpanjang) : konferensi hukum laut dibuka sejak tahun 1973 dan pada tahun 1982 baru ditandatangani, itupun belum dijalankan karena dalam salah satu pasal dalam pasal ini bila 60 negara meratifikasinya Negara yang ke 60 baru meratifikasi tahun 1993, Negara ke 60 yang meratifikasi adalah Negara guana.
- (Terpenting) : hal-hal yang sebelumnya tidak diatur ternyata dalam UNCLOS yang ke-3 diatur.

Ø Kodifikasi den hag 1930
Pasal 2 : wilayah Negara meliputi pula suau jalur laut yang terbentang sepanjang pantai yang diukur dari garis dasar pada saat air surut.

Ø Pasal 1 (konvensi Jenewa 1958 UNCLOS I)
Laut wilayah adalah suatu jalur laut yang terletak di sepanjang pantai suatu Negara yang diukur dari garis pangkal lurus (….) dari ujung ke ujung untuk menanggulangi keadaan geografis yang khusus dan ditarik pada saat air surut.
ü Mengapa konvensi 1930 tidak disebut sebagai UNCLOS ?
Karena konvensi Den Haag tidak menghasilkan

ü Mengapa disebut UNCLOS ? karena tidak diadakan UNCLOS adalah dari PBB yaitu bisa dilihat dari …. UNCLOS itu sendiri yaitu United Nations Convention on The Law of Sea.

ü Mengapa Negara pantai berdaulat di laut wilayah ?
· Oppenheim :
- Negara pantai mempunyai kedaulatan territorial yang mutlak didasarkan pada anggapan bahwa laut wilayah merupakan perluasan (prologation) dari wilayah daratannya.

· J.G. Starke :
Negara pantai diakui mutlak atas perairan pantai yang diperlukan untuk keselamatan Negara pantai yang dapat dikuasainya secara efektif.

Ø Hal yang tidak boleh dikuasai Negara :
1. Laut lepas
2. Ruang angkasa
3. Kutub (baik kutub selatan maupun utara)
Ø Cara penarikan garis pangkal :
1. Garis pangkal normal / garis pangkal biasa (normal base line)
2. Garis pangkal lurus (straight base line)
3. Garis lurus (straight line)
4. Garis penutup (closing line)
5. Garis pangkal lurus kepulauan (archipelagie straight base line)

Ø Hak lintas damai (the right of innocent passage) :
Pasal 18 KHL 1982 : pelayaran mill laut wilayah untuk kepulauan
a. Melintasi wilayah laut tersebut tanpa memasuki peraturan pedalaman atau singgah pada suatu pangkalan laut/fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalam.
b. Meneruskan ke atau dari perairan pedalaman/suatu persinggahan pada pangkalan laut/fasilitas pelabuhan.

Ø Lintas (syaratnya) :
- Terus menerus
- Langsung
- Secepat mungkin

Ø Termasuk untuk berhenti dan buang sauh sepanjang yang diperlukan seperti dalam pelayaran biasa dan karena dalam keadaan darurat (…) dengan maksud untuk memberikan pertolongan kepada manusia dimana kapal / pesawat udara dalam keadaan bahaya.

Ø Dalam UNCLOS III ada kriteria damai dalam lintas

Ø Damai (syarat lintas damai) :
Tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban umum dan keamanan Negara pantai (peace good order and security)

Ø Kategori kapal asing (UNCLOS III) :
1. Untuk semua jenis kapal ex. (green peace).
2. Untuk kapal dagang dan kapal pemerintah yang dioperasikan untuk komersial.
3. Untuk kapal perang dan kapal pemerintah yang dioperasikan untuk tujuan non komersil.

Ø Zona/jalur tambahan (…)

Ø Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk:
1. Mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau….di dalam wilayah (laut wilayahnya)
2. Menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah/laut wilayah saja.[3]
Ø

[1] 6-3-2009
[2] 13-3-2009
[3] 20-3-2009

Minggu, 22 Maret 2009

Hukum Surat Berharga

Surat berharga __banking__ merupakan salah satu instrument yang diterbitkan oleh Bank.

Ciri perdagangan modern :
1. Antara konsumen dan produsen tidak harus bertemu
2. Antara konsumen dan produsen selalu dipisahkan antara ruang, waktu, tempat dan lain-lain
3. Pembayaran tidak harus dengan uang kartal.
4. Selalu ada perantara perdagangan.
5. Ada pengangkutan transportasi.
6. Ada hubungan antara produsen – bank - konsumen – asuransi (mata rantai yang selalu berhubungan)

Surat berharga contohnya :
1. Cek
2. Wesel (bill of change, bilyet) KUHD
3. Bilyet giro – IKPI : iktisar k…. perbankan Indonesia

Sertifikat deposito mempunyai ciri-ciri surat berharga

Bentuk lain surat berharga :
1. Saham
2. Obligasi
3. Bill of lading / konosemen
4. Promes

Dapat diperdagangkan karena SB :
- Dapat diperdagangkan karena tertera nilai pada SB
- SB mempunyai sifat dapat dipindah tangankan

1. Saham
- Andil / penyertaan modal
- Harga pasar : kadang sesuai nominal atau di bawah atau di atas yang tertera pada saham
- Saham tertera nilainya
- Nilainya dapat dipindah tangankan kepada siapapun

Yang menentukan arah kebijakan perusahaan adalah pemegang saham.
Direktur dan lain-lain adalah hanya pelaksana (eksekutif)

2. Obligasi
Surat pengakuan utang
- Obligasi dapat diperdagangkan
- Obligasi publik dapat dikeluarkan oleh pemerintah (obligasi publik)
- Obligasi private dikeluarkan oleh swasta

3. Bill of lading / konosemen (perjanjian pengangkutan laut)
Bill of lading mempunyai nilai sebagai SB :
1. Bukti bahwa kita sudah melakukan perjanjian pengangkutan.
2. Mempunyai atas hak yang disebutkan dalam bill of lading.
Bill of lading terdiri atas 3 rangkap. Yang dapat diperjual belikan yang asli (rangkap I)

4. Promise (surat sanggup)
Sifat utama surat berharga :
1. Dapat diperdagangkan (negotiable paper)
2. Bila masih berstatus sebagai surat atas tunjuk atau atas pengganti

Cek atas nama gugur sebagai criteria surat berharga karena tidak mempunyai sifat dapat diperdagangkan (negotiable paper)

Pengikisan sifat dapat diperdagangkan
1. Bila mengandung…..
2. Lazimnya pada wesel[1]

Atas tunjuk : suatu surat berharga siapapun yang memegangnya dan kemudian menunjukkan sehingga orang yang melihat akan tertarik.

Surat berharga masih belaku sebagai surat berharga kalau mempunyai ciri / bersifat atas tunjuk / atas nama dan sebaliknya kalau atas nama tidak berlaku sebagai surat berharga lagi.

Tujuan wesel rekta adalah apabila wesel itu jatuh tidak dapat digunakan oleh orang lain.

Klausula rekta (tujuan nama / nama yang dituju)
Klausula rekta bisa tetap sebagai surat berharga, asalkan ada proses yuridis yang dilakukan (perjanjian pengalihan / pengganti)

Endosemen (riwayat pengalihan)

Sifat dan order atau……………
- Menunjukkan kreditur yang tertentu untuk mengalihkan piutang kepada orang lain dan seterusnya melalui endosemen ( )
- …….., tidak menunjukkan kreditur tertentu. Pemegangnya berhak atas SB itu. Peralihan tanpa endosmen, cek, saham, obligasi, promise, uang.

Surat berharga adalah surat pengakuan utang
1. Telah ada perikatan dasar sebelumnya
2. Untuk membayar utang sebelumnya
3. Bukti adanya utang/pengakuan utang

Surat berharga ada, dilatarbelakangi adanya perikatan terlebih dahulu.

Dua fungsi utama surat beharga :
1. Instrument untuk diperdagangkan
2. Alat bukti adanya utang yang telah ada

Orang yang mempunyai kewajiban : debitur
Orang yang mempunyai hak : kreditur

perikatan utang
Debitur kreditur

Pembayaran melalui penerbitan

Surat berharga[2]

WESEL

Ø Dari ps.100 s.d.177 KUHD
Wesel berasal dari bahasa Inggris “bill of change & draft”
Debitur Jakarta
C A 1jt

90rb

D B 950B
Jakarta 1jt

- Untuk mengetahui itikad baik B, maka D bisa lihat dibelakang catatan wesel yang disebut indosemen (catatan perintah, yaitu : mohon bayar kepada…….sebesar……).
- Indosemen di sini tidak boleh putus antara satu pihak ke pihak lain.
- Wesel timbul karena ada transaksi A dan C berupa perjanjian.
- C dan D ini biasanya berupa instansi Bank.
- Bila C bukan lembaga keuangan maka hanya bergantung pada D.

Ø Transaksi : suatu proses/kegiatan yang berpengaruh terhadap aktiva, pasiva dan model termasuk di dalamnya utang dan piutang.[3]

Ø Sifat hukum dan akibat hukum surat wesel:
Penarikan yang telah mengikatkan dirinya kepada penerima dan para krediturnya untuk menjamin tentang akseptasi dan pembayaran wesel tersebut (ps.108 KUHD).

Ø Kesimpulan dengan terbitnya wesel :
1. Ada akseptasi
Perbuatan dan akibat berbeda dengan pembayaran, pada akseptasi hanya ada menjamin
2. Ada pembayaran wesel
Pada wesel dimungkinkan adanya akseptasi dan pembayaran berbeda.

Ø Hal penting dalam wesel :
1. Penyebutan kata wesel
Dalam wesel harus ada kata wesel dalam bahasa Indonesia, kalau tidak ada kata wesel maka hanya diakui sebagai alat bukti pengakuan utang.

2. Perintah tanpa syarat untuk membayar uang.
Dalam wesel tidak boleh mencantumkan syarat, baik di depan atau di belakang wesel, sedangkan syarat-syarat tercantum dalam perjanjian.

3. Jumlah uang tertentu ps.105, ps.1879 KUHPdt
Kalau ada salah penulisan angka seperti 10.000.000 tertulis 1.00.000.000 sesuai ps.1879 yang digunakan adalah angka terkecil.
Antara si penarik dan penerima wesel adalah orang yang sama tidak dikatakan sebagai alat pmbayaran tapi alat pengiriman uang.

4. Penyebutan nama tertarik bisa sama dengan nama penarik antara kantor pusat dan cabangnya.
Wesel rekta :wesel yang nama penerimanya sudah dicantumkan dalam wesel.
5. Penetapan hari pembayaran ps.132-4 ada 4 jenis wesel.
a. Wesel op zict ps.133 (atas tunjuk) hari pembayarannya adalah saat wesel ditunjukkan kepada si penarik dan tanggal yang telah ditentukan dalam wesel.
b. Wesel yang harus dibayar dalam tenggang waktu tertentu setelah wesel ditunjukkan. Ps.134
c.

3. Wesel yang harus dibayar setelah tampak suatu enggang waktu tertentu terhitung dari tanggal penarikan wesel.
4. Wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu
5.
6. Zicht wesel (wesel yang hari bayarnya sama), bila tidak menyebutkan hari pembayarannya maka dianggap wesel zicht.
7. Wesel yang harus dibayar setelah tanggal penarikan.
8. Wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu.
9. Tempat pembayaran
10. Nama orang kepada siapa harus dibayar
11. Penyebutan tanggal penarikan wesel
12. Penyebutan tempat penarkan wesel
13. Penandatanganan wesel oleh penarik
14. Wesel in caso
15. Wesel untuk rekening pihak ke-tiga
16. Wesel domisili[4]


Wesel Pos
Ø Wesel pos prima dan wesel pos merupakan jenis pelayanan bukan jenis wesel yang diatur dalam KUHD

Ø No resi untuk mengetahui wesel sudah sampai dimana
Ø Memenuhi ps.100 KUHD karena ada penarik, penerbit dan tertarik.

Ø Yang memberikan akseptasi (persetujuan) dalam wesel pos adalah penerbit

Ø Wesel pos tidak mungkin kosong

Ø Dalam wesel sesuai KUHD tidak ada kolom berita karena diatur tersendiri/tercantum dalam perjanjian (perikatan dasar)

Ø Apabila para pihak menghendaki suatu hal/perikatan tentang suatu hal maka tidak boleh dicantumkan dalam wesel, bilyet giro dan cek tetapi diatur tersendiri dalam perjanjian sebagai lampiran wesel tersebut.


[1] 10-3-2009

[2] 17-3-2009

[3] 31-3-2009

[4] 7-4-2009