Dasar Pembicaraan Hukum Asuransi
Ø Risk/Resiko :
1. Ketidakpastian akan masa depan/rasa tidak aman.
2. Ketidakpastian yang menyangkut kerugian yang mempunyai nilai ekonomis.
Ø Siapa yang berpotensi resiko?
1. Individu yang mempunyai hak dan tanggung jawab hukum (bisa hak milik, HGU, HGB dll)
2. Badan usaha.
· Badan usaha yang non badan hukum : CV, farma, persekutuan perdata.
· Badan usaha yang berbadan hukum : PT, koperasi
3. Masyarakat. Contoh : nilai mata uang pada masa krismon, kecelakaan di jalan raya, pesawat.
Ø Bagaimana memanage resiko (bisa ditransfer / dialihkan)
1. Diterima sendiri
2. Dihindari
3. Dialihkan (ke perusahaan Asuransi) pihak lain
Ø Bagaimana resiko bisa dialihkan ke pihak lain?
Dengan satu jalan, yaitu perjanjian asuransi : KUHP dan KUHD
Berlaku asas lev specialis derogate letge generalis
- Hukum KUHPer (ps.1774) untung-untungan / gambling, tidak bisa dikatakan perjanjian asuransi.
- KUHD perjanjian asuransi harus ada kepentingan
Ø Pada perjanjian asuransi; prestasi tidak serentak seketika, karena digantungkan atas syarat terjadi/tidaknya peristiwa tak tentu yang diperjanjikan[1]
Ø Asas keseimbangan : penggantian sesuai dengan kerugian
Ø Syarat-syarat Perjanjian Asuransi :
1. syarat yang bersifat umum
Yaitu syarat umum perjanjian (ps.1320 KUHPdt) dan pasal-pasal yang melindunginya, yaitu 1321,1323,1328 KUHPdt
Syarat sah perjanjian :
- Tidak boleh ada penipuan
- Sepakat
- Cakap/dewasa
- Suatu hal tertentu
- Suatu hal yang halal/tidak bertentangan dengan UU.
2. Syarat khusus perjanjian asuransi diatur dalam KUHD/prinsip-prinsip hukum asuransi :
1. Harus ada kepentingan (principle of interest)
Ps.250 KUHD & ps.268 ayat 2 KUHD
- Kepentingan yangdapat dinilai dengan uang
- Kepentingan yang dapat diancam bahaya
- Kepentingan yang tidak dapat dikecualikan oleh UU
à Pada dasarnya setiap kepentingan dapat diasuransikan (ps.250 KUHD) dan berkaitan dengan hak milik, hak sewa, HGU, tanggung jawab menurut hukum.
à Obyek asuransi dikatakan insurable interest apabila memenuhi 3 kriteria di atas.
à Kepentingan adalah : hak yang melekat pada benda atau obyek asuransi (jiwa).contoh : hak sewa, HGU
2. Harus ada ikhtikad baik yang sempurna/utmosi good faith (ps.251 KUHD)
3. Harus ada asas keseimbangan / principle of indemnity/prinsip ganti rugi berdasarkan kerugian riil (ps.253 ayat 2 KUHD)
4. Harus ada Asas subrogasi : asas menyatakan ada pelimpahan hak kepada pihak ketiga (ps.284 KUHD)
Ø Prinsip/Asas Hukum Asuransi :
1. Prinsip kepentingan
2. Prinsip ikhtikad yang baik dan sempurna
3. Prinsip keseimbangan
4. Prinsip subrogasi
Ø Asas keseimbangan adalah asas yang menyatakan bahwa penanggung akan mengganti rugi seperti posisi semula sebelum terjadi Evenement (kebakaran)
Ø Knock for knock agreement : perjanjian khusus antar penanggung (perusahaan asuransi)untuk tidak saling menuntut apabila terjadi berbenturan kepentingan.
Subrogasi
Ø Subrogasi : penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung kepada pihak ke-3
Maksudnya kedudukan A digantikan oleh perusahaan asuransi.
Ø Tujuan dari subrogasi :
Untuk mencegah ganti kerugian ganda pada kerugian tertanggung dan untuk mencegah pihak ke-3 terbebas dari kewajiban.
v Contoh proses subrogasi:
Kendaraan bermotor milik A diasuransikan, tetapi bahaya tabrakan pada perusahaan asuransi PKK. Kemudian tanpa izin A sebagai pemilik kendaraan tersebut dipakai oleh B, temannya sendiri. Ketika kendaraan tersebut dipakai oleh B, terjadilah tabrakan sehingga mengalami kerusakan berat. Dalam kasus ini, A sebagai tertanggung dapat memperoleh 2 cara untuk memperoleh ganti rugi, yaitu:
1. A mengklaim penanggung perusahaan asuransi PKK untuk memperoleh ganti rugi atas dasar perjanjian asuransi.
2. Menuntut B sebagai pihak ketiga agar membayar ganti rugi atas dasar PMH ps.1365 KUHPer.
à Apabila A memilih cara mengklaim perusahaan asuransi PKK, maka hak menuntut ganti rugi kepada B berpindah kepada penanggung perusahaan asuransi PKK. Dalam hal ini tertanggung A dilarang melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan asuransi PKK dalam mewujudkan hak subrogasinya terhadap B sebagai pihak ke-3.
à Apabila A memilih cara menuntut B, yaitu menggugat B untuk memperoleh ganti rugi, maka penanggung perusahaan asuransi PKK berkewajiban membayar ganti rugi yang seharusnya ia ganti dikurangi jumlah yang telah diterima A dari B.
à Apabila A menerima ganti rugi dari B sama dengan atau lebih besar jumlah yang seharusnya dibayar oleh perusahaan asuransi PKK, maka perusahaan asuransi PKK dibebaskan sama sekali dari kewajiban untuk memenuhi klaim ganti rugi kepada A.
A : tertanggung
Perusahaan asuransi : penanggung
B : pihak ketiga
Ø Subrograsi dalam hukum asuransi ada pada penanggung sebagai pihak kedua, tetapi dalam KUHPerdata subrograsi justru ada pada pihak ketiga.
Ø Subrograsi muncul karena 2 hal :
1. Perjanjian ; mengacu pada KUHPdt
2. UU; mengacu pada KUHD
Ø Pembagian atas jenis asuransi :
A. Menurut sarjana Belanda :
1. Asuransi ganti kerugian ()
2. Asuransi sejumlah uang ()
B. Pembagian jenis lain :
1. Asuransi dengan premi
a. Asuransi ganti kerugian
Asuransi pengangkuan, kebakaran dan lain-lain
à Mengapa ada asuransi kredit ?
Karena kreit yang diberikan oleh Bank tersebut sampai jangka waktu tertentu belum terpenuhi, maka yang harus memenuhi penggantian adalah pihak ke-3.
b. Asuransi jumlah uang
Contoh : asuransi beasiswa, asuransi hari tua
c. Asuransi campuran antara ganti kerugian dan asuransi jumlah uang
2. Asuransi tanpa premi
Asuransi saling tanggung menanggung
C. Pembagian menurut sarjana Indonesia :
1. Asuransi komersil diselenggarakan oleh pemerinah / swasta
a. Asuransi kerugian
- asuransi
- asuransi kebakaran
- asuransi kredit
-asuransi kendaraan bermotor
b. Asuransi sejumlah uang
- Asuransi hari tua
- Asuransi beasiswa
- Asuransi
2. Asuransi sosial, diselenggarakan oleh pemerintah
- Asuransi kecelakaan penumpang
- Asuransi korban lalu lintas
- Asuransi kesehatan pegawai
- Asuransi sosisal tenaga kerja[2]
Ø POLIS (akta perjanjian asuransi)
· Ps.255 KUHD :
Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan Polis.
· Ps.257 ayat 1 KUHD :
Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup: hak-hak dan kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani.
· Ps.255 KUHD : kontradiktif dengan: ps.257 ayat 1 KUHD (waktu penerbitan polis)
Ø Syarat Polis (ps.256 KUHD) :
a. Hari ditutupnya pertanggungan
Ialah kata-kata sepakat terjadi diantara para pihak atau sewaktu-waktu yang menunjukkan saat adanya kata sepakat.
b. Nama orang yang untuk pertanggungan, atas tanggungan sendiri/seorang ketiga. Maksudnya adalah nama dan alamat dari tertanggung dengan jelas.
c. Suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan.
Maksudnya : suatu uraian/penjelasan mengenai barang yang menjadi objek perjanjian terhadap bahaya apa saja barang itu dipertanggungkan.
d. Jumlah uang untuk berapa diadakan pertanggungan.
Maksudnya: suatu jumlah tertentu yang disebutkan dan menunjukkan suatu nilai untuk berapa barang dimaksud dipertanggungkan.
Dalam hal ini terdapat beberapa kemungkinan, antara lain : nilai sepenuhnya, sebagian tertentu dari barang menjadi objek perjanjian.
e. Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penanggung.
Dalam hal ini ditentukan dengan tegas untuk bahaya apa saja objek asuransi tersebut dipertanggungkan
f. Saat pada mana bahaya mulai berlaku untuk tanggungan si penanggung dan saat berakhirnya itu.
Maksudnya adalah : ketentuan ini secara tegas mengatursejak kapan dan sampai batas waktu penanggung harus bertanggung jawab atas perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
g. Premi pertanggungan tersebut.
Maksudnya: premi tersebut secaraterperinci atas jumlah berapa saja tertanggung harus membayar pada penanggung.
h. Pada umumnya semua keadaan yang kiranya penting bagi si penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Pada point ke-8 ini member kesempatan kepada para pihak untuk mengatur sendiri hal-hal apa saja yang dianggap penting untuk diatur.
Ø Fungsi polis (utama) :
Sebagai alat bukti tentang ada tidaknya perjanjian asuransi. Sebagai alat bukti kedudukan polis sangat penting dan menentukan dalam setiap perjanjian asuransi baik bagi penanggung dan tertanggung.
Sebagai alat bukti harus diperhatikan waktu penerbitan polis.
Ø Pembuktian : dengan tulisan = polis
Dengan bukti lain (namun sudah ada pembuktian dengan tulisan)
Ø Dari ketentuan ps.258 KUHD :
Harus dibedakan antara :
- Jangka waktu yang terletak di antara diadakannya perjanjian dan diterbitkannya polis.
- Jangka waktu setelah diterbitkannya polis.
Ø Pembuktian Sebelum Polis Diterbitkan/Dikeluarkan
Upaya pembuktian bahwa telah ditutupnya suatu perjanjian asuransi dalam hal belum dikeluarkan/diterbitkan polis, satu-satunya dasar adalah ps.258 ayat 1&2 KUHD
Ø Pembuktian Setelah Polis Diterbitkan
Dalam periode setelah penyerahan polis,alat bukti yang sangat penting ialah serta permulaan pembuktian dengan surat.
- Surat dalam arti luas yang dimaksud adalah sebagai polis dan seluruh persyaratannya.
- SPPA : Surat Permintaan Pertanggungan Asuransi.
Ø Konstruksi Polis
1. Deklarasi
2. Klausula pertanggungan
3. Pengecualian-pengecualian
4. Kondisi-kondisi
Ø ad.1
Suatu pernyataan yang dibuat oleh calon tertanggung yang menerangkan mengenai segala sesuatu tentang dirinya/memberikan keterangan mengenai barang yang akan dipertanggungkan/segala sesuatu yang berhubungan dengan penutupan perjanjian asuransi.
Disamping hal tersebut polis juga memuat pemberian dasar pengeluaran polis, penentuan premi serta syarat-syarat tambahan.
Ø ad.2
Merupakan bagian utama dalam suatu polis. Pada bagian ini diterangkan tentang resiko-resiko apa saja yang ditanggung oleh penanggung, syarat-syaratnya serta batasan-batasan tertentu yang akan dijamin oleh penanggung.
Secara umum dalam klausula ini diterapkan segala sesuatu mengenai ruang lingkup yang menjadi tanggung jawab penanggung dan resiko-resiko apa saja yang ditanggung oleh penanggung.
Ø ad.3
Dalam setiap polis apa saja selalu terdapat bagian yang mengandung pasal-pasal mengenai pengecualian. Dengan tegas polis ini menentukan terhadap hal-hal apa saja terdapat pengecualian :
- Apakah bencana/bahayanya
- Ataukah mengenai bendanya
- Atau mengenai kerugian-kerugian tertentu yang dikecualikan dari pertanggungan yang dimaksud.
Ø ad.4
Pada bagian polis ini dijelaskan tentang apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pihak baik tertanggung dan penanggung, biasanya mengenai :
- Pembayaran premi
- Pertanggungan-pertanggungan lain
- Perubahan resiko
- Kewajiban tertanggung bila terjadi peristiwa
- Ganti rugi
- Taksiran harga dalam kerugian
- Biaya yang diganti
- Pembayaran ganti rugi
- Subrogasi
- Gugurnya hak ganti rugi
- Pengembalian premi
- Perselisihan
- Penutup
Ø Perbedaan Asuransi Jiwa Dengan Asuransi Kerugian
· Pada asuransi kerugian :
- Pemberian ganti rugi dari penanggung berdasarkan suatu taksiran atas kerugian riil yang diderita tertanggung.
- Pada asuransi kerugian ini terdapat asas identitas. Suatu asas yang menyatakan bahwa ganti kerugian
· Pada asuransi jiwa :
Sejak saat permulaan perjanjian sudah diadakan persetujuan dengan tegas, apabila terjadi peristiwa yang disebutkan dalam perjanjian/telah lampaunyajangka waktu tertentu akan dibayarkan sejumlah uang tertentu.
Ø Persamaan Asuransi Jiwa Dengan Asuransi Kerugian
· Tujuan untuk mengalihkan resiko dari tertanggung kepada penanggung.
· Peralihan resiko dilakukan dengan kata sepakat dalam bentuk perjanjian.
· Perjanjian ditutup oleh orang yang mempunyai kepentingan dengan obyek perjanjian.
· Perjanjian ditutup dengan I’tikad baik bagi yang dipertegas (utmost good faith)
Kepentingan : hak yang melekat pada obyek asuransi/hak sewa[3]
Ø Jenis Asuransi Jiwa
1. Asuransi jiwa berjangka (sementara)
- Menyediakan perlindungan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dinyatakan dalam kontrak/umur tertentu.
- Jika sampai masa jatuh tempo pemegang polis masih hidup maka perjanjian berakhir tanpa adanya pembayaran sama sekali bagi pemegang polis.
2. Asuransi jiwa permanen
- Menggabungkan tabungan dan perlindungan
- Unsur : cadangan dan asuransi jiwa murni
- Cadangan :
· Premi dan tabungan yang diinvestasi
· Jumlah invstasi bertambah setiap kali pembayaran premi
· Pemegang polis cukup panjang umur = unsur investasi sama dengan nilai nominal polis
· Fasilitas uang tunai yang boleh ditarik oleh pemegang polis/akan dikenai bunga.
3. Asuransi dwiguna/endowment
- Proteksi yang diberikan jika tetanggung masih hidup hingga akhir masa pembayaran premi, maka pemegang polis akan mendapat uang pertanggungan seperti yang tercantum dalam polis.
- Jika tertanggung meninggal sebelum masa pembayaran premi berakhir, kepada yang ditunjuk akan diserahkan sejumlah uang pertanggungan seperti yang tercantum dalam polis.
- Jangka waktu pengambilan : 5,10,15,20,25,30 tahun.
- Dapat diatur supaya kontrak berakhir pada usia 50,55,60 tahun.
4. Asuransi dana beasisiwa
- Jika tertanggung meninggal dunia sebelum habis masa kontrak, maka asuransi dana beasiswa menjadi bebas premi.
- Pada akhir masa kontrak beasiswa akan dibayarkan pada anak yang ditunjuk.
- Jika anak yang ditunjuk meninggal dunia sebelum habis masa kontrak akan diganti dengan menunjuk anak yang lain/mengubah kontrak dengan bentuk asuransi lain/mengambil harga tunai.
5. Asuransi dana haji
Dapat direncanakan jangka pendek/panjang sesuai kemampuan.
6. Asuransi ekawarsa
- Member jaminan kepada yang ditunjuk yang akan dibayarkan kepada tertanggung jika meninggal dunia pada waktu kontrak berjalan.
- Hanya satu tahun kontrak, dapat diperpanjang
7. Asuransi aneka guna
- Jika tertanggung meninggal sebelum masa pertanggungan berakhir kepada ahli waris akan disrahkan sejumlah uang pertanggungan yang tercantum dalam polis ditambah dengan premi yang telah dibayarkan.
- Jika pada masa akhir pembayaran premi tertanggung masih hidup maka kepada pemegang polis akan diserahkan uang pertanggung sebesar yang tercantum sebesar yang tercantum dalam polis.
- Jika tertanggung meninggal setelah masa pembayaran premi berakhir, kepada ahli waris akan dserahkan kembali semua premi yang telah dibayarkan nilai pertanggungan.
- Jangka waktu 10-30 tahun.
Ø Asuransi jiwa dapat berakhir sebelum waktu berakhirnya asuransi seperti dalam polis apabila :
- Atas kemauan pihak pemegang polis/pengambil asuransi/tertanggung.
- Diberhentikan oleh penanggung karena pemegang polis/pengambil asuransi/tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya.
- Perjanjian berhenti karena keadaan terpaksa mutlak/force majeun.
Contoh : pemahaman asuransi akan memberikan kepada tertanggung jika mengalami kematian.
INSURABLE INTEREST
- Kepentingan yang memerlukan asuransi
- Pecuniary interest :kepentingan financial
Contoh : suami istri, orang tua, anak
· Mencurigakan apabila hubungan hanya sahabat, atasan, bawahan dll.
· Pihak asuransi akan mengusut sebelum membayarkan polis
- Penentuan premi:
· Mortalitas
· Suku bunga
· Pendapatan dan investasi
· Yang melakukan penentuan : aktuaris
· Aktuaris menghitung nilai berapa premi yang harus dibayar, berhubungan dengan nilai bunga dan nilai polis asuransi jiwa.
[1] 3-3-2009
[2] 17-3-2009
[3] 24-3-2009
Minggu, 22 Maret 2009
Hukum Perkawinan Islam
Syarat sahnya perbuatan perkawinan (aqad nikah) adalah :
1. Mempelai
2. Wali
3. Saksi
4. Ijab Qobul (aqad nikah)
Aqad nikah sah apabila rukun aqad nikah terpenuhi.
Rukun aqad nikah :
1. Ijab qobul
2. Walimatul nikah
Tujuannya untk mengumumkan bahwa seseorang telah menikah sehingga mempunyai akibat hukum (hukum sosial/hukum adat).
HPI adalah hukum yang mengatur pernikahan dan akibat hukum pernikahan.
Akibat hukum pernikahan :
1. Hak dan kewajiban
2. Status
Sumber hukum perkawinan Islam :
1. Alqur’an
2. Hadis
3. Fiqih
Syarat sah ada di UU No.1/74 pasal 2 ayat 1 sah
Beda antara dicatatkan dan tidak dicatatkan :
1. Dicatatkan : hukum dan sosial
2. Tidak dicatatkan : sosial (masyarakat)
Fungsi percatatan :
Untuk mendapatkan kekuatan hukum, yang tidak dicatatkan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dicatatkan :
1. Hukum
2. Sosial
3. Hak
4. Perceraian
Seharusnya orang mengumumkan bahwa ia telah bercerai(untuk tidak dicatatkan) tidak hanya talaq 3 kali.
Hukum perkawinan Islam, hukum yang berlaku dan diberlakukan oleh Negara (hukum positif).
Aqad nikah bagain dari pernikahan
Pernikahan adalah :
1. Aqad nikah
2. Walimatul nikah
Mut’ah (pemberian) wajib bagi laki-laki yang menceraikan istrinya.
Pencatatan dapat dikatakan sebagai pengumuman hukum.
Pernikahan tanpa dicatatkan diakui secara hukum, tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum.
Prinsip perkawinan di Indonesia adalah : monogami (monogami terbuka apabila ia memenuhi syarat-syarat tertentu)
Hukum syari’ah yang ada pada Islam adalah syari’ah murni. Diterapkan sesuai dengan masyarakatnya.[1]
Ø Fungsi peminangan:
1. Sebagai menentukan jodoh
2. Persetujuan calon mempelai
Ø Hukum dan syarat perkawinan
Empat unsur (hukum) perkawinan
Unsur/hukum adalah sesuatu yang harus ada atau yang tidak boleh ditinggalkan
- Hukum itu mempunyai syarat.
- Syarat adalah keadaan yang menyebabkan adana perbuatan
- Suatu syarat harus dipenuhi adalah mengandung kemaslahatan/kebaikan kepada yang bersangkutan.
- Calon mempelai untuk laki-laki 19 tahun. Calon mempelai wanita16 tahun.
- Kalau larangan menghilangkan hal yang negatif sedangkan syarat untuk kemaslahatan/untuk kebaikan dan syarat itu tidak melanggar UU.
- Ijin di sini hanya sebagai syarat dan apabila tidak diijinkan sedangkan calon mempelai sudah ijin maka bisa dengan wali adhom/wali hakim/wali……
- Calon mempelai ada dan mampu melakukan. Ex:ijab qobul.
- Ijab qobul dengan menggunakan telephon/HP atau……itu bisa asalkan dalam keadaan dhoruroh.
Ø Dalam akad nikah tidak ada kebebasan dan hak serta kewajiban diatur dalam undang-undang.
Ø Semua akibat hukumnya diatur dalam UU perkawinan.
Ø Syarat calon suami:
1. Harus ada
Bisa hadir adanya, diwakilkan adanya.
2. Umur 19 tahun (ps.7 UU No.1/74 dan ps.15 KHI
- Umur disini untuk kemaslahatan rumah tangga.
- Jadi yang belum berumur 19 tahun boleh menikah.
- Untuk mengontrol masyarakat agar tidak nikah muda.
- Sebelum umur 21 harus minta izin dari orang tua karena tolak ukur kemandirian seseorang adalah umur 21 th, sehingga kalau 19 th orang tua harus menanggungnya, karena umur 19 th biasanya belum bekerja.
- Apabila mempelai laki-laki mewakilkan?
Pasal 6 ayat 2 huruf H boleh diwakilkan.
Ø Perkawinan batal apabila salah satu rukun tidak terpenuhi.
Ø Syarat mempelai wanita :
1. Harus ada.
2. Sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
3. Tidak menjadi istri orang lain.
4. Seorang mempelai wanita tidak sedang hamil akibat perceraian dengan orang lain, maka harus ditunggu masa iddahnya.
5. Tidak boleh masih ada pertalian darah (muhrim).
6. Masih dalam masa iddah karena perceraian dengan orang lain (3 bln).
7. Mempelai wanita bekas istri bapaknya (ibu tiri).
8. Mempelai tidak boleh punya hubungan semenda.
9. Mempelai wanita satu sepersusuan.
à Kalau salah satu rukun tidak terpenuhi batal dari perkawinan.
Ø Perkawinan yang dapat batal :
Seorang menikah belum mencapai masa idah dengan orang lain.
Seorang mempelai wanita karena dipaksa.
Ø Pencgahan perkawinan (ps.60) :
1. Karena beda agama.
2. Istri masih dalam status istri orang lain.
3. Seorang suami yang sudah punya 4 istri.
- Pencegahan belum terjadi perkawinan
- Pembatalan sudah terjadi perkawinan
Ø Perkawinan yang dilarang : istri yang dili’an[1]
1. Perkawinan sebagai yuridis :
Pasal 1 UU No.1/74
2. Perkawinan dalam ps.2 KHI adalah dalam sisi agama Islam : mitsaqon gholidhon (ikatan yang sangat kuat).
Atas dasar apa KHI berlaku: ps.2 ayat 1 UU No.1/74
Apa akibat hukum perkawinan sebagai perjanjian adalah perikatan yang sangat kuat, yaitu hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam KHI
3. Kedua-duanya sah tetapi yang satu mempunyai akibat hukum yang dilindungi undang-undang. Sedangkan yang satu mempunyai akibat hukum yang tidak dilindungi undang-undang atau membahas rukun dan syarat baru hak pribadi dan hak sosial.
4. Kenapa pekawinan sah apabila tidak dicatat?
Perkawinan apabila memenuhi rukun dianggap sah menurut hukum.
Perkawinan yang tidak dicatatkan dan walimatul tidak sah menurut hukum karena melanggar hak sosial.
Ø Syarat ijab qobul adalah mahar.[2]
Ø Pencegahan dilakukan karena adanya suatu larangan :
1. Si calon mempelai pria mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita.
Ø Larangan perkawinan (ps.39) KHI
Larangan perkawinan dikarenakan di antara mempelai :
1. Hubungan darah/nasab
2. Hubungan semenda
3. Hubungan sesusuan
Ø Tujuan harus izin orang tua sebelum 21 th adalah untuk kemaslahatan bukan untuk pencegahan.
Ø Asas perkawinan :
1. Perkawinan berlaku selama-lamanya.
Tidak ada perkawinan dengan jangka waktu tertentu sehingga orang dilarang untuk kawin kontrak, tercermin pada hukum dan syarat.
2. Asas monogami terbuka.
Perkawinan antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.
3. Asas absolut abstrak
Yaitu bahwa perkawinan adalah mutlak perjodohan yang dikehendaki Allah yang bersifat abstrak dimana setiap orang tidak tahu jodohnya sehingga seseorang harus mencari/menentukan jodohnya. (jodoh adalah sebuah pilihan)
4. Asas legalitas
Adalah bahwa perkawinan ini menjembatani antara pezinahan dan ibadah.
Ø Pembatalan perkawinan (ps.70) :
a. Pembatasan untuk tidak beristri lebih dari 4 (control masyarakat)
b. Li’an : sama seperti dengan sumpah pocong, bila si istri dituduh suami zina, dan suami ke pengadilan untuk minta agar istri disumpah dan apabila tidak mengakui maka istri dilaknat dan istri juga mau dilaknat.[3]
[1] 30-3-2009
[2] 13-4-2009
[3] 6-4-2009
[1] 02-03-2009
1. Mempelai
2. Wali
3. Saksi
4. Ijab Qobul (aqad nikah)
Aqad nikah sah apabila rukun aqad nikah terpenuhi.
Rukun aqad nikah :
1. Ijab qobul
2. Walimatul nikah
Tujuannya untk mengumumkan bahwa seseorang telah menikah sehingga mempunyai akibat hukum (hukum sosial/hukum adat).
HPI adalah hukum yang mengatur pernikahan dan akibat hukum pernikahan.
Akibat hukum pernikahan :
1. Hak dan kewajiban
2. Status
Sumber hukum perkawinan Islam :
1. Alqur’an
2. Hadis
3. Fiqih
Syarat sah ada di UU No.1/74 pasal 2 ayat 1 sah
Beda antara dicatatkan dan tidak dicatatkan :
1. Dicatatkan : hukum dan sosial
2. Tidak dicatatkan : sosial (masyarakat)
Fungsi percatatan :
Untuk mendapatkan kekuatan hukum, yang tidak dicatatkan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dicatatkan :
1. Hukum
2. Sosial
3. Hak
4. Perceraian
Seharusnya orang mengumumkan bahwa ia telah bercerai(untuk tidak dicatatkan) tidak hanya talaq 3 kali.
Hukum perkawinan Islam, hukum yang berlaku dan diberlakukan oleh Negara (hukum positif).
Aqad nikah bagain dari pernikahan
Pernikahan adalah :
1. Aqad nikah
2. Walimatul nikah
Mut’ah (pemberian) wajib bagi laki-laki yang menceraikan istrinya.
Pencatatan dapat dikatakan sebagai pengumuman hukum.
Pernikahan tanpa dicatatkan diakui secara hukum, tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum.
Prinsip perkawinan di Indonesia adalah : monogami (monogami terbuka apabila ia memenuhi syarat-syarat tertentu)
Hukum syari’ah yang ada pada Islam adalah syari’ah murni. Diterapkan sesuai dengan masyarakatnya.[1]
Ø Fungsi peminangan:
1. Sebagai menentukan jodoh
2. Persetujuan calon mempelai
Ø Hukum dan syarat perkawinan
Empat unsur (hukum) perkawinan
Unsur/hukum adalah sesuatu yang harus ada atau yang tidak boleh ditinggalkan
- Hukum itu mempunyai syarat.
- Syarat adalah keadaan yang menyebabkan adana perbuatan
- Suatu syarat harus dipenuhi adalah mengandung kemaslahatan/kebaikan kepada yang bersangkutan.
- Calon mempelai untuk laki-laki 19 tahun. Calon mempelai wanita16 tahun.
- Kalau larangan menghilangkan hal yang negatif sedangkan syarat untuk kemaslahatan/untuk kebaikan dan syarat itu tidak melanggar UU.
- Ijin di sini hanya sebagai syarat dan apabila tidak diijinkan sedangkan calon mempelai sudah ijin maka bisa dengan wali adhom/wali hakim/wali……
- Calon mempelai ada dan mampu melakukan. Ex:ijab qobul.
- Ijab qobul dengan menggunakan telephon/HP atau……itu bisa asalkan dalam keadaan dhoruroh.
Ø Dalam akad nikah tidak ada kebebasan dan hak serta kewajiban diatur dalam undang-undang.
Ø Semua akibat hukumnya diatur dalam UU perkawinan.
Ø Syarat calon suami:
1. Harus ada
Bisa hadir adanya, diwakilkan adanya.
2. Umur 19 tahun (ps.7 UU No.1/74 dan ps.15 KHI
- Umur disini untuk kemaslahatan rumah tangga.
- Jadi yang belum berumur 19 tahun boleh menikah.
- Untuk mengontrol masyarakat agar tidak nikah muda.
- Sebelum umur 21 harus minta izin dari orang tua karena tolak ukur kemandirian seseorang adalah umur 21 th, sehingga kalau 19 th orang tua harus menanggungnya, karena umur 19 th biasanya belum bekerja.
- Apabila mempelai laki-laki mewakilkan?
Pasal 6 ayat 2 huruf H boleh diwakilkan.
Ø Perkawinan batal apabila salah satu rukun tidak terpenuhi.
Ø Syarat mempelai wanita :
1. Harus ada.
2. Sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
3. Tidak menjadi istri orang lain.
4. Seorang mempelai wanita tidak sedang hamil akibat perceraian dengan orang lain, maka harus ditunggu masa iddahnya.
5. Tidak boleh masih ada pertalian darah (muhrim).
6. Masih dalam masa iddah karena perceraian dengan orang lain (3 bln).
7. Mempelai wanita bekas istri bapaknya (ibu tiri).
8. Mempelai tidak boleh punya hubungan semenda.
9. Mempelai wanita satu sepersusuan.
à Kalau salah satu rukun tidak terpenuhi batal dari perkawinan.
Ø Perkawinan yang dapat batal :
Seorang menikah belum mencapai masa idah dengan orang lain.
Seorang mempelai wanita karena dipaksa.
Ø Pencgahan perkawinan (ps.60) :
1. Karena beda agama.
2. Istri masih dalam status istri orang lain.
3. Seorang suami yang sudah punya 4 istri.
- Pencegahan belum terjadi perkawinan
- Pembatalan sudah terjadi perkawinan
Ø Perkawinan yang dilarang : istri yang dili’an[1]
1. Perkawinan sebagai yuridis :
Pasal 1 UU No.1/74
2. Perkawinan dalam ps.2 KHI adalah dalam sisi agama Islam : mitsaqon gholidhon (ikatan yang sangat kuat).
Atas dasar apa KHI berlaku: ps.2 ayat 1 UU No.1/74
Apa akibat hukum perkawinan sebagai perjanjian adalah perikatan yang sangat kuat, yaitu hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam KHI
3. Kedua-duanya sah tetapi yang satu mempunyai akibat hukum yang dilindungi undang-undang. Sedangkan yang satu mempunyai akibat hukum yang tidak dilindungi undang-undang atau membahas rukun dan syarat baru hak pribadi dan hak sosial.
4. Kenapa pekawinan sah apabila tidak dicatat?
Perkawinan apabila memenuhi rukun dianggap sah menurut hukum.
Perkawinan yang tidak dicatatkan dan walimatul tidak sah menurut hukum karena melanggar hak sosial.
Ø Syarat ijab qobul adalah mahar.[2]
Ø Pencegahan dilakukan karena adanya suatu larangan :
1. Si calon mempelai pria mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita.
Ø Larangan perkawinan (ps.39) KHI
Larangan perkawinan dikarenakan di antara mempelai :
1. Hubungan darah/nasab
2. Hubungan semenda
3. Hubungan sesusuan
Ø Tujuan harus izin orang tua sebelum 21 th adalah untuk kemaslahatan bukan untuk pencegahan.
Ø Asas perkawinan :
1. Perkawinan berlaku selama-lamanya.
Tidak ada perkawinan dengan jangka waktu tertentu sehingga orang dilarang untuk kawin kontrak, tercermin pada hukum dan syarat.
2. Asas monogami terbuka.
Perkawinan antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.
3. Asas absolut abstrak
Yaitu bahwa perkawinan adalah mutlak perjodohan yang dikehendaki Allah yang bersifat abstrak dimana setiap orang tidak tahu jodohnya sehingga seseorang harus mencari/menentukan jodohnya. (jodoh adalah sebuah pilihan)
4. Asas legalitas
Adalah bahwa perkawinan ini menjembatani antara pezinahan dan ibadah.
Ø Pembatalan perkawinan (ps.70) :
a. Pembatasan untuk tidak beristri lebih dari 4 (control masyarakat)
b. Li’an : sama seperti dengan sumpah pocong, bila si istri dituduh suami zina, dan suami ke pengadilan untuk minta agar istri disumpah dan apabila tidak mengakui maka istri dilaknat dan istri juga mau dilaknat.[3]
[1] 30-3-2009
[2] 13-4-2009
[3] 6-4-2009
[1] 02-03-2009
Langganan:
Postingan (Atom)