Senin, 06 April 2009

Hukum Acara Pidana

Ø Hukum acara pidana/criminal procedure law/rules/strafprocessrecht.

Ø Hukum acara pidana adalah keseluruhan aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana itu dilanggar.

Ø Hukum pidana beroperasi – walau hanya ada persangkaan.

Ø Fungsi Hukum acara pidana :
Melaksanakan hukum pidana. Tanpa ada Hukum acara pidana, hukum pidana hanya hukum material saja.

Ø Sistem hukum Indonsia adalah

Ø Militer berlaku :
1. Undang-undang
2. Kitab undang-undang disiplin tentara
3. Kitab undang-undang militer

Ø Jalan mencari keadilan zaman dulu:
1. Judicia dei : keadilan diserahkan Tuhan
2. Indicinaqua : orang disuruh berenang di danau untuk membuktikan kesalahan
3. Reineging seed : sumpah membersihkan diri (sumpah pocong)
4. Pengakuan : ditangkap suruh mengaku
5. Sentifie based on expertise : menemukan kebenaran berdasarkan ilmu pengatahuan.[1]

Penyelidikan dan penyidikan

Ø Tahapan pemeriksaan perkara pidana:
1. Penyelidikan dan penyidikan
2. Penentuan
3. Pemeriksaan di sidang pengadilan
4. Pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan

Ø Jenis pemeriksaannya:
1. Pemeriksaan pendahuluan
2. Pemeriksaan di sidang pengadilan

Ø Ajaran George Joachim Darjes (7W=7 kah):
1. Siapakah?
2. Apakah?
3. Dimanakah?
4. Dengan apakah? (Dilakukan dengan apa)
5. Mengapakah? (mengapa tindak perdana terjadi, apa karena dendam?dll)
6. Bagaimanakah? (sudah membunuh masih memperkosa/memutilasi)
7. Bilamanakah?

Ø Kalau identitas korban tidak diketahui maka penyidikannya akan berlangsung lama.
Ø Kasus munir : kasus konfirmasi tingkat tinggi

Ø Penyidikan :
Penemuan penyidikan ientitas pelaku tindak pidana

Ø Tertangkap tangan (delik biasa)
Pelaku wajib diserahkan kepada aparat walaupun tanpa tanda bukti.

Ø Laporan :
- Pemberitahuan karena hak dan kewajiban karena seseorang mengetahui tindak pidana.
- Wajib :mendengarkan pemufakatan jahat.

Ø Pengaduan : tidak setiap orang, hanya orang yang merasa dirugikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan disertai permohonan tindak lanjut
Ø Delik aduan bisa dicabut dan penyidik tidak akan menindaklanjuti lagi.
Ø Relatif : tindak pidana biasa
Ø Absolut :…..

Ø Laporan : bisa lisan bisa tertulis
Ø Kapan penyidikan dimulai?
Penyidikan dimulai apabila penyidik sudah menggunakan upaya-upaya paksa (penangkapan, penggledahan/penahanan)

Ø Kapan penyidikan selesai?
Penyidikan dianggap selesai apabila dalam jangka waktu 14 hari berkas tidak dikembalikan oleh penuntut umum atau ada pemberitahuan dari penuntut umum penyidikan lengkap.

Ø Tahapan:
1. Penyerahan berkas perkara
2. Berkas perkara (tersangka)

Ø Penyidikan dihentikan apabila:
1. Tidak cukup bukti
2. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
3. Demi hukum harus dihentikan dengan alasan:
a. Mebis in idem
b. Tersangka meninggal dunia, dsb.[2]

Ø Cara penghitungan pidana yang harus dijatuhkan:
1. Pidana yang dijatuhkan : 3th x 360 hr
2. Penangkapan : 1 hr
3. Penahanan :
a. Penyidik:RUTAN : 60 hr
b. Penuntut umum:kota1/5 x 50 hr : 10 hr
c. Pengadilan Negeri:….:1/3 x 90hr : 30 hr
101 hr
4. Pidana yang masih harus dijalani : 2 tahun, 8 bulan, 19 hari

Ø Pembataran : menempatkan tersangka yang sakit di rumah sakit.
Ø Pembataran tidak sama dengan penahanan.
Ø Pembataran juga mengurangi masa tahanan karena orang yang yang dibantarkan juga tidak bebas dan selalu diawasi penyidik.[3]

[1] 5-3-2009
[2] 19-3-2009
[3] 2-4-2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar