Senin, 30 Maret 2009

Hukum Laut Internasional

Ø Doktrin laut tertutup dan laut terbuka
Sebelum ada konvensi jaman dulu memakai
· Doktrin-doktrin hukum
· Praktek hukum Negara-negara
· Kebiasaan (customary international law)menjadi (connection international law)
Ø Doktrin mare liberum yang didasarkan pada…… (laut tidak ada yang memiliki, sehingga boleh dimiliki oleh Negara yang menemukan)

Ø Doktrin mare liberum yang didasarkan…..(laut tidak ada yang memiliki sehingga tidak boleh dimiliki tapi boleh dimanfaatkan secara bersama)

Ø Batas laut didasarkan pada kekuatan tambahan meriam sepanjang 3 mil dan diikuti oleh banyak Negara.

Ø Upaya Kodifikasi
Konferensi : kodifikasi Den Haag 1930

TZMKO :…………………
(Ordonansi 1939)
Pasal 1 ayat 1 : pengertian laut territorial
Pasal 1 ayat 4 : wilayah perairan Indonesia = laut territorial + perairan pedalaman

Ø Ordonanasi 1939
1. Pasal 2 aturan peralihan UUD ‘45
2. Praktek Negara-negara
3. Upaya dari ILC (International Law Commission)

Ø Deklarasi juanda (ps.13 Desember 1957)

Konvensi Jenema 1958 (draf oleh ILC)

Undang-undang No.4/prp/1960 tentang perairan Indonesia

Konvensi Jenema (1960)

Ø Ordonansi 1939 merugikan ngara Indonesia sehingga……
Ø United Nation Comention on The Law of The Sea (UNCLOS 1982)
UU No.1/1973 UU No.5/1983
tentang landas kontinen tentang ZEEI
Undang-undang No.17 tahun 1985
Tentang Ratifikasi Konvensi

UNCLOS 1982 merupakan konvensi yang mengikat secara hukum

Bab IV UNCLOS 1982 : pasal 46 s/d pasal 54 negara kepulauan[1]

Ø Tentang landas kontinen UU No.1/1973 dan UU No.5/1983
Tentang ZEE tetap berlaku setelah adanya UU NO.17/1985 tentang ratifikasi konvensi karena sesuai dengan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis

Ø Perlakuan hukum atas kejahatan yang terjadi di laut selalu berbeda yang didasarkan pada aturan seberapa jauh jarak dari pinggir pantai / garis dasar pangkal.

Ø Rezim hukum di wilayah laut menurut UNCLOS :
1. Ditarik garis sejauh 12 mil berdasarkan hukum laut territorial dari garis pangkal, baik secara vertical maupun secara horizontal (rezim hukum laut international) 1 mil = 1,2 km

ü Pembatasan kedaulatan territorial absolut adalah hak lintas kapal asing (hak lintas damai dan merupakan satu-satunya hak yang membatasi

2. Garis pangkal sejauh 24 km (zona tambahan)
Fungsi safety zone (zona keselamatan) bagi zona territorial

ü Negara pantai tidak diberikan kedaulatan territorial absolute, tapi hanya diberikan unlimited yurisdiksi (pembatasan yurisdiksi)
Jadi zona tambahan milnya adalah 12 mil karena 24-12=12

3. Ditarik dari garis pangkal sejauh 200 mil laut (ZEE) milnya 200-12lt=188
- Hanya berlaku dikolom airnya saja dari atas dasar dan bawah kolom.
- Hanya mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber alam yang ada di kolom air saja yang sifatnya hayati, berarti permukaan tidak termaaasssuk ZEE

4. Ditarik dari garis pangkal sejauh 200 mil yang berlaku hukum dasar laut dan tanah di bawahnya (atau disebut landas kontinen) yang dieksploitasi bersifat non hayati (continental self)
ü Dimungkinkan ZEE mengatur mengenai sumber daya non hayati disamping mengatur sumber daya hayati dan sebaliknya.

5. Laut lepas, yaitu wilayah laut yang berada di luar wilayah yurisdiksi Negara atau di luar kedaulatan Negara manapun (the deep sea bed)

6. Rezim hukum kawasan yang berlaku di dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar wilayah landas kontinen (rezim kawasan)

7. Perairan pedalaman
Dalam Indonesia disebut Daerah Padalaman Kepulauan.[2]

Ø UNC
Karena hal-hal yang sebelumnya tidak diatur UNCLOS I&II (58&60) diatur dalam UNCLOS III (82) contohnya lebar laut wilayah yaitu 12 mil.

Ø Laut wilayah/territorial (UNCLOS 1982)
Pasal 2 (1) : kedaulatan suatu Negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalaman dalam hal suau Negara kepulauan. Perairan kepulauannya meliputi pula jalur laut yang berbatasan dengannya dinamakan laut wilayah (territorial sea)
Pasal 3 : setiap Negara behak untuk menetapkan lebar laut wilayahnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal yang ditentukan dengan konvensi.

Ø Konferensi 1982 dikatakan sebagai konvensi yang terbesar, terpanjang dan terpenting :
- (Terbesar) : karena dalam sejarah banyak Negara yang terlibat dalam proses pembuatan konferensi 1982.
- (Terpanjang) : konferensi hukum laut dibuka sejak tahun 1973 dan pada tahun 1982 baru ditandatangani, itupun belum dijalankan karena dalam salah satu pasal dalam pasal ini bila 60 negara meratifikasinya Negara yang ke 60 baru meratifikasi tahun 1993, Negara ke 60 yang meratifikasi adalah Negara guana.
- (Terpenting) : hal-hal yang sebelumnya tidak diatur ternyata dalam UNCLOS yang ke-3 diatur.

Ø Kodifikasi den hag 1930
Pasal 2 : wilayah Negara meliputi pula suau jalur laut yang terbentang sepanjang pantai yang diukur dari garis dasar pada saat air surut.

Ø Pasal 1 (konvensi Jenewa 1958 UNCLOS I)
Laut wilayah adalah suatu jalur laut yang terletak di sepanjang pantai suatu Negara yang diukur dari garis pangkal lurus (….) dari ujung ke ujung untuk menanggulangi keadaan geografis yang khusus dan ditarik pada saat air surut.
ü Mengapa konvensi 1930 tidak disebut sebagai UNCLOS ?
Karena konvensi Den Haag tidak menghasilkan

ü Mengapa disebut UNCLOS ? karena tidak diadakan UNCLOS adalah dari PBB yaitu bisa dilihat dari …. UNCLOS itu sendiri yaitu United Nations Convention on The Law of Sea.

ü Mengapa Negara pantai berdaulat di laut wilayah ?
· Oppenheim :
- Negara pantai mempunyai kedaulatan territorial yang mutlak didasarkan pada anggapan bahwa laut wilayah merupakan perluasan (prologation) dari wilayah daratannya.

· J.G. Starke :
Negara pantai diakui mutlak atas perairan pantai yang diperlukan untuk keselamatan Negara pantai yang dapat dikuasainya secara efektif.

Ø Hal yang tidak boleh dikuasai Negara :
1. Laut lepas
2. Ruang angkasa
3. Kutub (baik kutub selatan maupun utara)
Ø Cara penarikan garis pangkal :
1. Garis pangkal normal / garis pangkal biasa (normal base line)
2. Garis pangkal lurus (straight base line)
3. Garis lurus (straight line)
4. Garis penutup (closing line)
5. Garis pangkal lurus kepulauan (archipelagie straight base line)

Ø Hak lintas damai (the right of innocent passage) :
Pasal 18 KHL 1982 : pelayaran mill laut wilayah untuk kepulauan
a. Melintasi wilayah laut tersebut tanpa memasuki peraturan pedalaman atau singgah pada suatu pangkalan laut/fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalam.
b. Meneruskan ke atau dari perairan pedalaman/suatu persinggahan pada pangkalan laut/fasilitas pelabuhan.

Ø Lintas (syaratnya) :
- Terus menerus
- Langsung
- Secepat mungkin

Ø Termasuk untuk berhenti dan buang sauh sepanjang yang diperlukan seperti dalam pelayaran biasa dan karena dalam keadaan darurat (…) dengan maksud untuk memberikan pertolongan kepada manusia dimana kapal / pesawat udara dalam keadaan bahaya.

Ø Dalam UNCLOS III ada kriteria damai dalam lintas

Ø Damai (syarat lintas damai) :
Tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban umum dan keamanan Negara pantai (peace good order and security)

Ø Kategori kapal asing (UNCLOS III) :
1. Untuk semua jenis kapal ex. (green peace).
2. Untuk kapal dagang dan kapal pemerintah yang dioperasikan untuk komersial.
3. Untuk kapal perang dan kapal pemerintah yang dioperasikan untuk tujuan non komersil.

Ø Zona/jalur tambahan (…)

Ø Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk:
1. Mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau….di dalam wilayah (laut wilayahnya)
2. Menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah/laut wilayah saja.[3]
Ø

[1] 6-3-2009
[2] 13-3-2009
[3] 20-3-2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar