Selasa, 31 Maret 2009

Hukum Perusahaan

Ø Perusahaan dilihat dari
a. Jumlah pemilik:
1. Perseorangan
Contoh: A = pemilik, bentuk perusahaannya: UD resikonya yang menjadi jaminan hanya harta kekayaan A saja.
2. Kerjasama
Contoh: A,B dan C: pemilik (antara A,B dan C terdapat perjanjian), bentuknya:
- Badan hukum: PT UU PT
Koperasi UU ttg koperasi
- Non badan hukum : PP KUHPerdata
P.Fa KUHP
P.K (CV) KUHP
b. Status kepemilikan
1. Perusahaan milki Negara
BUMN : PT. persero, perum, perjan
2. Perusahaan milik swasta dilihat dari jumlah pemilik

Ø Aturan-aturan dalam bentuk perusahaan:
1. Cara mendirikan
- Persekutuan perdata (PP) perjanjian A & B akta pendirian (landasan operasional) AD/ART
ü Lisan : akta di bawah tangan
akta otentik
ü Tertulis : aturannya dilihat dari jenis perusahaan
Misal : kalau persekutuan perdata KUHPerdata
Persekutuan Firma KUHP
Persekutuan komanditer (CV) KUHP
2. Modelnya dari mana?
3. Siapa yang menjalankan perusahaan
4. Pertanggung jawaban dan hubungan hukum (intern dan ekstern)
5. Bubar/berakhirnya
- Likuidasi/pemberesan
- kepailitan
6. Perbuatan-perbuatan khusus
- Merger - Likuidasi - Konsolidasi[1]

Ø Menjalankan perusahaan yaitu Suatu perbuatan yang:
- Terus menerus
- Terang-terangan (…)
- Mencari keuntungan (tujuan)
- Badan usaha
- Bersifat tetap (tidak incidental)
- Bidang perekonomian

Ø Sumber hukum
1. Sumber hukum perusahaan yang sudah dikodifikasi
- KUHD
- KUHPer
2. Peraturan perundang-undangan yang belum terkodifikasi
3. Pendapat para sarjana:
a. Polak
b. Molengraff
c. Sukardono
d. Purwo sutjipto

Ø Usaha :
- Perindustrian : perusahaan bahan-bahan jadi (sepatu dll)
- Jasa (angkutan, salon, panti pijat)
- Perdagangan (swalayan, alfamart, indomart dll)

Ø Fungsi pembukuan : alat bukti, diatur dalam KUHD, KUHPer
- KUHD : alat bukti yang bermanfaat bagi pembuat

- Kapal : KUHD kalau sudah didaftarkan menjadi benda tetap / tidak bergerak

Ø Persekutuan perdata diatur dalam KUHPer mengatur tentang :
- Pendiriannya
- Modal / inbrenk
- Pembagian keuntungan (dihitung berdasarkan jumlah inbrenk masing-masing)

Ø Firma : diatur dalam KUHD tetapi tidak mengatur membagi keuntungan, maka dapat menggunakan KUHPer

Ø Buku III
Keabsahan berkontrak
1. Tidak bertentangan dengan UU
2. Ketertiban umum
3. Kesusilaan

Ø Persekutuan perdata (KUHPer)
Ø Persekutuan firma (KUHD)
Kedua itu untuk pendiriannya perlu ada perjanjian bahwa didirikan oleh lebih dari satu orang yang isinya mengatur misalnya pembagian keuntungan

Ø KUHPerdata mengatur bahwa apabila dalam pembagian keuntungan tidak diatur dalam perjanjian, maka dibagi menurut inbrenknya masing-masing.
Jadi kalau pembagian keuntungan diatur dalam perjanjian, maka diperbolehkan.

Ø Sumber Hukum
1. Peraturan Perundang-undangan:
- Yang terkodifikasi (menjelaskan+contoh, hubungan KUHD dan KUHPerdata)
- Diluar kodifikasi

2. Perjanjian
- Ps. 1320 KUHPerdata : syarat sahnya perjanjian
Mengapa? karena perjanjian berlaku sebagai UU bagi para pihak yang mengadakan perjanjian.
- Ps.1338 : syarat sahnya perjanjian dikatakan sebagai UU
Mengapa mengatur demikian? Karena buku IIIKUHPerdata mengandung asas kebebasan berkontrak dimana orang bebas mengadakan perjanjian asal tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
ü PP dan Fa merupakan persekutuan (didirikan lebih dari satu orang)
Berarti ada perjanjian dalam pendirian perusahaan yang berisi (misalnya): pembagian keuntungan dan pembagian kerugian.
Hal-hal tersebut di atas boleh diperjanjikan karena ada kebebasan berkontrak, namun tidak boleh bertentangan dengan UU.
Ø Pembagian keuntungan:
Menurut KUHPerdata harus dibagi kepada semua sekutu
Misal :
Perjanjian : keuntungan hanya dibagikan A dan B, C tidak mendapat
à Perjanjian ini tidak boleh karena bertentangan dengan UU, yaitu KUHPerdata. Sebab KUHPerdata mengharuskan pembagian kepada semua sekutu (terlepas apakah keuntungan dihitung berdasarkan inbrenk/modal atau tidak)
à Berdasarkan kesepakatan perjanjian dan tidak bertentangan dengan UU (memenuhi ps.1320 KUHPerdata)

3. Yurisprudensi
(putusan pengadilan/hakim terdahulu)

4. Kebiasaan
Syaratnya :
- Mengenai perbuatan yang bersifat keperdataan
- Mengenai hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi
- Tidak bertentangan dengan UU/kepatutan
- Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap sebagai hal yang logis dan patut.
- Menuju akibat hukum yang dikehendaki pihak-pihak

Ø Klasifikasi perusahaan :
1. Jumlah pemilik
2. Status pemilik
3. Bentuk hukumnya

1. Jumlah pemiliknya
a. Perusahaan perseorangan (usaha dagang)
b. Perusahaan persekutuan

2. Status pemilik
a. Perusahaan Negara (dimilki Negara)
b. Perusahaan swasta (dimilki oleh swasta)

3. Bentuk hukum
a. Perusahaan berbadan hukum (PT, koperasi)
b. Perusahaan yang bukan badan hukum (persekutuan pedata, persekutuan firma)

Ø Jumlah pemilik :
- Perseorangan : non badan hukum, orang perseorangan (pemiliknya)
- Persekutuan : non badan hukum
Berbadan hukum : swasta, Negara

Ø Berbadan hukum : kegiatan dalam bidang perekonomian antara lain :
- Industry
- Dagang
- Jasa

Ø Perusahaan perseorangan tidak diatur dalam UU, akan tetapi diakui oleh pemerintah yaitu melalui instrument wajib daftar perusahaan dan SIUP/TDUP

Ø Yang diatur dalam undang-undang : PT dan koperasi

Ø Yang diatur dalam KUHD dan KUHPer : persekutuan perdata

Ø Yang diatur dalam KUHD : persekutuan firma dan persekutuan komandiler.[2]

PERSEKUTUAN PERDATA (ps.1618 -1652 KUHPdt)

Ø Ps.1618
Unsur persekutuan perdata :
- Suatu perjanjian kerjasama
- Memasukkan sesuatu
- Membagi keuntungan

ü PP dapat didirikan secara lisan untuk kesepakatan dari para pendiri (tidak mengharuskan menggunakan akta otentik/tertulis)
ü Kapan PP berlaku? Ps. 1624 : sejak saat terjadi kesepakatan, kecuali ditentukan lain

Ø Modal / Aset Persekutuan Perdata:
Berasal dari pemasukan / inbreng para sekutu (berlaku pada saat persekutuan berdiri) berupa uang, barang/benda/kerajinan, keahlian.

25-3-09
A PP C
Uang ABC keahlian
25-4-09 31-3-09


Ps.1626 KUHPdt B
Barang:ruangan

Ø Pengelolaan
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang meliputi perbuatan pengurusan dan perbuatan penguasaan.
· Perbuatan pengurusan : perbuatan yang berkenaan dengan jalannya usaha persekutuan sehari-hari.
· Perbuatan penguasaan : semua perbuatan yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pengurusan.

Ø Siapa yang dapat melakukan perbuatan pengurusan dan perbuatan penguasaan?
- Perbuatan pengurusan dapat dilakukan oleh orang lain yang hubungan antara pengusaha dan pembantu pengusaha. Pengusahanya adalah sekutu.
Kalau pengurusnya adalah sekutu dapat kita sebut sebagai gerant mandataire dan gerant statutaire.
Persamaan gerant mandataire dan gerant statutaire : sama-sama merupakan sekutu pengurus dalam persekutuan perdata

Ø Perbedaan Gerant Mandataire dan Gerant Statutaire:
· Gerant Statuire
Sekutu pengurus yang diangkat berdasar akta pendirian PP, tidak dapat diberhentikan oleh sekutu, hanya oleh PP.
Kesimpulannya:
- Gerant statuire ditetapkan pada waktu diadakan persetujuan persekutuan (pada waktu pendirian).
- Sekutu pengurus yang mempunai kewenangan penuh selama berlangsung persekutuan. (tugas sekutu pengurus : menjalankan kegiaatn yang berkenaan dengan jalannya persekutuan sehari-hari).
- Yang tidak dapat dicabut dengan I’tikad baik kecuali ada alasan yang sah (diatur dalam KUHPdt)
- Tidak dapat meletakkan jabatan kecuali dengan persetujuan semua sekutu.

· Gerant Mandataire
- Pengurus yang diangkat dengan akta khusus diluar akta pendirian PP, kedudukannya sama dengan pemegang kuasa, dapat dicabut sewaktu-waktu.
- Adalah sekutu pengurus yang ada/menjadi sekutu pengurus setelah diadakan persetujuan (setelah persekutuan berdiri)
- Gerant Mandataire mempunyai kewenangan berdasarkan pemberi kuasa yan dapat dicabut sewaktu-waktu dan dapat mengembalikan tugasnya secara sepihak.

Ø Perbuatan pengurusan diurus oleh pengurus dan pengurus terdiri dari sekutu dan bukan sekutu.

Ø Sekutu pengurus bukan sekutu : apabila sekutu dianggap tidak cakap / sekutu merasa tidak mampu.
D PP F

E

Ø Siapa sekutu ?
· Diketahui setelah perjanjian
· Jika tidak diperjanjikan (ps.1639 KUHPdt)
Para sekutu dianggap secara timbale balik telah memberikan kuasa supaya sekutu yang satu melakukan pengurusan bagi yang lainnya. Maksudnya: semua sekutu boleh/berhak melakukan perbuatan pengurusan.

- Perjanjian yang dilakukan oleh sekutu bisa diperjanjikan dan bisa tidak diperjanjikan.
- Diperjanjikan dapat beberapa sekutu/semua sekutu ataupun bisa sendiri oleh sekutu (ps.1637 & 1639 KUHPdt).

Ø Pengelolaan :
- Perbuatan penguasaan
- Perbuatan pengurusan Pengurus :
- Sekutu
· Diperjanjikan
ü Beberapa sekutu
ü Semua sekutu
· Tidak diperjanjikan : semua sekutu
- Bukan sekutu

Ø Perbuatan Penguasaan
Diadakan ratifikasi sebagai perbuatan pengurusan
- Di bidang usaha salon bukan merupakan usaha penguasaan
- Menjual inventaris barang di kantor bukan merupakan usaha penguasaan

Ø Perbuatan pengurusan : harus dilakukan berdasarkan persetujuan semua sekutu.

Ø Persetujuan yang memberikan kuasa kepada sekutu para sekutu untuk melakukan perbuatan penguasaan.
Ø Yang member kuasa adalah semua sekutu.

Ø Apakah setiap sekutu pengurus otomatis berhak melakukan perbuatan penguasaan ?
“tidak”
Secara otomatis harusada kuasa untuk melakukan perbuatan itu. Tidak setiap sekutu yang diberikan kewenangan penguasaan, bukan otomatis sebagai sekutu pengurus.

Ø Sekutu pengurus mempunyai kuasa untuk melakukan perbuatan penguurusan oleh semua sekutu.
Ø Sekutu yang tidak diberi kuasa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Ø Pembagian Keuntungan
Keuntungan harus dibagi kepada semua sekutu

Ø Besarnya :
- Diperjanjikan
Sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian
- Tidak diperjanjikan
Besarnya sama dengan inbreng masing-masing

Ø Janji yang diberikan kepada sekutu batal demi hukum
adalah “societies leonine”
Kerugian dierikan kepada seseorang / beberapa berarti janji tersebut diperbolehkan.

Hubungan Ekstern
Yaitu hubungan sekutu dengan pihak ketiga
Ø Ps.1642KUHPdt intinya :
Perbuatan sekutu itu akan mengikat sekutu yang lain, apabila sekutu tersebut telah ada kuasa untuk itu.

Ø Ps.1644 KUHPdt
D keuntungan
PP E sekutu pengurus Bank “ex” sudah dibagi stlh 1 th
F kucuran kredit PP
Rugi th ke dua
Tidak dapat membeyar hutang

v D & F tetap harus menanggung rugi. Karena D & F telah memperoleh keuntungan sebelumnya yang telah dibagi oleh E.[3]

Persekutuan Perdata
1. Pendirian?
- Lisan
- Tertulis
- di bawah tangan
- otentik
2. Modal/inbreng
- Uang
- Barang
- Keahlian

A uang
B barang PP meupakan kewajiban. Jika tidak dilaksanakan(wanprestasi)
C keahlian dapat dijadikan alasan dibubarkannya PP

3. Pengelolaan tujuan: keuntungan
ü Perbuatan pengurusan
- Sekutu :
- diperjanjikan
· Pada waktu pendirian (gerant statutaire)
· Setelah didirikan (gerant mandataire)
- tidak diperjanjikan
ü Perbuatan penguasaan

4. Keuntungan dan Kerugian
a. Diperjanjikan
Sesuai perjanjian : bagian semuanya bisa sama
b. Tidak diperjanjikan
Berdasarkan KUHPdt

5. Hubungan Persekutuan Perdata
a. Hubungan intern
b. Hubungan ekstern
Pada prinsipnya mngikat sekutu itu saja. Karena dalam PP tidak ada keharusan pendaftaran dan pengumuman.
Kecuali bila ada kuasa, dengan sudah mendatangkan keuntungan/manfaat sehingga mengikat sekutu yang lain. (ps.1642 KUHPdt)

PP : A X K
B Y masyarakat
C Z
Contoh : jasa/service HP

Ø Ps.1644 KUHPdt
Tanpa ada kuasa, tetap dapat mengikat sekutu-sekutu yang lain.
Kapan ? ketika sudah mendatangkan keuntungan / atau hasil yang dinikmati PP

Ø Pengurus diberi kuasa untuk melakukan perbuaan pengurusan dan tidak otomatis melakukan perbuaan penguasaan.

Ø Masuknya Sekutu Baru (ps. 1641 KUHPdt)
A memasukkan X
B Y Kondisi ini disebut “Under Maatschap”
C Z

ü A tidak memerlukan persetujuan B dan C untuk memasukkan X, begitu juga B dan C.
ü Perjanjian antara A & X :
- Ada hubungan hukum antara X (under) dengan A.
- Kalau ada keuntungan/kerugian dibagi antara A & X

ü X bukanlah sekutu dan tidak ikut menjalankan sekutu.
ü Apabila A ditugaskan pengurusan, A (sekutu) tidak dapat meminta bantuan/memasukkan X tanpa izin sekutu-sekutu lain (B & C)

Ø Apabila sekutu baru masuk ketika persekutuan dalam keadaan mempunyai utang dan kerugian, apakah sekutu baru juga harus menanggung hutang persekutuan ?
· Pendapat sarjana I :
Sekutu baru tidak bertanggung jawab atas hutang/kerugian yang terjadi pada persekutuan.
Karena sekutu baru tidak mengetahui keadaan persekutuan dan tidak melakukan pengurusan ketika kerugian timbul.
· Pendapat sarjana II :
Sekutu baru harus bertanggung jawab atas utang/kerugian persekutuan.
Karena ketika sekutu baru masuk dan mengetahui keadaan persekutuan, sehingga ia juga harus ikut bertanggung jawab juga terhadap utang/kerugian persekutuan.

Ø Ps.1628 KUHPdt
· Asas Manfaat Bersama (Liberima Fide I)
Ada piutang bersama antara sekutu dengan seseorang. Pembayaran harus dibagi, yaitu untuk persekutuan dan untuk sekutu.
Berapa bagiannya?
Yaitu menurut imbangan jumlah bagian-bagian piutang tersebut.
Cnth : PP hutang 9 jt
A piutang pribadi
B hutang 6 jt Y 3 jt
C
PP 9 jt = 3 PP = 3/5 x 3 jt
A 6 jt = 2+ A = 2/5 x 3 jt
5
ü Persekutuan lebih diutamakan
ü Kepentingan bersama lebih diutamakan

· Asas Ikhtikad Baik Plus

Ø Ps.1629 KUHPdt
Bila tiba-tiba Y bangkrut dan tidak mampu membayar, maka apa yang sudah diterima A harus dimasukkan dalam persekutuan.

Ø Ps.1646 KUHPdt
Persekutuan berakhir
Ayat (1) : jangka waktu yang ditetapkan telah habis/berakhir.

Dapatkah persekutuan yang ditentukan jangka waktunya dapat berakhir sebelum jangka waktunya habis ? “Dapat”
Menurut ps.1647 KUHPdt, yang harus memenuhi 2 syarat :
- Sekutu tidak memenuhi kewajibannya. (sekutu sakit terus menerus dan menjadi tidak cakap)
- Yang menurut pertimbangan hakim, hal-hal lain semacam itu tidak sah.
Ayat (2) : diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan.
Contoh : PP bertujuan untuk menyelenggarakan acara yang menghadirkan artis.
Setelah artis dating dan acara telah dilaksanakan, maka PP dapat bubar.
Ø Musnahnya barang (ps.1648 KUHPdt) yang menjadi inbreng :
· Hak miliknya
Bila barang tersebut musnah setelah dimasukkan, maka tidak bisa dijadikan alasan berakhirnya persekutuan.
· Hak pakainya saja[4]
Bila barang tersebut musnah sebelum/setelah dimasukkan, maka bisa menjadi alasan berakhirnya persekutuan.
Persekutuan Firma
Ø Buku I Bab.III mulai ps.16-35 KUHD, kecuali ps25 KUHD yang mengatur Hg CV (persekutuan komanditer).

Ø Menurut ps.16 KUHD
Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah 1 nama perusahaan.
Jadi firma : PP + menjalankan perusahaan unsur-unsur perusahaan
(dipenuhi)

- 2 orang/lebih menggunakan - badan usaha
- Pembagian keuntungan “nama bersama” - bidang ekonomi
kepada semua sekutu =FIRMA= - terus menerus
- Pemasukan; - terang-terangan
· Uang - tujuan keuntungan
· Barang modal/inbreng - pembukuan/dokumen perusahaan
· Keahlian
· Kerajinan

Ø Syarat Formal
- Menjalankan perusahaan
- Menggunakan nama bersama
· Nama persekutuan …………….. Fa. Abdul Kadir
· Bidang usaha
· Tujuan firma

Ø Hal-hal yang membedakan Firma dengan Persekutuan Perdata :
1. Firma menjalankan perusahaan
Firma berbentuk Badan Usaha
2. Firma dilakukan terus-menerus
Firma didirikan tidak untuk insidental
3.

Ø Syarat Material (ps.18 KUHD)
Sekutu dari firma adalah : firmant
Pertanggung jawaban tiap sekutu (firmant) secara pribadi untuk seluruh perikatan persekutuan.


Fa
A
B melakukan hubungan X (sebagai kreditur bagi Fa)
C maka X juga kreditur dari A, B dan C

Hubungan antara A & X, B & C juga bertanggung jawab, karena sekutu firma secara pribadi mengikat seluruh sekutu.

Ø Pendirian (ps.22 KUHD), kesepakatan dari para sekuu :
- Didirikan dengan akta otentik (di muka notaris)
Ketiadaan akta yang demikian, tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ke-3.
- Akta tersebut harus didaftarkan pada registrasi PN.
- Diumumkan dalam berita Negara RI.

Ø Adakah/bolehkah firma tanpa akta otentik (hanya kesepakatan saja) ?
Tidak ada (tiada) akta otentik

Akta di bawah tangan Konsensus/kesepakatan
Ø Dengan ada consensus/kesepakatan saja sudah ada firma.
Cnth: bukti - stempel
- Cap
- Surat keluar
- Surat masuk
Ø Akta otentik hanya sebagai alat bukti adanya firma.

Ø Sanksi Terhadap Firma yang Belum Didaftarkan dan Diumumkan
ü Firma dianggap sebagai persekutuan yang bersifat umum.
Maksudnya :
a. Yaitu untuk segala usaha
Semua bidang usaha masuk dalam bidang usaha firma. Sehingga harta kekayaan seluruhnya menjadi jaminan piutang yang dilakukan oleh salah seorang sekutu.
b. Untuk waktu yang tidak terbatas
Bila belum didaftarkan/diumumkan, atas waktu yang ditentukan tidak erlaku.
c. Tidak ada sekutu yang dikecualikan
Tidak ada sekutu yang dikecuali untuk melakukan perbuatan firma. Ps.18 sekutu bertanggung jawab atas segala perikatan yang dilakukan oleh persekutuan.
- Dapat disimpangi ;
Contoh : C karena menyebabkan kerugian, maka ia tidak boleh melakukan perbuatan yang mewakili firma.

Ø Pengelolaan
- Pengurusan
Kalau tidak diperjanjikan lain : semua dianggap melakukan kegiatan pengurusan.

Ø Kepengurusan
- Sekutu yang diangkat dalam perjanjian
- Sekutu yang diangkat di luar perjanjian
ü Jika ada perubahan pengurus, maka perubahan ini harus didaftarkan
ü Jika tidak didaftarkan dan diumumkan, maka segala sesuatu yang dilakukan ole sekutu intern tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Ø Pengurus di luar Sekutu
Jika di luar sekutu, maka ada hubungan perburuhan dan hubungan tenaga kerja, hubungan pemberian kuasa (yaitu karena telah diberi kuasa).

Ø Firma Bukan Badan Hukum
Karena tidak ada pemisahan antara harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan persekutuan.

Ø Berakhirnya Persekutuan Firma
Sebelum firma berakhir ada fase pemberesan. Yaitu perbuatan-perbuatan yang belum diselesaikan selama firma didirikan. Contoh : - piutang : ditagih
- hutang : dibayar
Ø Yang melakukan pemberesan adalah pemberes.
Jika hal-hal yang belum diselesaikan belum dibereskan, maka firma tersebut masih ada dan belum dapat dibubarkan.

Ø Siapa yang dapat menjadi pemberes?
a. Ditentukan
b. Belum ditentukan
- Sekutu/sekutu pengurus
- Orang lain
Tapi kedua-duanya harus dilakukan dengan suara terbanyak (voting), jika tidak tercapai maka dengan penetapan pengadilan.
Ø Keuntungan/Kerugian
Jika tidak diperjanjikan, bila KUHD tidak mengatur, maka kembali pada ketentuan KUHPdt.
Ø Pailit
Fa Debitur 2 Kreditur

Ø Syarat : ada hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Jika firma pailit, maka yang pailit adalah debiturnya.[5]
Persekutuan Komanditer
Ø Diatur dalam pasal 19-21 KUHD
Masuk ke dalam persekutuan dengan firma

Ø Persekutu adalah : persekutuan dengan firma yang mempunyai 1/beberapa sekutu komanditer.

Ø Sekutu komanditer adalah : sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang/tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan.
PK = CV
Fa + sekutu komanditer
A > 1 sekutu
B C
D
Ket.ps.18 sekutu komplementer
KUHD : berlaku peraturan hukum firma, apabila sekutu lebih dari 1 (tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan tentang firma)

Ø Sekutu dalam persekutuan komanditer ada 2 jenis :
1. Sekutu komanditer (sekutu pasif)
Dalam hal pengurusan perusahaan
2. Sekutu komplementer (sekutu aktif)
Dalam hal pengurusan perusahaan sehingga disebut juga sekutu pengurus, selain itu juga melakukan perbuatan penguasaan.
Contoh: ps.18
PK………………..X
A & B C & D
Komplementer Komanditer

- Mengikat persekutuan komanditer
- Apabila persekutuan komanditer tidak memenuhi, maka yang bertanggung jawab adalah sekutu komplementer (A & B)

Ø Cara pendirian CV : sama dengan firma
PK pendiriannya biasanya dengan akta otentik, yang kemudian didaftarkan lalu diumumkan.

Ø Modal : berasal dari inbreng para sekutu.

Ø PK dalam KUHD juga disebut sebagai sekutu pelepas uang, maka obyeknya adalah uang

Ø Pengurus
ü Yang menjadi pengurus adalah sekutu komplementer (yang berhak dan juga untuk melakukan perbuatan penguasaan).
ü Sekutu komanditer tidak berhak menjadi pengurus, apabila ketentuan ini dilanggar, maka sekutu komanditer bertanggung jawab seperti sekutu komplementer (yaitu tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan).

Ø Pelanggaran : - bisa dengan kuasa
- dengan tanpa kuasa
Contoh : dengan kuasa
C dengan kuasa A & B melakukan perbuatan (penguasaan)
C………Bank “Y”
Padahal C seharusnya ia hanya menanggung kerugian sebesar inbrengnya saja.

Ø PK bukan badan hukum, karena masih ada persatuan harta kekayaan antara PK dengan sekutunya.[6]



[1] 4-3-2009
[2] 11-3-2009
[3] 25-3-2009
[4] 1-4-2009
[5] 8-4-2009
[6] 15-4-2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar