Selasa, 07 April 2009

Hukum Kekerabatan

I. Hukum perorangan
II. Hukum keluarga (siapa saja yang dapat disebut sebagai keluarga)
Keluarga : - Ada hubungan darah
- Ada hubungan hukum (suami,istri dll)
III. Hukum perkawinan adat
IV. Hukum harta kekayaan perkawinan
- Hukum waris adat[1]

I. Hukum Perorangan
Ø Membahas kapan seseorang harus dapat melakukan perbuatan hukum. Ada 2, selain bersifat pribadi ada juga badan hukum.
Ø Badan hukum ada yang asli dan campuran dari luar asli. Ex: subag (perairan di Bali)

Ø Ada syarat pribadi hukum:
- Punya kewenangan hukum/berhak
Suatu kewenangan yang diberikan oleh hukum, sehingga seseorang dapat bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Jadi jika tidak diberi kewenangan hukum maka tidak dapat melakukan perbuatan hukum.
- Punya kecakapan hukum (dewasa)
Seseorang dikatakan cakap hukum jika ia telah dewasa (dilihat dari kenyataan-kenyataan tertentu)

Ø Jika dari hukum adat, kedewasaan dilihat dari:
1. Prof. Dr. Supomo
- Kuat gawe (kerja), cakap mengurus harta benda dan keperluan sendiri
- Cakap dalam pergaulan dan bertanggung jawab dalam pegaulannya.
2. Terhaard
- Tidak serumah dengan orang tua
- Tidak jadi tanggungan orang tua
3. Prof. M.M. Djoyodiguno
- Datangnya berangsur-angsur, ngentas (berkeluarga), mencar (tidak serumah)
Kesimpulan : kedewasaan seseorang : bila sudah menikah dan mengurus diridan keluarganya sendiri
Ø Yang dapat melakukan perbuatan hukum:
- Perorangan
- Badan hukum

Ø Kewenangan hukum : kewenangan yang diberikan hukum adat untuk lakukan perbuatan hukum yang dibarengi dengan kecakapan hukum (yang dipengaruhi oleh kedewasaan)
Ø Cakap menurut :
- KUHPerdata : 21 th
- Hukum adat : menurut kriteria tertentu (kembali ke awal)

II. Hukum keluarga/hukum kekerabatan
1. Ada hubungan darah (orang tua dengan anak)
2. Ada hubungan hukum (perkawinan/adopsi)

Ø Akibat dari adanya hubungan keluarga timbul hak dan kewajiban. Contoh: hak waris, kewajiban menjaga nama baik keluarga, kewajiban orang tua pada anak.

Ø Tujuan mempelajari hukum keluarga:
a. Untuk mengetahui warisan
b. Untuk kepentingan perkawinan

Ø Penggolongan keluarga:
1. Sifat
- Lurus : anak, cucu, cicit, bapak, kakek, buyut
- Bercabang/kesamping

Derajat I
lurus bercabang
derajat II

2. Derajat/grade
Untuk mengetahui silsilah dalam keluarga
Anak: derajat ke satu, cucu : derajat ke dua
3. Garis/lini
- Patrilinial : garis keturunan bapak/laki-laki
- Matrilineal : garis keturunan ibu/perempuan
- Parental : garis keturunan laki-laki/perempuan[2]


[1] 5-3-2009
[2] 12-3-2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar