Minggu, 22 Maret 2009

Hukum Perkawinan Islam

Syarat sahnya perbuatan perkawinan (aqad nikah) adalah :
1. Mempelai
2. Wali
3. Saksi
4. Ijab Qobul (aqad nikah)

Aqad nikah sah apabila rukun aqad nikah terpenuhi.

Rukun aqad nikah :
1. Ijab qobul
2. Walimatul nikah
Tujuannya untk mengumumkan bahwa seseorang telah menikah sehingga mempunyai akibat hukum (hukum sosial/hukum adat).

HPI adalah hukum yang mengatur pernikahan dan akibat hukum pernikahan.

Akibat hukum pernikahan :
1. Hak dan kewajiban
2. Status

Sumber hukum perkawinan Islam :
1. Alqur’an
2. Hadis
3. Fiqih

Syarat sah ada di UU No.1/74 pasal 2 ayat 1 sah

Beda antara dicatatkan dan tidak dicatatkan :
1. Dicatatkan : hukum dan sosial
2. Tidak dicatatkan : sosial (masyarakat)

Fungsi percatatan :
Untuk mendapatkan kekuatan hukum, yang tidak dicatatkan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dicatatkan :
1. Hukum
2. Sosial
3. Hak
4. Perceraian

Seharusnya orang mengumumkan bahwa ia telah bercerai(untuk tidak dicatatkan) tidak hanya talaq 3 kali.

Hukum perkawinan Islam, hukum yang berlaku dan diberlakukan oleh Negara (hukum positif).

Aqad nikah bagain dari pernikahan

Pernikahan adalah :
1. Aqad nikah
2. Walimatul nikah

Mut’ah (pemberian) wajib bagi laki-laki yang menceraikan istrinya.

Pencatatan dapat dikatakan sebagai pengumuman hukum.

Pernikahan tanpa dicatatkan diakui secara hukum, tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum.

Prinsip perkawinan di Indonesia adalah : monogami (monogami terbuka apabila ia memenuhi syarat-syarat tertentu)

Hukum syari’ah yang ada pada Islam adalah syari’ah murni. Diterapkan sesuai dengan masyarakatnya.[1]

Ø Fungsi peminangan:
1. Sebagai menentukan jodoh
2. Persetujuan calon mempelai

Ø Hukum dan syarat perkawinan
Empat unsur (hukum) perkawinan
Unsur/hukum adalah sesuatu yang harus ada atau yang tidak boleh ditinggalkan
- Hukum itu mempunyai syarat.
- Syarat adalah keadaan yang menyebabkan adana perbuatan
- Suatu syarat harus dipenuhi adalah mengandung kemaslahatan/kebaikan kepada yang bersangkutan.
- Calon mempelai untuk laki-laki 19 tahun. Calon mempelai wanita16 tahun.
- Kalau larangan menghilangkan hal yang negatif sedangkan syarat untuk kemaslahatan/untuk kebaikan dan syarat itu tidak melanggar UU.
- Ijin di sini hanya sebagai syarat dan apabila tidak diijinkan sedangkan calon mempelai sudah ijin maka bisa dengan wali adhom/wali hakim/wali……
- Calon mempelai ada dan mampu melakukan. Ex:ijab qobul.
- Ijab qobul dengan menggunakan telephon/HP atau……itu bisa asalkan dalam keadaan dhoruroh.

Ø Dalam akad nikah tidak ada kebebasan dan hak serta kewajiban diatur dalam undang-undang.
Ø Semua akibat hukumnya diatur dalam UU perkawinan.

Ø Syarat calon suami:
1. Harus ada
Bisa hadir adanya, diwakilkan adanya.
2. Umur 19 tahun (ps.7 UU No.1/74 dan ps.15 KHI
- Umur disini untuk kemaslahatan rumah tangga.
- Jadi yang belum berumur 19 tahun boleh menikah.
- Untuk mengontrol masyarakat agar tidak nikah muda.
- Sebelum umur 21 harus minta izin dari orang tua karena tolak ukur kemandirian seseorang adalah umur 21 th, sehingga kalau 19 th orang tua harus menanggungnya, karena umur 19 th biasanya belum bekerja.
- Apabila mempelai laki-laki mewakilkan?
Pasal 6 ayat 2 huruf H boleh diwakilkan.

Ø Perkawinan batal apabila salah satu rukun tidak terpenuhi.

Ø Syarat mempelai wanita :
1. Harus ada.
2. Sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
3. Tidak menjadi istri orang lain.
4. Seorang mempelai wanita tidak sedang hamil akibat perceraian dengan orang lain, maka harus ditunggu masa iddahnya.
5. Tidak boleh masih ada pertalian darah (muhrim).
6. Masih dalam masa iddah karena perceraian dengan orang lain (3 bln).
7. Mempelai wanita bekas istri bapaknya (ibu tiri).
8. Mempelai tidak boleh punya hubungan semenda.
9. Mempelai wanita satu sepersusuan.
à Kalau salah satu rukun tidak terpenuhi batal dari perkawinan.

Ø Perkawinan yang dapat batal :
Seorang menikah belum mencapai masa idah dengan orang lain.
Seorang mempelai wanita karena dipaksa.

Ø Pencgahan perkawinan (ps.60) :
1. Karena beda agama.
2. Istri masih dalam status istri orang lain.
3. Seorang suami yang sudah punya 4 istri.

- Pencegahan belum terjadi perkawinan
- Pembatalan sudah terjadi perkawinan

Ø Perkawinan yang dilarang : istri yang dili’an[1]

1. Perkawinan sebagai yuridis :
Pasal 1 UU No.1/74

2. Perkawinan dalam ps.2 KHI adalah dalam sisi agama Islam : mitsaqon gholidhon (ikatan yang sangat kuat).
Atas dasar apa KHI berlaku: ps.2 ayat 1 UU No.1/74

Apa akibat hukum perkawinan sebagai perjanjian adalah perikatan yang sangat kuat, yaitu hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam KHI

3. Kedua-duanya sah tetapi yang satu mempunyai akibat hukum yang dilindungi undang-undang. Sedangkan yang satu mempunyai akibat hukum yang tidak dilindungi undang-undang atau membahas rukun dan syarat baru hak pribadi dan hak sosial.

4. Kenapa pekawinan sah apabila tidak dicatat?
Perkawinan apabila memenuhi rukun dianggap sah menurut hukum.
Perkawinan yang tidak dicatatkan dan walimatul tidak sah menurut hukum karena melanggar hak sosial.

Ø Syarat ijab qobul adalah mahar.[2]

Ø Pencegahan dilakukan karena adanya suatu larangan :
1. Si calon mempelai pria mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita.

Ø Larangan perkawinan (ps.39) KHI
Larangan perkawinan dikarenakan di antara mempelai :
1. Hubungan darah/nasab
2. Hubungan semenda
3. Hubungan sesusuan

Ø Tujuan harus izin orang tua sebelum 21 th adalah untuk kemaslahatan bukan untuk pencegahan.

Ø Asas perkawinan :
1. Perkawinan berlaku selama-lamanya.
Tidak ada perkawinan dengan jangka waktu tertentu sehingga orang dilarang untuk kawin kontrak, tercermin pada hukum dan syarat.

2. Asas monogami terbuka.
Perkawinan antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.

3. Asas absolut abstrak
Yaitu bahwa perkawinan adalah mutlak perjodohan yang dikehendaki Allah yang bersifat abstrak dimana setiap orang tidak tahu jodohnya sehingga seseorang harus mencari/menentukan jodohnya. (jodoh adalah sebuah pilihan)

4. Asas legalitas
Adalah bahwa perkawinan ini menjembatani antara pezinahan dan ibadah.

Ø Pembatalan perkawinan (ps.70) :
a. Pembatasan untuk tidak beristri lebih dari 4 (control masyarakat)
b. Li’an : sama seperti dengan sumpah pocong, bila si istri dituduh suami zina, dan suami ke pengadilan untuk minta agar istri disumpah dan apabila tidak mengakui maka istri dilaknat dan istri juga mau dilaknat.[3]

[1] 30-3-2009
[2] 13-4-2009
[3] 6-4-2009

[1] 02-03-2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar