Selasa, 31 Maret 2009

Hukum Acara Perdata

Ø Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur untuk menjalankan hukum perdata maeriil atau untuk menegakkan hukum perdata materiil apabila ada pelanggaran terhadapnya.

Ø Tujuan mempelajari mata kuliah Hukum Acara Perdata :
1. Mengetahui cara beracara di pengadilan
2. Bisa menangani perkara-perkara perdata, baik sebelum sidang, selama sidang/sesudah sidang.
· Sebelum :
- Mengajukan gugatan
- Menyusun gugatan dll
· Selama :
- Mediasi
- Pembuktian dll
· Sesudah :
- Eksekusi

Ø Materi kuliah :
I. Pengertian HAPer dan ruang lingkup
II. Sengketa dan gugatan
III. Keluasan kehakiman
IV. Permulaan proses
V. Jalannya pemeriksaan perkara
VI. Pembuktian
VII. Putusan hakim

I. Pengertian Hukum Acara Perdata dan Ruang Lingkupnya
Ø Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur bagaimana seseorang harus bertindak yang bersifat mengikat dan disrtai sanksi dan dapat dipaksakan.

Ø Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan umum, maksudnya yang mengatur hubungan Negara dan warga Negara.

Ø Hukum privat adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan individu (perseorangan), maksudnya hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan yang lain.

Ø UU perkawinan No.1/75 dinamakan sosialisasi hukum publik kepada hukum privat.

Ø Hukum perdata termasuk hukum materiil yang berisi tentang hak dan kewajiban.

Ø Hukum formil adalah peraturan hukum untuk menjalankan/menegakkan hukum materiil.

Ø Hukum Acara Perdata yaitu peraturan hukum untuk menjalankan ketentuan hukum perdata materiil atau menegakkan ketentuan hukum perdata materiil bila terjadi pelanggaran terhadapnya.

Ø Dalam rangka penyelesaian perkara perdata sama-sama berperan penting dalam penyelesaian perkara, karena hukum perdata materiil tidak dapat ditegakkan apabila tidak ada hukum perdata formil atau sebaliknya.

Ø Fungsi Hukum Acara Perdata :
1. Hukum Acara Perdata berfungsi menjalankan hukum perdata formil. Fungsi menjalankan ada apabila dalam kasus perdata tidak ada sengketa, sehingga yang ada hanya ada pemohon.
2. Hukum Acara Perdata berfungsi untuk menegakkan
Fungsi menegakkan ada apabila dalam perkara perdata terdapat pelanggaran hukum perdata materiil sehingga terdapat sengketa di antara para pihak, yaitu di antara pihak tergugat dan penggugat.

Ø Ruang lingkup/obyek Hukum Acara Perdata :
1. Melingkupi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan menjalankan dan menegakkan hukum perdata materiil bila ada pelanggaran terhadapnya.
à Caranya :
Hukum Acara Perdata itu memberikan jalan penyelesaian bagaimana agar sengketa/perselisihan yang timbul dapat diselesaikan yaitu dengan cara memberikan hak mengajukan gugatan bagi pihak yang berkepentingan.

Ø Tujuan Hukum Acara Perdata :
Untuk menjalankan atau menegakkan ketentuan hukum perdata materiil dengan jalan memaksa ketaatannya.[1]

II. Sengketa dan Gugatan
Ø Bagaimana sengketa/perselisihan yang terjadi dalam masyarakat terselesaikan ? yaitu dengan jalan memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Ø Definisi Prof.Hapsoro Hadijoyo :
Yaitu sebagai peraturan hukum yang mengatur cara-cara bagaimana orang harus bertindak ……pengadilan dan cara-cara bagaimana hakim pengadilan menerima, memeriksa dan memutus perkara kepadanya.

Ø Prof. Sudikno Mertokusumo
1. Sengketa hukum
2. Sengketa sosial
Ad.1 Kalau ada pelanggaran norma hukum
Ad 2 Kalau ada pelanggaran norma susila, agama.

Ø Sengketa adalah suatu peristiwa/kejadian yang menimbulkan perselisihan di antara pihak (pihaknya lebih dari satu).

Ø Sengketa hukum adalah suatu peristiwa/kejadian yang menimbulkan perselisihan yang diatur di dalam hukum.

Ø Sengketa biasa adalah suatu peristiwa/kejadian yang menimbulkan perselisihan yang tidak diatur dalam hukum.

Ø Sengketa hukum perdata adalah suatu peristiwa/kejadian yang menimbulkan perselisihan yang diatur dalam hukum perdata maeriil.

Ø Kapan sengketa hukum perdata timbul di masyarakat? Bilamana ketentuan hukum perdata maeriil dilanggar/diabaikan.

Ø Sengketa hukum perdata :
Tujuan norma : untuk adanya ketertiban di dalam masyarakat.

Ø Norma hukum dikatakan mempunyai ….yang lebih …karena sanksi norma hukum dapat dipaksakan oleh penegak hukum terhdap si pelanggar hukum.

Ø Ketentuan hukum perdata dilanggar apabila :
1. Ada orang/subyek hukum tidak melakukan kewajibannya (…)
Contoh: utang piutang yang tidak sesuai perjanjian.
2. Ada orang/subyek hukum yang melanggar hak orang lain/memperkosa hak orang lain (ada perbuatan melawan hukum:perbuatan yang melanggar ketentuan hukum/norma dalam masyarakat).
Bedanya kalau ….ada perjanjian, kalau PMH tidak ada perjanjian.
3. Ada perbuatan orang/subyek hukum yang merugikan orang lain yang tidak termasuk …..maupun perbuatan melawan hukum, tetapi karena ada penyalahgunaan keadaan (suatu perbuatan/tindakan di dalam suatu perjanjian dimana salah satu pihak berada di bawah tekanan dan menerima beban yang tidak seimbang.
Contoh : orang tua sakit, mau operasi terus minjam uang kepada temannya selama 3 bulan dengan bunga 100% (bunga ini tidak wajar, karena untuk kemanusiaan) maka perjanjian ini dapat dibatalkan.

Ø Bagaimana penyelesaian sengketa hukum prdata?
- Apakah selalu lewat pengadilan?
Dalam perkara perdata
- Perkembangan penyelesaian sengketa dari zaman ke zaman selalu berubah :
1. Dilakukan main hakim sendiri …… yaitu penyelesaian dengan menggunakan hukum rimba. Yang menjadi hukum adalah perkataan raja (Sabdo Pandito ratu)
2. Di era reformasi ada beberapa cara penyelesaian :
a. Dilakukan melalui lembaga peradilan (lembaga yudikatif-lembaga Negara yang diberi wewenang menyelesaikan sesuai dengan kekuasaan kehakiman) :
1. Peradilan umum
2. Peradilan agama
3. Peradilan tata usaha Negara
4. Peradilan militer
b. Dilakukan instansi/jawatan pemerintah yang telah ditentukan dengan perundang-undangan sendiri. Misalnya :
- Panitia urusan piutang Negara (PUPN)
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
3. Dilakukan melalui perdamaian di luar sidang :
1. Mediasi : melalui pihak ketiga yang ditunjuk para pihak dan jumlahnya ganjil.
2. Konsultasi (…)
3. Negosiasi
4. Minta pendapat ahli
5. Konsiliasi

Ø Procedural akibatnya:
1. Memakan waktu yang lama
2. Biaya mahal

Ø Kelemahan perdamaian : hasilnya tidak bisa langsung mengikat dan dapat diingkari.

Ø Kompetensi (kewenangan pengadilan)
Untuk memutus perkara tadi maka seorang hakim harus mencari/penemuan hukum
Ø Sumber hukum adalah tempat terutama hakim untuk menemukan hukumnya. Karena yang bisa menemukan hukum atau putusan hakim yang mengikat.

Ø Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/proses mencari/menemukan hukumnya.

Ø Sumber hukum dalam hukum perdata dapat dibedakan/dikategorikan menjadi 5. Kelima macam ini merupakan hierarki/tingkatan yang lebih tinggi/lebih kuat (nomer satu) dari yang lain :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
ad 1. UU dibuat oleh pejabat yang berwenang, bentuknya tertulis dan mengikat.
ad 2. Kalau dalam UU tidak ada, maka dicari pada kebiasaan dalam praktek sidang di pengadilan (dalam kebiasaan sidang yang lebih dulu membuktikan adalah penggugat, karena yang memulai perkara).
ad 3. Dan yurisprudensi : suatu putusan pengadilan yang diikuti terus menerus dan diterima pengadilan lainnya.
(sebelum tahun 1919 PMH : tiap perbuatan yang melanggar UU). Tahun 1919 putusan pengadilan tingkat pertama bahwa tiap perbuatan yang melanggar UU dan norma kesusilaan dalam masyarakat.
ad 4. Traktat : kerjasama dengan Negara lain.
ad 5. Doktrin adalah pendapat sarjana hukum
Ø Sumber hukum perdata yang berupa Undang-undang :
1. HIR (Herziene ……Regleman) atau RIB (hukum acara perdata untuk jawa dan Madura).
2. RBG (Rechtsreglemen Buitange …) hukum untuk luar jawa dan Madura
3. KUHPer buku IV yaitu tentang pembuktian dan …..
4. UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman
(perubahan dari UU No.14 th 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman kemudian dirubah dengan UU No.35 th 1999 tentang perubahan atas UU No.14 th 1970)
5. UU No.14 th 1985, yaitu UU tentang Mahkamah Agung.
6. UU No.5 th 2004 yaitu tentang perubahan atas UU No.14 th 1985 tentang MA.
7. UU No.20 th 1977 tentang peradilan ulangan untuk jawa dan Madura.
8. RV : Reglement of ………) HAP untuk golongan Eropa.
9. UU No.2 th 1986 yaitu UU tentang peradilan umum dan UU No.8 th 2004
10. Dan peraturan perundang-undangan lainnya yang ada hubungan dengan hukum acara perdata.[2]

Hak menggugat dan Gugatan

Ø Hak menggugat adalah hak seseorang atau subyek hukum untuk gugatan di pengadilan karena hak atau kepentingannya dilanggar.

Ø Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa.
……
Ø Tuntutan ada yang tidak mengandung sengketa yaitu permohonan. Contoh : pengangkatan wali/anak.

Ø Permohonan adalah tuntutan yang tidak mengandung sengketa.

Ø Orang mengajukan gugatan tujuannya untuk menegakkan hukum perdata materiil.

Ø Pihak-pihak yang menegakkan adalah :
1. Pihak-pihak yang berkepentingan itu sendiri (bisa menguasakan)
2. Hakim
Ø Penegakan tujuannya untuk keteriban masyarakat.

Ø Apakah setiap hak selalu mendapatkan perlindungan hukum perdata : tidak semua hak dilindungi.

Ø Hak yang dilindungi antara lain:
1. Hak yang pantas, bukan penyalahgunaan hak (abuse de droit)
Hak yang berlaku baik dalam masyarakat.
2. Hak yang diajukan tepat pada waktuny, artinya tidak boleh terlalu awal dan tidak setelah daluwarsa.
Contoh : belum jatuh tempo sudah digugat (terlalu awal gugatannya)

Ø Pihak-pihak dalam perkara perdata :
1. Penggugat
Pihak yang mengajukan tuntutan di pengadilan.
2. Tergugat
Pihak yang dituntut pihak penggugat di pengadilan.

Ø Pihak materiil adalah pihak yang mempunyai kepentingan langsung terhadap perkara yang bersangkutan atau perkara itu sendiri.
Ø Pihak formil adalah pihak yang menghadap atau maju ke pengadilan atau dengan kata lain pihak yang beracara di muka pengadilan.

Ø Pihak materiil meliputi :
1. Orang yang berkepentingan
2. Wali/curator
1) Keduanya dimasukkan dalam kategori perseorangan (imperson)
- Wali adalah wakil dari orang yang belum dewasa/masih dibawah umur (21 th)
- Curator disebut juga pengampu adalah wakil dari orang yang tidak mampu karena pikirannya.
2) Berupa perkumpulan (organ dari suatu perkumpulan)
a. Berbadan hukum (PT, yayasan)
b. Tidak berbadan hukum (perkumpulan supporter)
Diwakili oleh orang yang mempunyai kedudukan di dalam perkumpulan tersebut.
3) Lingkungan hidup

Ø Pihak formil adalah menghadap/maju ke pengadilan
1. Imperson, wali/curator (perseorangan)
2. Orang yang mempunyai kedudukan
3. Lingkungan hidup perkumpulan
4. Kuasa hukum

Ø Tergugat
Perseorangan dan perkumpulan

Ø Penggugat dirinci :
1. Orang yang bersangkutan
2. Orang yang mempunyai kedudukan
3. Lingkungan hidup
4. Kuasa hukum (dasar hukumnya adalah surat kuasa khusus)

Ø Syarat untuk mengajukan gugatan :
1. Harus mempunyai hak (…)
2. Cakap berbuat hukum (kekuasaan)
Dikatakan cakap melakukan hukum apabila :
- Orang tersebut sudah cukup umur/dewasa. Artinya orang tersebut sudah berumur 21 th/lebih atau belum 21 th tapi sudah menikah.
- Orang tersebut tidak dibawah pengampuan.

Ø Apa yang dituntut dalam perkara perdata ?
Pada prinsipnya semua hal dapat dimasukkan dalam tuntutan dan dapat dibuat secara komulatif dan bukan alternative.

Ø Tuntutan primair adalah tuntutan pokok/tuntutan utama istilahnya
Ø Tuntutan subsidair adalah tuntutan tambahan dalam gugatan pentitum

Ø Tuntutan pokok itu meliputi semua hal :
- Tuntutan ganti rugi
- Tuntutan membayar bunga
- Tuntutan yang menyatakan adalah batal/putus
- Tuntutan yang menyatakan perjanjian adalah sah
- Tuntutan mengembalikan seperti keadaan semula
- Tuntutan untuk mohon maaf
- Tuntutan untuk melakukan perbuatan

Ø Tuntutan subsidair bersifat tambahan/abstrak adan tidak dapat direalisasikan.
- Mohon diputus seadil-adilnya menurut pancasila dan UUD ‘45
- Mohon diputus seadil-adilnya menurut pancasila dan perundang-undangan[3]

Ø Syarat-syarat gugatan:
1. Syarat Materiil
Syarat yang berkaitan dengan isi/materi gugatan di dalam gugatan yang harus berisi :
a. Gugatan itu harus beralasan
Bahwa gugatan yang dibuat harus memuat peristiwa atau alasan kejadiannya (dan harus sesuai kenyataannya, tidak boleh dibuat-buat), antara fakta yang satu dengan yang lain harus berkaitan.
b. Berdasarkan hukum
Maksudnya ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.
c. Tiba saatnya untuk mengajukan gugatan
Agar supaya gugatan yang diajukan tidak terlalu awal dan tidak setelah daluwarsa.
d. Hak yang diajukan dalam gugatan adalah hak yang pantas (menyalahgunakan hak)
e. Pihak ada debitur (subyek hukum) yang tidak memenuhi prestasi yang melanggar atau memperkosa hak orang lain.

2. Syarat Formil
Syarat yang berkaitan dengan prosedur beracara di muka pengadilan, meliputi :
a. Gugatan yang diajukan di muka pengadilan yang berhak/yang mempunyai hak :
1. Perseorangan 2. Wali
3. Kurator 4. Perkumpulan (PT/yayasan)
5. Lingkungan hidup 6. Kuasa hukum
b. Memenuhi ketentuan tentang dimana gugatan harus diajukan (118 ayat 1-4)
c. Gugatan diajukan, baik secara tertulis maupun lisan. Gugatan tertulis diatur 118 dan yang lisan ps.120 HIR.
- Gugatan tertulis diajukan dengan surat permohonan gugatan (introductie request)
- Gugatan lisan harus disampaikan kepada ketua pengadilan dan hakim ketua pengadilan memerintahkan panitia untuk mencatat secara tertulis yang disebut catat gugatan.
d. Membayar ongkos perkara, yang disebut POP (Panjer Ongkos Perkara) sebagaimana 121HIR ayat 4 kecuali perkara perdata yang diajukan secara Cuma-Cuma (prodeo) sebagaimana yang diatur dalam ps.127 HIR.
- Untuk berperkara secara prodeo harus mengajukan permohonan untuk melakukan gugatan secara prodeo kepada ketua pengadilan negeri dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu (dari lurah,camat,polsek)
e. Memenuhi syarat bentuk dan syarat isi gugatan, tidak diatur secara tegas dalam HIR tetapi menurut sebagian besar sarjana meskipun tidak ada yang memuat secara tegas harus memenuhi syarat bentuk dan isi.
- Pasal 119 ketua pengadilan negeri dapat memberikan informasi kepada penggugat.

Ø Syarat bentuk gugatan memuat :
1. Identitas para pihak, memuat :
- Nama
- Pekerjaan sesuai KTP
- Alamat
Baik pihak penggugat maupun tergugatnya, kalau menggunakan kuasa hukum juga kuasa hukumnya.
2. Fundamentum petendi/posita
Memuat dasar gugatan yang memuat :
- Alasan/kejadian yang sebenarnya, berkesinambungan antara fakta yang satu dengan yang lain.
- Ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.
3. Petitum (apa yang dituntut)
Pada dasarnya semua bisa dituntut :
- Primer : yang pokok/yang dapat direalisasikan.
- Sekunder

Ø Syarat isi gugatan :
1. Fundamentum petendi harus dirumuskan secara jelas dan lengkap.
2. Petitumnya harus terang dan pasti
Ex : menghukum tergugat untuk menyerahkan sepeda motor merek Honda supra fit th.2007 dengan no.kendaraan H…LS kepada penggugat.

Ø Syarat bentuk dan isi harus terpenuhi, kalau tidak disebut gugatan kabur/gelap, maka akibat hukumnya tidak akan diterima dan gugatan dapat dieksepsi (tangkisan yang tidak langsung pada perkara) oleh lawan/tergugat.

Ø Tata cara mengajukan gugatan :
1. Gugatan diajukan secara terulis, yaitu dengan surat permohonan gugatan (ps.118 Jo.119 HIR)
2. Gugatan dapat pula diajukan secara lisan sebagaimana yang diatur ps.120 HIR yang dikenal dengan istilah catat gugat.
Yang akan mengajukan yang bersangkutan mengajukan kepada ketua pengadilan negeri dan ketua selanjutnya menunjuk pamtera untuk mencatat gugatan tersebut.
3. Tidak ada keharusan menunjuk kuasa hukum, dengan demikian pengajuannya:
- Bisa yang bersangkutan sendiri
- Lewat penguasa hukumnya
Untuk mengajukan lewat kuasa hukum harus mengacu 123 HIR (surat kuasa khusus)
Dalam HIR mengenal surat kuasa khusus :
a. General volmacut (surat kuasa biasa)
Surat kuasa untuk menghadap instansi lain selain pengadilan.
Surat kuasa ini dimaksudkan untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa untuk kepentingan pengurusan harta kekayaan.
Contoh : surat kuasa pengambilan gaji, dll.
b. Brigondre (surat kuasa khusus)
Surat kuasa untuk beracara di muka pengadilan/persidangan.
Disebut surat kuasa khusus karena bunyi keperluan khusus pemberian kuasanya dicantumkan dalam surat kuasa.
ü Secara teori surat kuasa khusus terbagi menjadi :
- Surat kuasa khusus yang bersifat umum
Surat kuasa untuk beracara di ngkat pengadilan tingkat pertama.
- Surat kuasa khusus yang bersifat khusus
Surat kuasa untuk beracara di tingkat upaya hukum (banding/kasasi)
c. …. (surat kuasa istimewa)
Surat kuasa untuk mengangkat sumpah pengakuan di muka pengadilan.
Disebut surat kuasa istimewa karena bunyi sumpah atau pengakuan sudah dicantumkan dalam surat kuasa.
Sifatnya otentk :dibuat pejabat yang berwenang.
4. Membayar biaya pekara (POP) sebagaimana yang tercantum dalam ps.121 HIR
Biaya perkara merupakan kewajiban dan kita tidak dibayar, kecuali gugatan yang diajukan secara prodeo (ps.237)

Ø Perbedaan HIR dan RV :
1. Menurut sistem RV gugatan harus diajukan secara tertulis dengan surat gugatan yang dikenal dengan istilah dag……
Sedangkan HIR bisa tertulis atau lisan (pengajuannya)
2. Mengenai kuasa :
- Dalam sistem RV harus menunjuk kuasa hukum dan harus seorang advocate.
- Dalam sistem HIR tidak ada keharusan menunjuk kuasa hukum.
3. Mengenai syarat :
- Dalam RV syarat bentuk dan isi sudah diatur dengan tegas
- Dalam HIR syarat bentuk dan isi tidak diatur dengn jelas
4. Mengenai tujuan gugatan :
- Dalam sistem RV gugatan ditujukan pada pihak lawan tembusan pengadilan.
- Dalam sistem HIR gugatan diajukan kepada pengadilan.
- Dalam RV biaya perkara sudah termasuk biaya advocate
- Dalam HIR biaya perkara belum termasuk biaya advocate
5. Pemeriksaannya :
- Dalam RV : prinsip pemeriksaannya lewat kuasa hukum
- Dalam HIR : prinsip pemeriksaannya oral debat
6. Prinsip beracara :
- Dalam RV hakimnya bersifat pasif
- Dalam HIR hakimnya bersifat aktif terhadap pemeriksaan perkara.[4]

Ø Apakah RV masih berlaku?
Tidak berlaku secara yuridis formil. Mengenai ketentuan yang ada dapat dijadikan sumber pendapat hakim untuk……..hukum.

Ø Tempat mengajukan gugatan
1. Gugatan diajukan pada domisili pihak tergugat (….) sesuai KTP. Karena sebagai implementasi asas praduga tidak bersalah tergugat.
· Di dalam HIR ada 7 tempat gugatan :
1. Pada domisili (tempat diam) tergugat.
2. Bila domisili tergugat tidak diketahui gugatan diajukan pada tempat tinggal sebenarnya (……) atau tempat tinggal sehari-hari tergugat (118 ayat 1).
3. Bila tergugat banyak, maka dapat dpilih salah satu domisili tergugat (118 ayat 2).
4. Bila ada debitur utama dan penanggung utama, maka gugatan diajukan pada domisili debitur utama (118 ayat 2).
5. Bila domisili dan tempat sebenarnya dari tergugat tidak diketahui, maka gugatan dapat diajukan pada domisili penggugatnya (118 ayat 3).
6. Bila mengenai barang tetap, maka gugatan dapat diajukan pada daerah hukum terletak barang tetap tersebut (118 ayat 3).
7. Bila dengan surat sah telah dipilih oleh masing-masing pihak, maka gugatan diajukan pada tempat yang telah dipilih tersebut (118 ayat 4).

Ø Memilih tempat gugatan ada dua kemungkinan :
1. Dipilih sebelum terjadi perselisihan (dimuat dalam perjanjian).
2. Dipilih setelah terjadi perselisihan. Untuk ini harus persetujuan kedua belah pihak dan dibuat dengan akta otentik.

Ø Pengecualian terhadap 7 tempat pengajuan gugatan:
1. Hak evokasi
Hak yang timbul/muncul diantara kaum pedagang yang sejenis.
Hak evolusi diatur pa.314 RV (HA untuk…..)
Menurut hak evokasi ini dapat diajukan :
1. Di pengadilan domisili tergugat.
2. Dapat pula dilakukan dimana kontrak perjanjian dibuat/ditandatangani.
3. Di PN dimana barang diserahkan.
4. Di tempat dimana pembayaran dilakukan.

2. Hak prorograsi
Hak yang memungkinkan pihak penggugat mengajukan gugatannya langsung pada pengadilan tinggi tanpa melalui PN tingkat pertama.
1. Harus disepakati kedua belah pihak di dalam suatu akta.
2. Hak prorograsi diatur ps.324-326
· Tujuan hak prorograsi :
Memaksudkan agar pemeriksaan perkara dapat berjalan lancar, tidak berbelit-belit.

Ø Sifat dari gugatan:
1. Gugatan menentukan kemana proses akan berjalan.
Maksudnya: dengan diajukannya gugatan ke PN maka proses pemeriksaan perkara di dalam persidangan selalu berpedoman pada gugatan yang diajukan dalam hal ini hakim tidak boleh mengadili atau memutus lebih, lain atau kurang dari gugatan yang diajukan.
2. Gugatan memikat para pihak
Maksudnya: dengan diajukannya gugatan ke PN, maka baik tergugat maupun penggugat terikat dengan ketentuan-ketentuan persidangan.
3. Gugatan dapat mencegah daluwarsa
Maksudnya: dengan diajukannya gugatan ke PN dan kemudian gugatan dikabulkan dan haknya dapat diminta kembali dan terhindar dari daluwarsa.
4. Gugatan memperluas hak
Maksudnya: dengan diajukannya gugatan, maka bila gugatan dikabulkan penggugat itu atas haknya tadi menjadi berubah kuat dan mendapat perlindungan hukum dari penguasa.
5. Mengurangi (mempersempit) hak
Maksudnya: dengan diajukannya gugatan dan dengan ditolak atau dikabulkan sebagian, maka penggugat atas hak yang disengketakan menjadi hilang atu berkurang dan sudah tidak dapat menggugat berdasarkan perkara itu.

I. Keluasan Kehakiman
Ø Pengertian :
Adalah keluasan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan ……demi terselenggaranya hukum di Indonesia.

Ø Kedudukan keluasan kehakiman :
Sebagaimana yang diatur UUD ’45 ps.24 amandemen 3 dikatakan bahwa keluasan kehakiman dilaksanakan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan TUN dan mahkamah konstitusi.

Ø Pengaturan/landasan hukum keluasan kehakiman :
1. UUD 1945 amandemen 3 ps.24 ayat 2
2. UU No.4 th.2004 tentang keluasan kehakiman 19/70
3. UU No.8 th.2004 tentang perubahan atas UU No.2 th.1986
4. UU No.2 th.1986 tentang peradilan umum
5. UU No.14 th.1985 tentang mahkamah agung
6. UU No.5 th.2004 tentang perubahan UU 14/85

Ø Badan-badan peradilan :
Ada 4 lingkungan peradilan ps.10 ayat….. UU No.4/2004 :
1. Peradilan umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Miliiter
4. Peradilan TUN

Ø Lingkungan peradilan umum ada dua tingkat :
1. Pengadilan tingkat pertama
Yaitu PN sebagai pengadilan tingkat pertama/sehari-hari
2. Pengadilan tingkat kedua
Yaitu sebagai pengadilan ingkat kedua/banding
3. Mahkamah Agung
Yaitu sebagai pengadilan kasasi

Ø Mengapa MA disebut pengadilan tingkat ketiga tapi pengadilan kasasi?
- Karena pemeriksaan di tingkat MA hanya berbeda di tingkat 1 dan 2, yang diperiksa di MA hanya penerapan hukumnya saja, tidak meliputi….., sedang yang diperiksa di tingkat 1 dan 2 meliputi baik fakta dan hukumnya.
- Disamping itu MA sebagai pengadilan yang tertinggi dari 4 lingkungan pengadilan yang ada, dimana MA sebagai pengawas terhadap pelaksanaan peradilan yang ada.

Ø Kewenangan pengadilan / wewenang mengadili
Di lingkungan pengadilan kita mengenal wewenang. Beberapa macam wewenang mengadili dibedakan menjadi 2 :
1. Yurisdiksi
Kewenangan mengadili dalam suatu pengadilan tertentu
a. Yurisdiksi voluntaria : peradilan sukarela
Suatu peradilan yang tidak diawali dengan suatu sengketa dimana hanya ada satu pihak saja, yaitu pihak pemohon.
b. Yurisdiksi kontensiosa : peradilan yang sesungguhnya
Suatu peradilan yang diawali dengan suatu perselisihan yang dimulai dengan adanya gugatan dan diakhiri dengan suatu putusan yang sifatnya kon…..

2. Kompetensi
Kewenangan mengadili membandingkan beberapa pengadilan yang ada satu dengan yang lainnya.
a. Kompetensi absolut (atributif)
Kewenangan mengadili dengan membandingkan beberapa pengadilan berdasarkan tingkat peradilan dan jenis peradilan.
b. Kompetensi relatif (distributif)
Kewenangan mengadili dilihat dari wilayah hukum masing-masing pengadilan yang sejenis atau daeah mengadili.

Ø Tugas pengadilan/hakim
Sebagaimana yang diatur UU No.4/2004 khususnya ps.14 “Semua pengadilan itu memeriksa dan mengadili dan memutus perkara yang diajukannya”.
- Maka menurut ps….. “Seorang hakim tidak berhak menolak memeriksa perkara, melainkan tetap harus memeriksa dan mengadilinya”.
- Menolak memeriksa itu disebut “Rechtsmeigering”
Hakim menolak biasanya dengan alasan tidak ada hukumnya maka tidak boleh karena juga ada asas “Ins …..” asas hakim mengenal dalam, maksudnya bahwa hakim/pengadilan dianggap tahu atas hukumnya sehingga dilarang menolak perkara yang masuk dengan alasan hukumnya tidak ada/hukumnya kurang jelas.
- Bila terjadi pemeriksaan tidak ada hukumnya/
1. Bila tidak…….maka hakim melakukan rechtsvinding (melakukan penemuan hukum = proses mencari/menemukan hukumnya pada sumber hukum yang ada), yaitu:
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Yurisprudensi
d. Traktat
e. Doktrin
2. Bila UU ada tapi tidak jelas, maka hakim melakukan penghalusan hukum (……) yaitu seorang hakim melakukan penafsiran-penafsiran terhadap perundang-undangan yang ada.
a. Penafsiran gramatikal
b. Penafsiran historis

Ø Tugas dan kewajiban hakim
Tugas dari seorang hakim di pengadilan sehubungan dengan penyelesaian perkara :
1. Tugas hakim di dalam persidangan
Dibedakan menjadi 2 :
a. Tugas hakim berkaitan dengan persidangan
Yaitu tugas-tugas hakim yang dimulai dari menerma gugatan, menentukan hari…….,, melakukan pemanggilan para pihak dilanjutkan dengan menyidangkan perkara, pemeriksaan bukti sampai dengan dijatuhkan putusan.
Tugas proses ini menurut Sudikno ada 3 :
1. Mengkonstatir
Hakim berkewajiban untuk melihat dan mencari peristiwa-peristiwa yang terjadi.
2. Mengkualifisir
Tugas hakim berkaitan dengan menilai peristiwa hukum yang telah dianggap benar terjadi.
3. Mengkonstituir
Tugas hakim untuk memutuskan perkara.
b. Tugas hakim berkaitan dengan berjalannya persidangan
Yaitu tugas-tugas hakim berkaitan dengan….dan menjaga ketertiban atas sidang d pengadilan.
2. Tugas hakim di luar persidangan
Yaitu tugas-tugas hakim yang dilakukan di luar sidang berkaitan dengan pemeriksaan/penyelesaian perkara.
- Dalam hal eksekusi, delegatie……./regatoir commission.[5]

[1] 13-3-2009
[2] 20-3-2009
[3] 27-3-2009
[4] 04-4-2009
[5] 17-4-2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar