Selasa, 07 April 2009

Hukum Kekerabatan

I. Hukum perorangan
II. Hukum keluarga (siapa saja yang dapat disebut sebagai keluarga)
Keluarga : - Ada hubungan darah
- Ada hubungan hukum (suami,istri dll)
III. Hukum perkawinan adat
IV. Hukum harta kekayaan perkawinan
- Hukum waris adat[1]

I. Hukum Perorangan
Ø Membahas kapan seseorang harus dapat melakukan perbuatan hukum. Ada 2, selain bersifat pribadi ada juga badan hukum.
Ø Badan hukum ada yang asli dan campuran dari luar asli. Ex: subag (perairan di Bali)

Ø Ada syarat pribadi hukum:
- Punya kewenangan hukum/berhak
Suatu kewenangan yang diberikan oleh hukum, sehingga seseorang dapat bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Jadi jika tidak diberi kewenangan hukum maka tidak dapat melakukan perbuatan hukum.
- Punya kecakapan hukum (dewasa)
Seseorang dikatakan cakap hukum jika ia telah dewasa (dilihat dari kenyataan-kenyataan tertentu)

Ø Jika dari hukum adat, kedewasaan dilihat dari:
1. Prof. Dr. Supomo
- Kuat gawe (kerja), cakap mengurus harta benda dan keperluan sendiri
- Cakap dalam pergaulan dan bertanggung jawab dalam pegaulannya.
2. Terhaard
- Tidak serumah dengan orang tua
- Tidak jadi tanggungan orang tua
3. Prof. M.M. Djoyodiguno
- Datangnya berangsur-angsur, ngentas (berkeluarga), mencar (tidak serumah)
Kesimpulan : kedewasaan seseorang : bila sudah menikah dan mengurus diridan keluarganya sendiri
Ø Yang dapat melakukan perbuatan hukum:
- Perorangan
- Badan hukum

Ø Kewenangan hukum : kewenangan yang diberikan hukum adat untuk lakukan perbuatan hukum yang dibarengi dengan kecakapan hukum (yang dipengaruhi oleh kedewasaan)
Ø Cakap menurut :
- KUHPerdata : 21 th
- Hukum adat : menurut kriteria tertentu (kembali ke awal)

II. Hukum keluarga/hukum kekerabatan
1. Ada hubungan darah (orang tua dengan anak)
2. Ada hubungan hukum (perkawinan/adopsi)

Ø Akibat dari adanya hubungan keluarga timbul hak dan kewajiban. Contoh: hak waris, kewajiban menjaga nama baik keluarga, kewajiban orang tua pada anak.

Ø Tujuan mempelajari hukum keluarga:
a. Untuk mengetahui warisan
b. Untuk kepentingan perkawinan

Ø Penggolongan keluarga:
1. Sifat
- Lurus : anak, cucu, cicit, bapak, kakek, buyut
- Bercabang/kesamping

Derajat I
lurus bercabang
derajat II

2. Derajat/grade
Untuk mengetahui silsilah dalam keluarga
Anak: derajat ke satu, cucu : derajat ke dua
3. Garis/lini
- Patrilinial : garis keturunan bapak/laki-laki
- Matrilineal : garis keturunan ibu/perempuan
- Parental : garis keturunan laki-laki/perempuan[2]


[1] 5-3-2009
[2] 12-3-2009

Senin, 06 April 2009

Hukum Acara Pidana

Ø Hukum acara pidana/criminal procedure law/rules/strafprocessrecht.

Ø Hukum acara pidana adalah keseluruhan aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana itu dilanggar.

Ø Hukum pidana beroperasi – walau hanya ada persangkaan.

Ø Fungsi Hukum acara pidana :
Melaksanakan hukum pidana. Tanpa ada Hukum acara pidana, hukum pidana hanya hukum material saja.

Ø Sistem hukum Indonsia adalah

Ø Militer berlaku :
1. Undang-undang
2. Kitab undang-undang disiplin tentara
3. Kitab undang-undang militer

Ø Jalan mencari keadilan zaman dulu:
1. Judicia dei : keadilan diserahkan Tuhan
2. Indicinaqua : orang disuruh berenang di danau untuk membuktikan kesalahan
3. Reineging seed : sumpah membersihkan diri (sumpah pocong)
4. Pengakuan : ditangkap suruh mengaku
5. Sentifie based on expertise : menemukan kebenaran berdasarkan ilmu pengatahuan.[1]

Penyelidikan dan penyidikan

Ø Tahapan pemeriksaan perkara pidana:
1. Penyelidikan dan penyidikan
2. Penentuan
3. Pemeriksaan di sidang pengadilan
4. Pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan

Ø Jenis pemeriksaannya:
1. Pemeriksaan pendahuluan
2. Pemeriksaan di sidang pengadilan

Ø Ajaran George Joachim Darjes (7W=7 kah):
1. Siapakah?
2. Apakah?
3. Dimanakah?
4. Dengan apakah? (Dilakukan dengan apa)
5. Mengapakah? (mengapa tindak perdana terjadi, apa karena dendam?dll)
6. Bagaimanakah? (sudah membunuh masih memperkosa/memutilasi)
7. Bilamanakah?

Ø Kalau identitas korban tidak diketahui maka penyidikannya akan berlangsung lama.
Ø Kasus munir : kasus konfirmasi tingkat tinggi

Ø Penyidikan :
Penemuan penyidikan ientitas pelaku tindak pidana

Ø Tertangkap tangan (delik biasa)
Pelaku wajib diserahkan kepada aparat walaupun tanpa tanda bukti.

Ø Laporan :
- Pemberitahuan karena hak dan kewajiban karena seseorang mengetahui tindak pidana.
- Wajib :mendengarkan pemufakatan jahat.

Ø Pengaduan : tidak setiap orang, hanya orang yang merasa dirugikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan disertai permohonan tindak lanjut
Ø Delik aduan bisa dicabut dan penyidik tidak akan menindaklanjuti lagi.
Ø Relatif : tindak pidana biasa
Ø Absolut :…..

Ø Laporan : bisa lisan bisa tertulis
Ø Kapan penyidikan dimulai?
Penyidikan dimulai apabila penyidik sudah menggunakan upaya-upaya paksa (penangkapan, penggledahan/penahanan)

Ø Kapan penyidikan selesai?
Penyidikan dianggap selesai apabila dalam jangka waktu 14 hari berkas tidak dikembalikan oleh penuntut umum atau ada pemberitahuan dari penuntut umum penyidikan lengkap.

Ø Tahapan:
1. Penyerahan berkas perkara
2. Berkas perkara (tersangka)

Ø Penyidikan dihentikan apabila:
1. Tidak cukup bukti
2. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
3. Demi hukum harus dihentikan dengan alasan:
a. Mebis in idem
b. Tersangka meninggal dunia, dsb.[2]

Ø Cara penghitungan pidana yang harus dijatuhkan:
1. Pidana yang dijatuhkan : 3th x 360 hr
2. Penangkapan : 1 hr
3. Penahanan :
a. Penyidik:RUTAN : 60 hr
b. Penuntut umum:kota1/5 x 50 hr : 10 hr
c. Pengadilan Negeri:….:1/3 x 90hr : 30 hr
101 hr
4. Pidana yang masih harus dijalani : 2 tahun, 8 bulan, 19 hari

Ø Pembataran : menempatkan tersangka yang sakit di rumah sakit.
Ø Pembataran tidak sama dengan penahanan.
Ø Pembataran juga mengurangi masa tahanan karena orang yang yang dibantarkan juga tidak bebas dan selalu diawasi penyidik.[3]

[1] 5-3-2009
[2] 19-3-2009
[3] 2-4-2009

Kamis, 02 April 2009

Hukum Acara PTUN

Ø Ciri-ciri keputusan TUN yang bisa digugat :
1. Konkrit (mutasi, pengangkatan, pemecatan)
2. Individual (disebutkan secara jelas individu/badan hukum
3. Final (sudah langsung bisa berlaku
4. Penetapan tertulis

Ø Apakah semua putusan TUN dapat digugat ada di ps.2
a. Kasus perdata
b. Keputusan yang bersifat pengaturan
c. Yang masih memerlukan persetujuan
d. Dan lain-lain

Ø Perbedaan pasal 2 UU No.5/86 dengan ps.2 UU No.9/2004 :
- UU 5/86 : keputusan TUN yang dikeluarkan ABRI
- UU 9/2004 : keputusan TUN yang dikeluarkan TNI

Ø Selain pasal ada pembatasan apabila keputusan TUN dikeluarkan karena keadaan bahaya (ps.49 ayat1 & 2 UU No.5/1986

Ø Apakah semua keputusan TUN dapat digugat?
Tidak ada pembatasannya, yaitu :
1. Pasal.2 UU No.9/2004
2. Pasal 49 UU No.5/1986

Ø Subyek TUN :
1. Penggugat
2. Tergugat
Tergugatnya adalah badan atau pejabat TUN (dalam hal ini jabatannya) yang mengeluarkan putusan TUN.

Ø Kompetensi absolut :
1. Peradilan umum
2. Peradlan agama
3. Peradilan militer
4. Peradilan TUN
Ø Kompetensi relatif :
Semua peradilannya, tapi menyesuaikan domisili peradilannya.
Ø Dalam kasus TUN badan atau pejabat TUN dapat memakai kuasa hukum yaiu kejaksaan.
Kejaksaan dalam kasus perdata dan tata usaha Negara dapat bertindak sebagai kuasa hukum Negara dengan surat kuasa khusus.
Ø Dalam pengadilan TUN ada jurusita (UU No.9/2004)[1]

Ø Yang dapat menjadi tergugat :
1. Instansi resum pemerintah
2. Instansi-instansi dalam lingkungan Negara
3. Badan-badan hukum privat
4. Instansi-instansi yang merupakan kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta
5. Lembaga-lembaga hukum swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintah

Ø Jalur penyelesaian sengketa TUN diatur pasal 48 No.5/86:
1. Jalur administratif
2. Jalur pengadilan PTUN (Tk.I)
- Pengadilan tinggi PTUN (Tk.II)/Bandung
- MA (kasasi)

Ø Jalur mana yang harus dipakai adalah sesuai dengan diktum atau sesuai yang tercantum secara jelas dalam keputusan TUN atau dilihat dari peraturan dasar dikeluarkannya putusan TUN.

Ø Jalur administratif ada 2 :
1. Keberatan : dikeluarkan instansi BP/TUN yang mengeluarkan PTUN
2. Banding administratif : instansi/atasan dari badan/pejabat TUN yang mengelurkan keputusan TUN tersebut.
Ø Apabila seluruh upaya administratif telah ditempuh masih belum puas, maka dapat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi TUN.[2]

Ø Berperkara di PTUN :
1. Acara biasa
2. Acara singkat
3. Acara cepat
4. Acara Cuma-Cuma

Ø Acara biasa : semua harus memasukkan surat gugat harus terdiri atas syarat materiil (ps.53 ayat 2 UU NO.9/2004)
Ø Pada syarat materiil pada point b (ps.53 ayat 2)
Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi asas :
- Kepastian hukum
- Tertib penyelenggaraan Negara
- Keterbukaan
- Proposionalitas
- Profesionalitas
- Akuntabilitas
Sebagaimana dimaksud dalam UU No.28/1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Ø Syarat formil UU No.5/1986 ps.56:
Apabila penggugat buta huruf maka dapat dilakukan dengan lisan ps.57 (2), UU No.5/86
Jika penggugat tidak mampu maka penggugat mengajukan permohonan perkara secara Cuma-Cuma ps.60 (1) UU No.5/1986 pada saat mengajukan gugatan dan harus ada keterangan dari RT/RW setempat.

Ø Pada saat mengajukan gugatan terkadang seseorang mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN.

Ø Asas Presumtio Justae Causa : asas yang menyatakan bahwa keputusan TUN bagaimanapun cacatnya dianggap tetap sah dan berlaku sampaidinyatakan batal oleh instansi yang berwenang yaitu pengadilan atau instansi yang lebih tinggi.

Ø Tenggang waktu pengajuan gugatan
Batas waktu 90 hari pasal 55 UU No.5/1986 jika lebih, gugatan ditolak. Dihitung sejak diterima dan diumumkannya keputusan.

Ø Teori pengiriman
Dihitung dari dasar buku ekspedisi keluar (surat keluar)
Ø Teori penerimaan
Dihitung kapan surat itu diterima. Pengecualian ps.1 ayat 3 adalah ps 3 (2)&(3)

Ø Permohonan penundaan keputusan TUN yang digugat
Ps.7 UU No.5/1986 (permohonan diajukan bersamaan dengan surat gugat)[3]

Ø Permohonan penundaan keputusan TUN yang digugat : pasal UU No.5/1986
Permohonan diajukan bersama dengan surat gugat.

Ø Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dalam peradilan TUN : rapat permusyawaratan (ps.2 UU No.5/1986) :
1. Dipimpin oleh ketua PTUN
2. Penetapan gugatan tidak diterima atau tidak benar
3. Dapat melakukan perlawanan terhadap ketua PTUN

Ø Gugatan layak alasannya pasal 53 ayat 2 UU No.9/2004

Ø Gugatan pro forma : gugatan dimasukkan terlebih dahulu sesuai ps.56 untuk mengejar tenggang waktu 90 hari setelah itu baru dilengkapi setelah rapat permusyawaratan.

Ø Perbedaan rapat permusyawaratan (62) dengan pemeriksaan persiapan :
- Rapat permusyawaratan:
1. Dipimpin ketua PTUN
2. Tidak ada batasan waktu untuk melengkapi gugatan.
3. Dapat melakukan perlawanan terhadap penetapan ketua PTUN (jangka waktu 14 hari)
- Pemeriksaan persiapan :
1. Dipimpin oleh hakim yang akan menjadi anggota majelis.
2. Kalau masih ada kekurangan kelengkapan gugatan dapat dilengkapi dengan batasan waktu untuk melengkapi gugatan adalah 30 hari (63(2))
3. Prinsip hakim aktif (hakim dapat memerintahkan tergugat) ps.63 ayat 2 huruf b disebut juga prinsip hakim aktif di PTUN untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh penggugat.

Ø Kenapa dalam PTUN ada prinsip hakim aktif ?
Baca penjelasan pasal 63 ayat 1, ps.64,65,66[4]
[1] 11-3-2009
[2] 18-3-2009
[3] 25-3-2009
[4] 1-4-2009