Minggu, 22 Maret 2009

Hukum Surat Berharga

Surat berharga __banking__ merupakan salah satu instrument yang diterbitkan oleh Bank.

Ciri perdagangan modern :
1. Antara konsumen dan produsen tidak harus bertemu
2. Antara konsumen dan produsen selalu dipisahkan antara ruang, waktu, tempat dan lain-lain
3. Pembayaran tidak harus dengan uang kartal.
4. Selalu ada perantara perdagangan.
5. Ada pengangkutan transportasi.
6. Ada hubungan antara produsen – bank - konsumen – asuransi (mata rantai yang selalu berhubungan)

Surat berharga contohnya :
1. Cek
2. Wesel (bill of change, bilyet) KUHD
3. Bilyet giro – IKPI : iktisar k…. perbankan Indonesia

Sertifikat deposito mempunyai ciri-ciri surat berharga

Bentuk lain surat berharga :
1. Saham
2. Obligasi
3. Bill of lading / konosemen
4. Promes

Dapat diperdagangkan karena SB :
- Dapat diperdagangkan karena tertera nilai pada SB
- SB mempunyai sifat dapat dipindah tangankan

1. Saham
- Andil / penyertaan modal
- Harga pasar : kadang sesuai nominal atau di bawah atau di atas yang tertera pada saham
- Saham tertera nilainya
- Nilainya dapat dipindah tangankan kepada siapapun

Yang menentukan arah kebijakan perusahaan adalah pemegang saham.
Direktur dan lain-lain adalah hanya pelaksana (eksekutif)

2. Obligasi
Surat pengakuan utang
- Obligasi dapat diperdagangkan
- Obligasi publik dapat dikeluarkan oleh pemerintah (obligasi publik)
- Obligasi private dikeluarkan oleh swasta

3. Bill of lading / konosemen (perjanjian pengangkutan laut)
Bill of lading mempunyai nilai sebagai SB :
1. Bukti bahwa kita sudah melakukan perjanjian pengangkutan.
2. Mempunyai atas hak yang disebutkan dalam bill of lading.
Bill of lading terdiri atas 3 rangkap. Yang dapat diperjual belikan yang asli (rangkap I)

4. Promise (surat sanggup)
Sifat utama surat berharga :
1. Dapat diperdagangkan (negotiable paper)
2. Bila masih berstatus sebagai surat atas tunjuk atau atas pengganti

Cek atas nama gugur sebagai criteria surat berharga karena tidak mempunyai sifat dapat diperdagangkan (negotiable paper)

Pengikisan sifat dapat diperdagangkan
1. Bila mengandung…..
2. Lazimnya pada wesel[1]

Atas tunjuk : suatu surat berharga siapapun yang memegangnya dan kemudian menunjukkan sehingga orang yang melihat akan tertarik.

Surat berharga masih belaku sebagai surat berharga kalau mempunyai ciri / bersifat atas tunjuk / atas nama dan sebaliknya kalau atas nama tidak berlaku sebagai surat berharga lagi.

Tujuan wesel rekta adalah apabila wesel itu jatuh tidak dapat digunakan oleh orang lain.

Klausula rekta (tujuan nama / nama yang dituju)
Klausula rekta bisa tetap sebagai surat berharga, asalkan ada proses yuridis yang dilakukan (perjanjian pengalihan / pengganti)

Endosemen (riwayat pengalihan)

Sifat dan order atau……………
- Menunjukkan kreditur yang tertentu untuk mengalihkan piutang kepada orang lain dan seterusnya melalui endosemen ( )
- …….., tidak menunjukkan kreditur tertentu. Pemegangnya berhak atas SB itu. Peralihan tanpa endosmen, cek, saham, obligasi, promise, uang.

Surat berharga adalah surat pengakuan utang
1. Telah ada perikatan dasar sebelumnya
2. Untuk membayar utang sebelumnya
3. Bukti adanya utang/pengakuan utang

Surat berharga ada, dilatarbelakangi adanya perikatan terlebih dahulu.

Dua fungsi utama surat beharga :
1. Instrument untuk diperdagangkan
2. Alat bukti adanya utang yang telah ada

Orang yang mempunyai kewajiban : debitur
Orang yang mempunyai hak : kreditur

perikatan utang
Debitur kreditur

Pembayaran melalui penerbitan

Surat berharga[2]

WESEL

Ø Dari ps.100 s.d.177 KUHD
Wesel berasal dari bahasa Inggris “bill of change & draft”
Debitur Jakarta
C A 1jt

90rb

D B 950B
Jakarta 1jt

- Untuk mengetahui itikad baik B, maka D bisa lihat dibelakang catatan wesel yang disebut indosemen (catatan perintah, yaitu : mohon bayar kepada…….sebesar……).
- Indosemen di sini tidak boleh putus antara satu pihak ke pihak lain.
- Wesel timbul karena ada transaksi A dan C berupa perjanjian.
- C dan D ini biasanya berupa instansi Bank.
- Bila C bukan lembaga keuangan maka hanya bergantung pada D.

Ø Transaksi : suatu proses/kegiatan yang berpengaruh terhadap aktiva, pasiva dan model termasuk di dalamnya utang dan piutang.[3]

Ø Sifat hukum dan akibat hukum surat wesel:
Penarikan yang telah mengikatkan dirinya kepada penerima dan para krediturnya untuk menjamin tentang akseptasi dan pembayaran wesel tersebut (ps.108 KUHD).

Ø Kesimpulan dengan terbitnya wesel :
1. Ada akseptasi
Perbuatan dan akibat berbeda dengan pembayaran, pada akseptasi hanya ada menjamin
2. Ada pembayaran wesel
Pada wesel dimungkinkan adanya akseptasi dan pembayaran berbeda.

Ø Hal penting dalam wesel :
1. Penyebutan kata wesel
Dalam wesel harus ada kata wesel dalam bahasa Indonesia, kalau tidak ada kata wesel maka hanya diakui sebagai alat bukti pengakuan utang.

2. Perintah tanpa syarat untuk membayar uang.
Dalam wesel tidak boleh mencantumkan syarat, baik di depan atau di belakang wesel, sedangkan syarat-syarat tercantum dalam perjanjian.

3. Jumlah uang tertentu ps.105, ps.1879 KUHPdt
Kalau ada salah penulisan angka seperti 10.000.000 tertulis 1.00.000.000 sesuai ps.1879 yang digunakan adalah angka terkecil.
Antara si penarik dan penerima wesel adalah orang yang sama tidak dikatakan sebagai alat pmbayaran tapi alat pengiriman uang.

4. Penyebutan nama tertarik bisa sama dengan nama penarik antara kantor pusat dan cabangnya.
Wesel rekta :wesel yang nama penerimanya sudah dicantumkan dalam wesel.
5. Penetapan hari pembayaran ps.132-4 ada 4 jenis wesel.
a. Wesel op zict ps.133 (atas tunjuk) hari pembayarannya adalah saat wesel ditunjukkan kepada si penarik dan tanggal yang telah ditentukan dalam wesel.
b. Wesel yang harus dibayar dalam tenggang waktu tertentu setelah wesel ditunjukkan. Ps.134
c.

3. Wesel yang harus dibayar setelah tampak suatu enggang waktu tertentu terhitung dari tanggal penarikan wesel.
4. Wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu
5.
6. Zicht wesel (wesel yang hari bayarnya sama), bila tidak menyebutkan hari pembayarannya maka dianggap wesel zicht.
7. Wesel yang harus dibayar setelah tanggal penarikan.
8. Wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu.
9. Tempat pembayaran
10. Nama orang kepada siapa harus dibayar
11. Penyebutan tanggal penarikan wesel
12. Penyebutan tempat penarkan wesel
13. Penandatanganan wesel oleh penarik
14. Wesel in caso
15. Wesel untuk rekening pihak ke-tiga
16. Wesel domisili[4]


Wesel Pos
Ø Wesel pos prima dan wesel pos merupakan jenis pelayanan bukan jenis wesel yang diatur dalam KUHD

Ø No resi untuk mengetahui wesel sudah sampai dimana
Ø Memenuhi ps.100 KUHD karena ada penarik, penerbit dan tertarik.

Ø Yang memberikan akseptasi (persetujuan) dalam wesel pos adalah penerbit

Ø Wesel pos tidak mungkin kosong

Ø Dalam wesel sesuai KUHD tidak ada kolom berita karena diatur tersendiri/tercantum dalam perjanjian (perikatan dasar)

Ø Apabila para pihak menghendaki suatu hal/perikatan tentang suatu hal maka tidak boleh dicantumkan dalam wesel, bilyet giro dan cek tetapi diatur tersendiri dalam perjanjian sebagai lampiran wesel tersebut.


[1] 10-3-2009

[2] 17-3-2009

[3] 31-3-2009

[4] 7-4-2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar