Kamis, 02 April 2009

Hukum Acara PTUN

Ø Ciri-ciri keputusan TUN yang bisa digugat :
1. Konkrit (mutasi, pengangkatan, pemecatan)
2. Individual (disebutkan secara jelas individu/badan hukum
3. Final (sudah langsung bisa berlaku
4. Penetapan tertulis

Ø Apakah semua putusan TUN dapat digugat ada di ps.2
a. Kasus perdata
b. Keputusan yang bersifat pengaturan
c. Yang masih memerlukan persetujuan
d. Dan lain-lain

Ø Perbedaan pasal 2 UU No.5/86 dengan ps.2 UU No.9/2004 :
- UU 5/86 : keputusan TUN yang dikeluarkan ABRI
- UU 9/2004 : keputusan TUN yang dikeluarkan TNI

Ø Selain pasal ada pembatasan apabila keputusan TUN dikeluarkan karena keadaan bahaya (ps.49 ayat1 & 2 UU No.5/1986

Ø Apakah semua keputusan TUN dapat digugat?
Tidak ada pembatasannya, yaitu :
1. Pasal.2 UU No.9/2004
2. Pasal 49 UU No.5/1986

Ø Subyek TUN :
1. Penggugat
2. Tergugat
Tergugatnya adalah badan atau pejabat TUN (dalam hal ini jabatannya) yang mengeluarkan putusan TUN.

Ø Kompetensi absolut :
1. Peradilan umum
2. Peradlan agama
3. Peradilan militer
4. Peradilan TUN
Ø Kompetensi relatif :
Semua peradilannya, tapi menyesuaikan domisili peradilannya.
Ø Dalam kasus TUN badan atau pejabat TUN dapat memakai kuasa hukum yaiu kejaksaan.
Kejaksaan dalam kasus perdata dan tata usaha Negara dapat bertindak sebagai kuasa hukum Negara dengan surat kuasa khusus.
Ø Dalam pengadilan TUN ada jurusita (UU No.9/2004)[1]

Ø Yang dapat menjadi tergugat :
1. Instansi resum pemerintah
2. Instansi-instansi dalam lingkungan Negara
3. Badan-badan hukum privat
4. Instansi-instansi yang merupakan kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta
5. Lembaga-lembaga hukum swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintah

Ø Jalur penyelesaian sengketa TUN diatur pasal 48 No.5/86:
1. Jalur administratif
2. Jalur pengadilan PTUN (Tk.I)
- Pengadilan tinggi PTUN (Tk.II)/Bandung
- MA (kasasi)

Ø Jalur mana yang harus dipakai adalah sesuai dengan diktum atau sesuai yang tercantum secara jelas dalam keputusan TUN atau dilihat dari peraturan dasar dikeluarkannya putusan TUN.

Ø Jalur administratif ada 2 :
1. Keberatan : dikeluarkan instansi BP/TUN yang mengeluarkan PTUN
2. Banding administratif : instansi/atasan dari badan/pejabat TUN yang mengelurkan keputusan TUN tersebut.
Ø Apabila seluruh upaya administratif telah ditempuh masih belum puas, maka dapat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi TUN.[2]

Ø Berperkara di PTUN :
1. Acara biasa
2. Acara singkat
3. Acara cepat
4. Acara Cuma-Cuma

Ø Acara biasa : semua harus memasukkan surat gugat harus terdiri atas syarat materiil (ps.53 ayat 2 UU NO.9/2004)
Ø Pada syarat materiil pada point b (ps.53 ayat 2)
Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi asas :
- Kepastian hukum
- Tertib penyelenggaraan Negara
- Keterbukaan
- Proposionalitas
- Profesionalitas
- Akuntabilitas
Sebagaimana dimaksud dalam UU No.28/1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Ø Syarat formil UU No.5/1986 ps.56:
Apabila penggugat buta huruf maka dapat dilakukan dengan lisan ps.57 (2), UU No.5/86
Jika penggugat tidak mampu maka penggugat mengajukan permohonan perkara secara Cuma-Cuma ps.60 (1) UU No.5/1986 pada saat mengajukan gugatan dan harus ada keterangan dari RT/RW setempat.

Ø Pada saat mengajukan gugatan terkadang seseorang mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN.

Ø Asas Presumtio Justae Causa : asas yang menyatakan bahwa keputusan TUN bagaimanapun cacatnya dianggap tetap sah dan berlaku sampaidinyatakan batal oleh instansi yang berwenang yaitu pengadilan atau instansi yang lebih tinggi.

Ø Tenggang waktu pengajuan gugatan
Batas waktu 90 hari pasal 55 UU No.5/1986 jika lebih, gugatan ditolak. Dihitung sejak diterima dan diumumkannya keputusan.

Ø Teori pengiriman
Dihitung dari dasar buku ekspedisi keluar (surat keluar)
Ø Teori penerimaan
Dihitung kapan surat itu diterima. Pengecualian ps.1 ayat 3 adalah ps 3 (2)&(3)

Ø Permohonan penundaan keputusan TUN yang digugat
Ps.7 UU No.5/1986 (permohonan diajukan bersamaan dengan surat gugat)[3]

Ø Permohonan penundaan keputusan TUN yang digugat : pasal UU No.5/1986
Permohonan diajukan bersama dengan surat gugat.

Ø Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dalam peradilan TUN : rapat permusyawaratan (ps.2 UU No.5/1986) :
1. Dipimpin oleh ketua PTUN
2. Penetapan gugatan tidak diterima atau tidak benar
3. Dapat melakukan perlawanan terhadap ketua PTUN

Ø Gugatan layak alasannya pasal 53 ayat 2 UU No.9/2004

Ø Gugatan pro forma : gugatan dimasukkan terlebih dahulu sesuai ps.56 untuk mengejar tenggang waktu 90 hari setelah itu baru dilengkapi setelah rapat permusyawaratan.

Ø Perbedaan rapat permusyawaratan (62) dengan pemeriksaan persiapan :
- Rapat permusyawaratan:
1. Dipimpin ketua PTUN
2. Tidak ada batasan waktu untuk melengkapi gugatan.
3. Dapat melakukan perlawanan terhadap penetapan ketua PTUN (jangka waktu 14 hari)
- Pemeriksaan persiapan :
1. Dipimpin oleh hakim yang akan menjadi anggota majelis.
2. Kalau masih ada kekurangan kelengkapan gugatan dapat dilengkapi dengan batasan waktu untuk melengkapi gugatan adalah 30 hari (63(2))
3. Prinsip hakim aktif (hakim dapat memerintahkan tergugat) ps.63 ayat 2 huruf b disebut juga prinsip hakim aktif di PTUN untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh penggugat.

Ø Kenapa dalam PTUN ada prinsip hakim aktif ?
Baca penjelasan pasal 63 ayat 1, ps.64,65,66[4]
[1] 11-3-2009
[2] 18-3-2009
[3] 25-3-2009
[4] 1-4-2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar